‹ Panduan visa E-1 Profesor
Ganti statusE-1

Apakah saya bisa mengubah status tinggal dari E-1 (Profesor) ke status tinggal lain?

Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부) 「Panduan Urusan Tinggal per Status」 (per 2026.11.02) · 「Undang-Undang Imigrasi (출입국관리법)」 (Undang-Undang No. 21857, berlaku 2026.10.2.) · 「Peraturan Pelaksana Undang-Undang Imigrasi (출입국관리법 시행령)」 (Keputusan Presiden No. 36728, berlaku 2026.10.2.)

Ya, Anda bisa mengubah status tinggal dari E-1 (Profesor) ke status tinggal lain. Anda harus memenuhi syarat status yang ingin dituju. Anda juga harus lebih dulu mendapat izin perubahan status tinggal dari kantor imigrasi (출입국) sebelum memulai kegiatan baru.

Daftar periksa syarat

  • Anda tinggal secara legal dan terdaftar sebagai orang asing dengan status E-1.
  • Anda memenuhi syarat status yang dituju (pendidikan, pengalaman kerja, kontrak kerja, dan lain-lain berbeda untuk tiap status).
  • Anda tidak memulai kegiatan status baru sebelum izin perubahan keluar.

Berbeda menurut kasus yang umum

  • Pindah ke E-3 (Penelitian): Untuk Anda yang ingin bekerja di lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi vokasi atau lebih tinggi, atau di lembaga penelitian. Kriterianya adalah gelar master atau lebih dengan pengalaman 3 tahun di bidang terkait, atau pemegang gelar doktor. Perubahan antara E-1 dan E-3 juga dinilai dengan kriteria yang sama.
  • Pindah ke profesi khusus lain (E-5, E-7, dan lain-lain): Anda perlu memenuhi syarat status tersebut dan memiliki kontrak kerja.
  • Pindah ke Agama (D-6): Jika tempat kerjanya adalah lembaga di bawah yayasan keagamaan yang sama, kegiatan di luar status tinggal antara Agama (D-6) dan Profesor (E-1) dimungkinkan. Dalam kasus ini Anda perlu dokumen bukti yayasan, surat persetujuan tempat kerja asal, dan surat izin pendirian lembaga tersebut.
  • Hanya pindah sekolah dalam E-1 yang sama: Ini bukan perubahan status, tetapi perubahan tempat kerja. Untuk tenaga ahli berlaku sistem pelaporan setelahnya. Laporkan ke kantor imigrasi yang berwenang dalam 15 hari sejak alasan perubahan terjadi. Stiker harus ditempel di paspor, jadi pada prinsipnya Anda melapor langsung dengan datang ke kantor.

Urutan pengajuan

  1. Periksa syarat dan dokumen yang harus diserahkan untuk status yang dituju di HiKorea (hikorea.go.kr).
  2. Siapkan dokumen. Biasanya Anda perlu formulir permohonan, paspor, kartu registrasi orang asing, kontrak kerja, ijazah dan surat keterangan pengalaman kerja, serta surat izin usaha.
  3. Ajukan ke Kantor Imigrasi dan Orang Asing (출입국·외국인청) atau kantor cabangnya yang berwenang. Biayanya 100,000 KRW.
  4. Mulai kegiatan baru setelah izin keluar.

⚠️ Hal yang perlu diperhatikan

Jika Anda diberhentikan karena kesalahan sendiri atau berhenti di tengah masa kontrak sehingga tidak mendapat persetujuan pindah dari pemberi kerja sebelumnya, perubahan tempat kerja bisa dibatasi. Surat persetujuan tempat kerja asal dibebaskan jika Anda bekerja sampai tanggal berakhirnya masa kontrak.

Jika status yang dituju sudah jelas, situasi pribadi sangat berpengaruh. Cobalah konsultasi dengan K-VISA AI Haengjeongsa (행정사) (layanan visa di aplikasi). Untuk konfirmasi akhir, hubungi HiKorea atau 1345.

Sumber dan dasar

  1. 체류민원 매뉴얼 · 교수(E-1) › 체류자격 변경허가, 근무처 변경·추가Kriteria perubahan E-1↔E-3, dan perubahan tempat kerja E-1 dilaporkan setelahnya dalam 15 hari
  2. 체류민원 매뉴얼 · 교수(E-1) › 동일 종교재단D-6 dan E-1 bisa saling melakukan kegiatan jika lembaganya di bawah yayasan yang sama
  3. 출입국관리법 · 제4장 외국인의 체류와 출국 › 제24조Untuk kegiatan status lain, izin perubahan harus didapat lebih dulu
  4. 출입국관리법 시행령 · 제3장 외국인의 체류와 출국 › 제30조Izin perubahan diajukan dengan menyerahkan formulir dan dokumen ke kantor imigrasi
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Sejak kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal untuk profesor E-1?Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa profesor E-1?Dengan visa apa pasangan dan anak profesor E-1 bisa tinggal bersama?Jika kontrak profesor E-1 dengan universitas berakhir, apakah ia bisa tetap tinggal di Korea?Apakah dosen E-1 perlu izin masuk kembali (재입국허가) saat keluar Korea untuk liburan semester atau konferensi akademik?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).