‹ Panduan visa F-3 Pendamping
Ganti statusF-3

Apakah saya bisa mengubah visa F-3 (pendamping) ke status tinggal lain?

Dasar: Bahan rujukan praktik KVisa 「Pedoman Praktik Status Tinggal」 (per Juli 2023) · Kementerian Kehakiman 「Manual Panduan Pengurusan Keimigrasian per Status Tinggal」 (per 2026.11.02)

Ya, bisa. Terutama, pemegang F-3 sebagai pasangan tenaga ahli (E-1~E-7) bisa mengubah statusnya ke status tinggal profesional. Namun, Anda sendiri harus memenuhi syarat status yang baru.

Untuk pindah ke status profesional, Anda harus menyiapkan ini

  • Sasaran: pemegang F-3 yang merupakan pasangan pemegang status profesor (E-1)~pekerjaan profesional (E-5), seni dan pertunjukan (E-6, kecuali E-6-2), atau kegiatan khusus (E-7)
  • Bidang yang mungkin: semua jenis pekerjaan yang termasuk E-1~E-5, E-6 (kecuali E-6-2), dan E-7
  • Dokumen dasar (formulir permohonan, paspor, kartu registrasi, foto, biaya)
  • Kontrak kerja dan surat izin usaha: bukti kontrak dengan perusahaan tempat Anda akan bekerja
  • Ijazah, sertifikat dan surat keterangan pengalaman kerja: bukti syarat pendidikan dan pengalaman untuk pekerjaan itu
  • Surat rekomendasi kerja dari kepala kementerian yang berwenang, atau dokumen yang menunjukkan alasan perlunya merekrut Anda
  • Surat jaminan identitas

Biaya perubahan status tinggal adalah 100,000 KRW. Dalam pemeriksaan, petugas benar-benar melihat apakah Anda memenuhi syarat pendidikan, pengalaman, dan gaji untuk pekerjaan yang dituju. Misalnya, untuk E-7, standar tiap jenis pekerjaan harus dicek tersendiri.

Kasus ketika status tidak harus diubah

  • Izin kegiatan di luar status tinggal: Anda bisa bekerja sambil tetap memegang F-3. Pasangan tenaga ahli (E-1~E-5, E-6 selain E-6-2, E-7, termasuk E-7-4) bisa bekerja di bidang profesional. Masa izinnya paling lama 1 tahun, dalam masa tinggal Anda sendiri.
  • Belajar di sekolah: belajar di lembaga pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA, atau universitas tidak perlu izin tersendiri selama masih dalam masa tinggal.

⚠️ Hal yang perlu diperhatikan

Jangan mulai bekerja sebelum mendapat izin. Dapatkan dulu izin perubahan status atau izin kegiatan di luar status tinggal. Untuk pindah ke status lain seperti pelajar (D-2) atau izin menetap, syarat status itu harus dicek tersendiri. Hasilnya bisa sangat berbeda tergantung situasi, jadi kami sarankan konsultasi dengan K-VISA AI Haengjeongsa (konsultan administrasi) lewat layanan visa di aplikasi.

Ajukan permohonan lewat HiKorea (hikorea.go.kr) atau kantor imigrasi di wilayah tempat tinggal Anda. Untuk kepastian, cek sekali lagi ke 1345.

Sumber dan dasar

  1. 체류 실무지침 · 동반(F-3) › 체류자격 변경허가F-3 pasangan tenaga ahli bisa diubah ke status profesional, dan dokumen yang harus diserahkan sudah ditentukan
  2. 체류민원 매뉴얼 · 동반(F-3) › 체류자격외 활동Pasangan tenaga ahli bisa bekerja di bidang profesional dengan izin kegiatan di luar status tinggal (paling lama 1 tahun). Pendidikan formal tidak perlu izin
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Kapan perpanjangan masa tinggal F-3 (anggota keluarga yang ikut) bisa diajukan, dan dengan dokumen apa?Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa pendamping F-3?Apakah saya bisa membawa anak saya dengan visa pendamping F-3? Apakah ada batas usia anak?Apa yang terjadi pada anggota keluarga pendamping F-3 jika pemegang visa utama meninggalkan Korea atau bercerai?Apakah saya perlu izin masuk kembali (재입국허가) jika keluar Korea sendirian dengan visa pendamping F-3 lalu masuk lagi?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).