‹ Panduan visa F-3 Pendamping
Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa pendamping F-3?
Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부) 「Manual Panduan Urusan Tinggal per Status Tinggal (체류민원 자격별 안내 매뉴얼)」 (per 2026.11.02) · Bahan acuan praktik K-Visa 「Pedoman Praktik Status Tinggal (체류 실무지침)」 (per 2023.7.)Dengan visa pendamping F-3, pada prinsipnya Anda tidak boleh bekerja. Untuk bekerja, Anda harus lebih dulu mendapat izin kegiatan di luar status tinggal (체류자격 외 활동허가). Namun belajar di sekolah (SD, SMP, SMA, universitas) boleh tanpa izin tambahan.
Yang boleh dilakukan
- Kegiatan dasarnya adalah kegiatan keluarga pendamping yang tinggal bersama pemegang status tinggal utama (pasangan atau orang tua).
- Mengikuti pendidikan SD, SMP, SMA, dan universitas selama masa tinggal tidak perlu izin tambahan. Syaratnya, tidak mengganggu tujuan tinggal yang asli.
- Anda boleh bekerja jika mendapat izin. Lihat syarat di bawah.
Jika mendapat izin, Anda boleh bekerja
- Sasaran: Pasangan tenaga ahli (E-6 kecuali E-6-2, E-7, termasuk tenaga terampil E-7-4). E-1 sampai E-5 tidak termasuk.
- Bidang kerja: Pekerjaan profesional yang sesuai dengan E-1 sampai E-7 (kecuali E-6-2).
- Masa izin: Maksimal 1 tahun dalam masa tinggal Anda sendiri. Jika ada kontrak kerja, izin diberikan dalam masa kontrak itu.
- Urutan: Kontrak kerja → izin kegiatan di luar status tinggal → mulai bekerja.
- Kebijakan khusus percontohan: Dijalankan sebagai percontohan pada 2026.3.30~2027.3.29 (setelah itu bisa berakhir). Anda lebih dulu mendapat izin menyeluruh, lalu melapor dalam 15 hari saat mulai atau berhenti bekerja. Jika tidak melapor, izin bisa dicabut.
- Biaya: Izin kegiatan di luar status tinggal adalah 120,000 KRW.
⚠️ Yang tidak boleh dilakukan
- Dilarang bekerja tanpa izin. Anda bisa dihukum atau dideportasi.
- Dilarang bekerja di tempat yang melarang remaja masuk atau dipekerjakan, seperti tempat perjudian dan hiburan malam.
- Mengajar les privat dilarang.
- Kegiatan di luar status sebagai penduduk asing juga dilarang.
- Pekerjaan kasar sederhana pada prinsipnya dilarang. Pengecualiannya hanya pertanian, kehutanan, dan peternakan oleh pasangan dewasa pemegang H-2.
💡 Hal yang baik diketahui
- Jika pemegang F-3 ingin bekerja sebagai korektor bahasa asing di lembaga negara atau badan publik, guru percakapan bahasa asing (E-2), atau guru sekolah asing (E-7), diperlukan izin tersendiri.
- Jika pemegang status tinggal utama adalah warga Korea perantauan (F-4), keluarganya bukan F-3 tetapi visa tinggal bersama kunjungan (F-1-9).
Jika Anda memberi tahu jenis visa pasangan Anda, saya bisa menjelaskan lebih tepat apakah Anda boleh bekerja. Untuk konfirmasi akhir, tanyakan ke HiKorea (hikorea.go.kr) atau 1345.
Sumber dan dasar
- 체류민원 매뉴얼 · 동반(F-3) › 체류자격 외 활동Sasaran, bidang, dan masa izin untuk pasangan tenaga ahli, serta laporan dalam kebijakan khusus percontohan
- 체류민원 매뉴얼 · 동반(F-3) › 취업 제한 분야Larangan seperti tempat berbahaya bagi remaja dan les privat
- 체류 실무지침 · 동반(F-3) › 체류자격외 활동Pembebasan izin untuk pendidikan formal, izin kegiatan untuk guru bahasa asing dan guru sekolah
- 출입국관리법 시행규칙 제72조 › 수수료Izin kegiatan di luar status tinggal 120,000 KRW
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya
Pertanyaan terkait
Kapan perpanjangan masa tinggal F-3 (anggota keluarga yang ikut) bisa diajukan, dan dengan dokumen apa?Apakah saya bisa mengubah visa F-3 (pendamping) ke status tinggal lain?Apakah saya bisa membawa anak saya dengan visa pendamping F-3? Apakah ada batas usia anak?Apa yang terjadi pada anggota keluarga pendamping F-3 jika pemegang visa utama meninggalkan Korea atau bercerai?Apakah saya perlu izin masuk kembali (재입국허가) jika keluar Korea sendirian dengan visa pendamping F-3 lalu masuk lagi?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
