‹ Panduan visa F-3 Pendamping
Keluarga & pernikahanF-3

Apakah saya bisa membawa anak saya dengan visa pendamping F-3? Apakah ada batas usia anak?

Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부) 「Manual Panduan Urusan Izin Tinggal per Status」 (per 2026.11.02) · Kementerian Kehakiman (법무부) 「Manual Panduan Urusan Visa per Status」 (per 2026.10.19) · HiKorea (하이코리아) 「Panduan Imigrasi/Izin Tinggal」 (tanggal revisi tidak diketahui)

Ya, dengan visa F-3 (pendamping), Anda bisa membawa anak di bawah umur. Namun, pemegang izin tinggal utama harus memiliki status yang ditentukan. Anak harus masih di bawah umur dan belum menikah.

Syarat usia dan anak

  • Manual Kementerian Kehakiman (법무부) menyebut "anak di bawah umur yang tidak memiliki pasangan". Angka usia tidak tertulis.
  • Panduan HiKorea (하이코리아) menyebut "anak yang belum menikah dan berusia di bawah 20 tahun". Biasanya standar ini yang dipakai.
  • Anak yang sudah menikah tidak termasuk dalam F-3.

Anak dari pemegang status apa yang bisa datang?

  • Pemegang izin tinggal utama harus memiliki status dari Budaya dan Seni (D-1) sampai Kegiatan Khusus (E-7), Residen (F-2), atau Warga Korea Perantauan (F-4).
  • Pelatihan Teknis (D-3) dikecualikan.
  • Kunjungan Kerja (H-2) termasuk dalam manual, tetapi sejak 2026.2.12 sudah digabung ke F-4. Pemegang H-2 sebaiknya memeriksa dulu perubahan ke F-4.
  • Pasangan dan anak pemegang F-4 kadang dianggap sebagai Kunjungan Keluarga (F-1-9) dalam praktiknya. Periksa di HiKorea.

Siapkan dokumen ini

Biasanya dokumen berikut diperlukan. Ini berlaku jika Anda mengajukan dari luar negeri dengan sertifikat konfirmasi penerbitan visa.

  • Dokumen bukti hubungan keluarga: akta kelahiran asli dari negara asal, dll. (jika lahir di Korea, akta kelahiran dari Korea)
  • Dokumen bukti hubungan orang tua dan anak: kartu keluarga dari negara asal, dll.
  • Terjemahan dan legalisasi: surat keterangan penerjemah tersumpah wajib, apostille atau legalisasi konsuler diperlukan
  • Dokumen bukti kemampuan finansial: surat keterangan kerja dan surat keterangan pajak pengundang, dll. (E-1, E-3, E-4, E-5, F-4, H-2 dibebaskan)
  • Surat jaminan identitas
  • Dokumen bukti tempat tinggal: dibebaskan untuk status di atas
  • Dokumen dasar (formulir permohonan, paspor, foto, biaya)

Pada prinsipnya, Anda harus mengajukan sertifikat konfirmasi penerbitan visa bersama pemegang izin tinggal utama agar sertifikat diterbitkan. Dalam beberapa kasus, surat keterangan TBC diperlukan. Petugas pemeriksa juga bisa meminta dokumen tambahan.

💡 Hal yang baik untuk diketahui

Anak F-3 tidak memerlukan izin kegiatan di luar status izin tinggal untuk menempuh pendidikan SD, SMP, SMA, dan universitas. Anak bisa bersekolah selama masa izin tinggal.

Periksa sekali lagi persyaratan yang tepat di HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터, 1345).

Sumber dan dasar

  1. 체류민원 매뉴얼 · 동반(F-3) › 해당자, 체류자격외 활동Status pemegang izin tinggal utama, syarat anak di bawah umur dan belum menikah, pendidikan formal tidak perlu izin
  2. 사증민원 매뉴얼 · 동반(F-3) › 사증발급인정서 첨부서류Dokumen hubungan keluarga dan hubungan orang tua-anak, terjemahan dan apostille, kemampuan finansial dan surat jaminan identitas
  3. 하이코리아 안내 · 친척 방문, 가족 동거, 거주, 동반, 재외동포 등 · 90일 이하 › 동반(F-3) 자격요건Standar anak belum menikah di bawah 20 tahun
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Kapan perpanjangan masa tinggal F-3 (anggota keluarga yang ikut) bisa diajukan, dan dengan dokumen apa?Apakah saya bisa mengubah visa F-3 (pendamping) ke status tinggal lain?Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa pendamping F-3?Apa yang terjadi pada anggota keluarga pendamping F-3 jika pemegang visa utama meninggalkan Korea atau bercerai?Apakah saya perlu izin masuk kembali (재입국허가) jika keluar Korea sendirian dengan visa pendamping F-3 lalu masuk lagi?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).