‹ Panduan visa F-3 Pendamping
PerpanjanganF-3

Kapan perpanjangan masa tinggal F-3 (anggota keluarga yang ikut) bisa diajukan, dan dengan dokumen apa?

Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부) 「Manual Panduan Urusan Masa Tinggal per Status」 (per 2026.11.02) · HiKorea 「Panduan Imigrasi/Masa Tinggal」 (tanggal revisi tidak diketahui) · K-Visa, bahan rujukan praktik 「Pedoman Praktik Masa Tinggal」 (per 2023.7.)

Perpanjangan F-3 diajukan mulai 4 bulan sebelum masa tinggal berakhir sampai hari terakhir masa tinggal. Jika tanggal berakhir sudah lewat, denda bisa dikenakan. Anda atau wakil Anda mengajukan ke kantor imigrasi dan orang asing (출입국·외국인관서, Kantor Imigrasi) yang membawahi alamat tempat tinggal Anda.

Siapkan dokumen ini saja

  • Dokumen dasar (formulir permohonan, paspor, kartu registrasi orang asing, biaya)
  • Bukti tempat tinggal: kontrak sewa, salinan resmi buku register tanah dan bangunan, kontrak jeonse, kontrak jual beli, dan sebagainya, serta surat keterangan penyediaan tempat tinggal
  • Kartu registrasi orang asing pasangan atau orang tua: ini dokumen tambahan untuk memastikan hubungan keluarga sebagai anggota keluarga yang ikut

Dokumen bukti hubungan keluarga (akta nikah, akta kelahiran, dan sebagainya) diminta jika Anda memerlukan izin tinggal tambahan seperti perpanjangan. Salinan fotokopi boleh dan pengesahan resmi tidak perlu. Kantor imigrasi bisa memintanya, jadi sebaiknya siapkan lebih dulu.

Langkah pengajuan

  1. Mulai 4 bulan sebelum masa tinggal berakhir, siapkan dokumen di atas.
  2. Buat janji kunjungan di HiKorea (hikorea.go.kr). Cek juga apakah urusan itu bisa dilakukan online.
  3. Ajukan ke kantor imigrasi yang membawahi alamat Anda saat Anda berada di Korea. Pengajuan dari luar negeri atau lewat wakil tidak bisa.
  4. Biaya perpanjangan masa tinggal adalah 60,000 KRW. Online bisa bayar dengan kartu, transfer rekening, atau pembayaran ponsel. Untuk kunjungan, biasanya dibayar dengan meterai (수입인지).

⚠️ Hal yang perlu diperhatikan

  • Masa izin F-3 biasanya ditetapkan dalam batas masa tinggal pasangan atau orang tua. Perpanjangan pasangan atau orang tua mungkin perlu dilakukan lebih dulu.
  • Jika Anda mengajukan sebelum masa tinggal berakhir, Anda boleh tetap tinggal selama menunggu hasil, meskipun hasilnya lambat.
  • Jika janji kunjungan penuh, gunakan layanan pengaduan elektronik HiKorea, cek pembatalan janji secara berkala, atau hubungi 1345.

Cek sekali lagi dokumen dan biaya yang tepat di HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터, 1345).

Sumber dan dasar

  1. 체류민원 매뉴얼 · 동반(F-3) › 연장 제출서류Serahkan bukti tempat tinggal dan kartu registrasi pasangan atau orang tua
  2. 하이코리아 안내 · 체류기간연장 · 체류기간연장허가 절차/방법 › 신청기간·방법Ajukan ke kantor imigrasi yang membawahi alamat, dari 4 bulan sebelum sampai hari berakhirnya masa tinggal
  3. 체류 실무지침 · 동반(F-3) › 체류기간 연장허가Dokumen wajib dan kartu registrasi orang asing pasangan atau orang tua
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Apakah saya bisa mengubah visa F-3 (pendamping) ke status tinggal lain?Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa pendamping F-3?Apakah saya bisa membawa anak saya dengan visa pendamping F-3? Apakah ada batas usia anak?Apa yang terjadi pada anggota keluarga pendamping F-3 jika pemegang visa utama meninggalkan Korea atau bercerai?Apakah saya perlu izin masuk kembali (재입국허가) jika keluar Korea sendirian dengan visa pendamping F-3 lalu masuk lagi?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).