‹ Panduan visa E-1 Profesor
Sejak kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal untuk profesor E-1?
Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부) 「Manual Panduan Urusan Tinggal per Status」 (per 2026.11.02) · HiKorea 「Panduan Imigrasi/Tinggal」 (tanggal revisi tidak diketahui) · 「Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kontrol Imigrasi」 (Keputusan Presiden No. 36728, berlaku 2026.10.2.)Profesor E-1 mengajukan perpanjangan masa tinggal mulai 4 bulan sebelum masa tinggal berakhir sampai hari berakhirnya. Jika Anda mengajukan setelah tanggal berakhir, Anda akan dikenai denda. Jika Anda sudah mengajukan sebelum berakhir, Anda boleh tetap tinggal selama menunggu hasil, meskipun hasilnya keluar terlambat.
Siapkan dokumen ini
- Dokumen dasar (formulir permohonan, paspor, pas foto standar 1 lembar, biaya): formulir permohonan memakai formulir lampiran No. 34
- Kontrak kerja asli dan salinannya: untuk memastikan Anda masih bekerja di tempat yang sama
- Dokumen lain yang diperlukan untuk pemeriksaan (1~2 jenis jika perlu): rencana penggunaan tenaga pengajar, data jumlah mahasiswa, buku pemotongan pajak penghasilan kerja, dan sebagainya
- Dokumen bukti tempat tinggal: pilih salah satu dari kontrak sewa, surat konfirmasi penyediaan tempat tinggal, surat pos pemberitahuan masa tinggal akan berakhir, bukti pembayaran tagihan utilitas, atau kuitansi biaya asrama
Urutan pengajuan
- Siapkan dokumen mulai 4 bulan sebelum masa tinggal berakhir.
- Anda sendiri atau wakil Anda mengajukan ke kantor imigrasi atau kantor urusan orang asing yang membawahi alamat Anda (출입국·외국인관서). Pada hari pengajuan, Anda harus berada di Korea. Dari luar negeri, pengajuan sendiri maupun lewat wakil tidak bisa dilakukan.
- Jika disetujui, masa izin tinggal akan dicatat di kartu registrasi orang asing.
- Biaya perpanjangan masa tinggal adalah 60,000 KRW. Pengajuan langsung biasanya dibayar dengan meterai (수입인지). Pengajuan online di HiKorea (hikorea.go.kr) dibayar dengan kartu, transfer rekening, atau pembayaran lewat ponsel.
⚠️ Hal yang perlu diperhatikan
- Jika premi asuransi kesehatan Anda menunggak, masa izin bisa dipersingkat menjadi 6 bulan atau kurang. Bayar lebih dulu dan simpan kuitansinya.
- Jika tempat kerja Anda berubah, Anda harus lebih dulu melapor perubahan atau penambahan tempat kerja (dalam 15 hari sejak alasan terjadi), bukan perpanjangan.
Cek sekali lagi dokumen yang tepat di kantor imigrasi setempat atau 1345. Dokumen yang diminta bisa sedikit berbeda di tiap universitas, jadi tanyakan juga lebih dulu ke bagian personalia kampus.
Sumber dan dasar
- 체류민원 매뉴얼 · 교수(E-1) › 체류기간 연장허가 제출서류Formulir permohonan, foto, biaya, kontrak kerja, dokumen pemeriksaan lain, dokumen bukti tempat tinggal
- 하이코리아 안내 · 체류기간연장 · 체류기간연장허가 절차/방법 › 신청기간·신청방법Ajukan mulai 4 bulan sebelum berakhir sampai hari berakhirnya, ke kantor imigrasi yang membawahi alamat Anda
- 출입국관리법 시행령 · 제3장 외국인의 체류와 출국 › 제31조Serahkan formulir permohonan dan dokumen sebelum masa tinggal berakhir
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya
Pertanyaan terkait
Apakah saya bisa mengubah status tinggal dari E-1 (Profesor) ke status tinggal lain?Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa profesor E-1?Dengan visa apa pasangan dan anak profesor E-1 bisa tinggal bersama?Jika kontrak profesor E-1 dengan universitas berakhir, apakah ia bisa tetap tinggal di Korea?Apakah dosen E-1 perlu izin masuk kembali (재입국허가) saat keluar Korea untuk liburan semester atau konferensi akademik?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
