Apa saja yang harus dilaporkan perusahaan saat mempekerjakan atau saat pekerja asing berhenti kerja?
Dasar: Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan, Sistem Izin Kerja (EPS) 「Informasi Sistem Izin Kerja」 (diakses 2026.10.29) · 「Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Pekerja Asing」 (Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan No. 442, berlaku 2025.6.2.)Saat mempekerjakan atau memproses pengunduran diri pekerja asing Sistem Izin Kerja (E-9), perusahaan harus melapor dalam 15 hari sejak mengetahui alasan perubahan. Jika ada perubahan ketenagakerjaan seperti pekerja kabur dari tempat kerja, cedera, meninggal, atau perpanjangan kontrak kerja, perusahaan harus melapor ke Pusat Ketenagakerjaan (고용센터) atau Kantor Imigrasi (출입국관리사무소) dalam 15 hari sejak mengetahui alasannya. Jika melanggar, perusahaan bisa dikenai denda administratif maksimal 1,000,000 KRW. Penjelasan di bawah ini berlaku untuk tempat kerja E-9.
Laporkan dalam kasus berikut
- Saat kontrak kerja diakhiri (baik mengundurkan diri maupun dipecat)
- Saat pekerja meninggal
- Saat sulit terus bekerja di tempat kerja itu karena cedera dan sebagainya
- Saat tidak masuk kerja 5 hari atau lebih tanpa prosedur yang sah, atau keberadaannya tidak diketahui
- Saat pemberi kerja atau nama tempat kerja berubah
- Saat pemilik usaha tetap sama, tetapi hanya lokasi kerja yang berubah
Cara melapor
- Dokumen: Isi 'Formulir Laporan Perubahan Ketenagakerjaan Pekerja Asing' (외국인근로자 고용변동 등 신고서). Jika nama atau informasi tempat kerja berubah, isi 'Formulir Laporan Perubahan Informasi Tempat Kerja' (고용사업장 정보변동 신고서).
- Tempat pengajuan: Serahkan ke lembaga penjamin pekerjaan (Pusat Ketenagakerjaan) yang membawahi lokasi perusahaan. Anda juga boleh melapor ke Kantor Imigrasi Kementerian Kehakiman.
- Batas waktu: Dalam 15 hari sejak alasan terjadi atau sejak Anda mengetahuinya.
💡 Hal yang baik untuk diketahui
- Saat memperpanjang kontrak kerja, ada hal lain yang harus disiapkan. Paling lambat 7 hari sebelum kontrak berakhir, ajukan perpanjangan masa berlaku izin kerja. Saat itu, serahkan formulir permohonan perpanjangan dan salinan kontrak kerja yang sudah diperbarui.
- Pekerja juga harus mendapat izin perpanjangan dari imigrasi sebelum masa tinggalnya habis.
- Setelah pekerja berhenti, pekerja mengajukan pergantian tempat kerja ke Pusat Ketenagakerjaan. Masa berlaku permohonan adalah 1 bulan setelah berhenti, dan masa berlaku pencarian kerja adalah 3 bulan. Jadi, jika laporan pengunduran diri terlambat, hal itu bisa merugikan pekerja juga.
Formulir laporan bisa diunduh di Pusat Informasi Hukum Nasional (국가법령정보센터, law.go.kr) atau EPS (eps.go.kr). Untuk prosedur yang tepat, periksa sekali lagi ke Pusat Ketenagakerjaan setempat atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터, 1345).
Sumber dan dasar
- 고용허가제 정보 · 고용/취업절차 사업주 › 고용변동 등 신고Lapor dalam 15 hari saat ada alasan perubahan, denda maksimal 1,000,000 KRW jika melanggar
- 외국인근로자의 고용 등에 관한 법률 시행규칙 · 제3장 외국인근로자의 고용 관리 › 신고Serahkan formulir dalam 15 hari, ajukan perpanjangan kontrak 7 hari sebelum berakhir
- 고용허가제 정보 · 고용/취업절차 일반외국인 › 사업장 변동Permohonan pergantian tempat kerja 1 bulan setelah berhenti, pencarian kerja 3 bulan
Pertanyaan terkait
Jika pindah rumah, sampai kapan dan di mana saya harus melapor perubahan tempat tinggal (체류지 변경신고)?Apa yang harus dilaporkan oleh pekerja asing jika pindah perusahaan?Berapa denda administratif jika terlambat melapor pindah rumah atau pindah kerja?Apakah pelajar asing harus melapor jika pindah sekolah atau berhenti sekolah?Bagaimana cara melapor perubahan tempat tinggal secara online lewat HiKorea?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
