‹ Panduan visa E-1 Profesor
PelanggaranE-1

Jika kontrak profesor E-1 dengan universitas berakhir, apakah ia bisa tetap tinggal di Korea?

Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부) 「Manual Panduan Layanan Izin Tinggal per Status」 (per 2026.11.02) · 「Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi」 [Lampiran 5-2] (Peraturan Kementerian Kehakiman No. 1172, berlaku 2026.10.23)

Ya, ada jalan untuk tetap tinggal. Namun, status profesor (E-1) dibuat dengan syarat bekerja di universitas. Jadi, setelah kontrak berakhir, Anda harus pindah ke sekolah lain atau mengubah ke status lain agar bisa terus tinggal.

Cara untuk tetap tinggal

  • Pindah ke universitas lain (laporan perubahan tempat kerja): Jika Anda memenuhi syarat untuk bekerja di universitas baru, Anda tidak perlu izin lebih dulu. Setelah pindah, laporkan ke kantor imigrasi yang berwenang dalam 15 hari.
  • Surat persetujuan dari universitas asal: Jika Anda bekerja sampai hari kontrak berakhir, Anda tidak perlu menyerahkannya. Jika sekolah tutup sementara atau tutup permanen, atau gaji tertunda, Anda bisa menggantinya dengan dokumen bukti atau surat alasan.
  • Dokumen tempat kerja baru: Serahkan dokumen dasar (formulir laporan, paspor, kartu registrasi) bersama kontrak kerja dan surat izin usaha (사업자등록증) universitas baru.
  • Mengubah ke status lain: Jika belum ada tempat tujuan, biasanya Anda mengubah ke status pencari kerja (D-10) lalu mencari pekerjaan. Jika pindah ke lembaga penelitian, Anda juga bisa mengubah ke status penelitian (E-3). Biaya perubahan status adalah 100,000 KRW.

⚠️ Hal yang perlu diperhatikan

  • Jangan hanya diam setelah kontrak berakhir. Walaupun masa tinggal masih ada, dasar untuk tinggal bisa menjadi lemah. Jika sekolah melaporkan perubahan pekerjaan, kantor imigrasi bisa mempersingkat masa tinggal Anda. Penanganannya berbeda untuk tiap orang, jadi pastikan untuk memeriksanya.
  • Jika Anda dipecat karena kesalahan sendiri, atau berhenti di tengah kontrak dan tidak mendapat persetujuan dari universitas asal, Anda tidak bisa pindah hanya dengan laporan. Dalam kasus ini, Anda harus mengajukan izin perubahan tempat kerja secara terpisah.
  • Jika melewati batas waktu laporan, Anda bisa dikenai denda administratif.
  • Jika masa tinggal sudah habis atau hampir habis, gunakan konsultasi agen administrasi AI K-VISA (layanan visa di aplikasi).

Sebelum kontrak berakhir, tentukan rencana berikutnya (pindah kerja, D-10, atau keluar dari Korea). Untuk informasi yang akurat, periksa sekali lagi di HiKorea (hikorea.go.kr) atau hubungi 1345.

Sumber dan dasar

  1. 체류민원 매뉴얼 · 교수(E-1) › 근무처의 변경·추가Laporan setelah pindah dalam 15 hari, kecuali jika berhenti karena kesalahan sendiri
  2. 출입국관리법 시행규칙 [별표 5의2] 체류자격 외 활동허가 신청 등 첨부서류(제76조제2항 관련) › 교수(E-1) 근무처 변경·추가Jika bekerja sampai kontrak berakhir, surat persetujuan dari tempat kerja asal tidak diperlukan
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Sejak kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal untuk profesor E-1?Apakah saya bisa mengubah status tinggal dari E-1 (Profesor) ke status tinggal lain?Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa profesor E-1?Dengan visa apa pasangan dan anak profesor E-1 bisa tinggal bersama?Apakah dosen E-1 perlu izin masuk kembali (재입국허가) saat keluar Korea untuk liburan semester atau konferensi akademik?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).