‹ Panduan visa E-1 Profesor
Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa profesor E-1?
Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부) 「Manual Panduan Layanan Izin Tinggal per Status」 (per 2026.11.02) · Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi [Lampiran 5-2] (Peraturan Kementerian Kehakiman No. 1172, berlaku 2026.10.23.)Dengan visa E-1, Anda hanya boleh melakukan kegiatan pengajaran dan bimbingan penelitian di lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi vokasi (전문대학) atau lebih tinggi (atau lembaga yang setara). Kegiatan di luar yang diizinkan pada prinsipnya memerlukan izin terlebih dahulu.
Yang boleh dilakukan
- Bekerja sebagai profesor di lembaga akademik seperti KAIST (한국과학기술원).
- Bekerja sebagai profesor dengan jabatan asisten profesor atau lebih tinggi di lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi vokasi atau lebih tinggi.
- Bekerja sebagai profesor peneliti bidang khusus di universitas atau lembaga penelitian milik universitas.
- Memberi ceramah, mengajar, atau meneliti sementara di universitas lain yang berkaitan dengan bidang keahlian Anda boleh dilakukan tanpa laporan penambahan tempat kerja.
- Mengajar percakapan bahasa asing kepada rekan kerja boleh dilakukan tanpa izin khusus.
- Mengajar percakapan sebagai kegiatan sukarela, bukan untuk mencari untung atau dibayar, di sekolah, fasilitas kesejahteraan sosial, kantor kelurahan (주민센터), dan sejenisnya juga boleh.
- Mengikuti pendidikan di lembaga pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA, atau universitas boleh dilakukan tanpa izin, selama tidak mengganggu tujuan tinggal yang semula.
Yang memerlukan izin
- Jika mengajar percakapan menjadi kegiatan utama atau melebihi batas di atas, Anda tidak boleh melakukannya tanpa izin.
- Pekerjaan selain yang disebut di atas (misalnya pekerjaan sampingan dengan bayaran dari tempat lain) memerlukan izin kegiatan di luar status tinggal (체류자격 외 활동허가) terlebih dahulu. Biayanya 120,000 KRW.
- Jika pindah ke universitas atau lembaga penelitian lain, atau menambah tempat kerja, lakukan laporan perubahan atau penambahan tempat kerja (근무처 변경·추가 신고). Laporkan dalam 15 hari sejak tanggal alasan laporan muncul, ke kantor imigrasi yang berwenang (출입국·외국인관서). Tidak ada biaya. Stiker harus ditempel di paspor, jadi pada prinsipnya Anda harus melapor langsung ke kantor.
- Saat melapor, serahkan formulir laporan perubahan atau penambahan tempat kerja, surat izin usaha (사업자등록증), surat persetujuan dari kepala tempat kerja asal, dan kontrak kerja.
- Jika Anda dipecat karena kesalahan sendiri atau berhenti di tengah masa kerja sehingga tidak bisa mendapat persetujuan pindah dari pemberi kerja asal, kasus Anda dikecualikan dari kewajiban laporan ini.
⚠️ Hal yang perlu diperhatikan
- Jika Anda melakukan pekerjaan lain tanpa izin, Anda bisa dihukum karena pelanggaran izin tinggal atau dikenai pengusiran.
- Jika pekerjaan Anda di universitas yang sama berubah besar, tanyakan dulu ke kantor imigrasi.
Ketentuan bisa berbeda sesuai keadaan pribadi. Untuk kepastian, periksa lagi di HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터) di 1345.
Sumber dan dasar
- 체류민원 매뉴얼 · 교수(E-1) › 활동범위·체류자격외 활동Lingkup kegiatan E-1 dan kegiatan yang boleh dilakukan tanpa izin, seperti mengajar percakapan dan pendidikan formal
- 체류민원 매뉴얼 · 교수(E-1) › 근무처의 변경·추가Ceramah sementara di universitas lain tidak perlu laporan penambahan, perubahan tempat kerja dilaporkan dalam 15 hari
- 출입국관리법 시행규칙 [별표 5의2] 체류자격 외 활동허가 신청 등 첨부서류(제76조제2항 관련) › 유의사항Perbedaan antara izin kegiatan di luar status tinggal dan dokumen untuk perubahan atau penambahan tempat kerja
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya
Pertanyaan terkait
Sejak kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal untuk profesor E-1?Apakah saya bisa mengubah status tinggal dari E-1 (Profesor) ke status tinggal lain?Dengan visa apa pasangan dan anak profesor E-1 bisa tinggal bersama?Jika kontrak profesor E-1 dengan universitas berakhir, apakah ia bisa tetap tinggal di Korea?Apakah dosen E-1 perlu izin masuk kembali (재입국허가) saat keluar Korea untuk liburan semester atau konferensi akademik?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
