Panduan visa E-1 Profesor
Dosen universitas · Perpanjangan, ganti status, dan kegiatan yang diizinkan, berdasarkan manual Kementerian Kehakiman dan undang-undang.
Sejak kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal untuk profesor E-1?
Profesor E-1 mengajukan perpanjangan masa tinggal mulai 4 bulan sebelum masa tinggal berakhir sampai hari berakhirnya. Jika Anda mengajukan setelah tanggal berakhir, Anda akan dikenai denda. Jika Anda sudah mengajukan s…
Selengkapnya ›Apakah saya bisa mengubah status tinggal dari E-1 (Profesor) ke status tinggal lain?
Ya, Anda bisa mengubah status tinggal dari E-1 (Profesor) ke status tinggal lain. Anda harus memenuhi syarat status yang ingin dituju. Anda juga harus lebih dulu mendapat izin perubahan status tinggal dari kantor imigra…
Selengkapnya ›Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa profesor E-1?
Dengan visa E-1, Anda hanya boleh melakukan kegiatan pengajaran dan bimbingan penelitian di lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi vokasi (전문대학) atau lebih tinggi (atau lembaga yang setara). Kegiatan di luar yang…
Selengkapnya ›Dengan visa apa pasangan dan anak profesor E-1 bisa tinggal bersama?
Pasangan dan anak di bawah umur dari profesor E-1 bisa tinggal bersama dengan visa Dependen (F-3). Anak di bawah umur yang dimaksud adalah anak yang belum menikah. Keluarga dari pemegang status mulai dari Budaya dan Sen…
Selengkapnya ›Jika kontrak profesor E-1 dengan universitas berakhir, apakah ia bisa tetap tinggal di Korea?
Ya, ada jalan untuk tetap tinggal. Namun, status profesor (E-1) dibuat dengan syarat bekerja di universitas. Jadi, setelah kontrak berakhir, Anda harus pindah ke sekolah lain atau mengubah ke status lain agar bisa terus…
Selengkapnya ›Apakah dosen E-1 perlu izin masuk kembali (재입국허가) saat keluar Korea untuk liburan semester atau konferensi akademik?
Tidak, biasanya izin masuk kembali tidak diperlukan. Dosen E-1 yang sudah melakukan registrasi orang asing bisa masuk kembali tanpa izin jika kembali dalam 1 tahun sejak hari keberangkatan (jika sisa masa tinggal kurang…
Selengkapnya ›Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
