Apakah saya perlu izin masuk kembali (재입국허가) jika keluar Korea sendirian dengan visa pendamping F-3 lalu masuk lagi?
Dasar: 「Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kontrol Imigrasi (출입국관리법 시행규칙)」 (Peraturan Menteri Kehakiman No. 1172, berlaku 2026.10.23.) · Kementerian Kehakiman (법무부) 「Panduan Layanan Izin Tinggal per Status (체류민원 자격별 안내 매뉴얼)」 (per 2026.11.02) · HiKorea 「Panduan Imigrasi/Izin Tinggal (출입국/체류안내)」 (tanggal revisi tidak diketahui)Jika Anda sudah melakukan pendaftaran orang asing, biasanya izin masuk kembali tidak diperlukan. Anda hanya perlu kembali dalam 1 tahun sejak hari keluar. Ini sama saja jika Anda keluar sendirian.
Namun, jika sisa masa tinggal Anda kurang dari 1 tahun, Anda harus kembali sebelum masa tinggal berakhir. Ada pengecualian untuk orang yang dilarang masuk atau yang penerbitan visanya dibatasi. Dalam kasus ini, Anda harus datang langsung ke kantor imigrasi yang berwenang (출입국) untuk mendapat izin.
⚠️ Jika Anda akan berada di luar negeri lebih dari 1 tahun
Jika Anda berencana kembali setelah lebih dari 1 tahun sampai maksimal 2 tahun di luar negeri, ajukan izin masuk kembali berkali-kali (복수 재입국허가) sebelum keluar Korea.
- Tempat mengajukan: layanan online HiKorea (hikorea.go.kr) atau datang ke kantor imigrasi
- Dokumen: paspor, kartu pendaftaran orang asing, formulir permohonan terpadu (통합신청서)
- Biaya: 50,000 KRW
💡 Hal yang perlu diketahui
F-3 adalah status yang hanya bisa didapat jika ada pemegang status utama (pasangan atau orang tua). Jika selama Anda di luar negeri pemegang status utama meninggalkan Korea atau statusnya berubah, bisa muncul masalah saat Anda masuk kembali. Sebelum keluar Korea, periksa bersama masa tinggal dan kondisi tinggal Anda berdua.
Sebelum keluar Korea, periksa sekali lagi sisa masa tinggal Anda di HiKorea atau 1345.
Sumber dan dasar
- 출입국관리법 시행규칙 · 제3장 외국인의 체류와 출국 › 제44조의2Pemegang F-3 bebas izin masuk kembali jika kembali dalam 1 tahun (atau dalam sisa masa tinggal jika lebih pendek)
- 체류민원 매뉴얼 · 동반(F-3) › 재입국허가Sistem pembebasan dan pengecualiannya (orang yang dibatasi masuk atau penerbitan visa), dan izin masuk kembali berkali-kali untuk 1 sampai 2 tahun
- 하이코리아 안내 · 재입국허가 · 재입국허가(복수) › 제출서류 및 수수료Dokumen izin masuk kembali berkali-kali dan biaya 50,000 KRW
Pertanyaan terkait
Kapan perpanjangan masa tinggal F-3 (anggota keluarga yang ikut) bisa diajukan, dan dengan dokumen apa?Apakah saya bisa mengubah visa F-3 (pendamping) ke status tinggal lain?Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa pendamping F-3?Apakah saya bisa membawa anak saya dengan visa pendamping F-3? Apakah ada batas usia anak?Apa yang terjadi pada anggota keluarga pendamping F-3 jika pemegang visa utama meninggalkan Korea atau bercerai?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
