Apa yang harus dilaporkan oleh pekerja asing jika pindah perusahaan?
Dasar: HiKorea 「Panduan Imigrasi/Tinggal」 (tanggal revisi tidak diketahui) · Bahan rujukan praktik K-Visa 「Pedoman Praktik Status Tinggal」 (per Juli 2023)Jika visa Anda E-9 (pekerja non-profesional), Anda harus mendapat 'izin perubahan tempat kerja' sebelum pindah. Hanya melapor lalu pindah lebih dulu tidak boleh. Kebanyakan tenaga profesional E-1~E-7 hanya perlu 'melapor' dalam 15 hari setelah pindah.
Untuk perubahan atau penambahan tempat kerja, Anda harus mendapat izin dari kantor imigrasi (출입국) sebelum pindah ke tempat kerja baru atau menambah tempat kerja lain. Apakah izin atau laporan yang diperlukan tergantung pada status tinggal Anda.
Perbedaan menurut status tinggal
- Wajib izin terlebih dahulu: C-4, E-9, E-10, H-1, E-6-2, dan sebagian jenis pekerjaan E-7 seperti petugas penjualan, kepala dapur, juru masak, desainer, dan tenaga terampil. Anda harus mendapat izin sebelum pindah.
- Wajib lapor setelah pindah: E-1 (profesor), E-2 (pengajar percakapan), E-3 (peneliti), E-4 (pembimbing teknologi), E-5 (profesi khusus), dan E-7 selain jenis pekerjaan yang wajib izin di atas. Laporkan dalam 15 hari setelah pindah. Laporan ini tidak dikenai biaya.
- Biaya izin: Izin terlebih dahulu berbiaya 120,000 KRW.
- Jika hanya institusi yang berubah: Jika institusi D-1, D-2, atau D-4 berubah, itu bukan perubahan tempat kerja. Anda mengajukan 'laporan perubahan data registrasi orang asing'.
Untuk E-9, ikuti urutan ini
- Pastikan ada alasan untuk mengganti tempat kerja. Alasannya misalnya pemecatan atau pemutusan kontrak yang sah oleh pemberi kerja, penghentian sementara atau penutupan usaha, atau pelanggaran kondisi kerja.
- Ajukan penggantian tempat kerja dalam 1 bulan sejak kontrak kerja berakhir. Pengajuan dilakukan di pusat ketenagakerjaan (고용센터).
- Dapatkan izin perubahan tempat kerja dalam 3 bulan sejak tanggal pengajuan. Izin diberikan oleh kantor imigrasi yang berwenang.
- Mulai bekerja di perusahaan baru setelah izin diterima.
Permohonan juga bisa diajukan di kantor imigrasi yang membawahi tempat tinggal atau tempat kerja Anda, atau di kantor imigrasi terdekat. Reservasi kunjungan juga tersedia.
⚠️ Hal yang perlu diperhatikan
- Jika Anda tidak mengajukan dalam 1 bulan atau tidak mendapat izin dalam 3 bulan, Anda bisa digolongkan sebagai orang yang harus meninggalkan Korea.
- Penggantian tempat kerja dibatasi 3 kali pada masa kerja awal dan 2 kali pada masa perpanjangan karena dipekerjakan kembali. Alasan di luar tanggung jawab Anda, seperti kesalahan pemberi kerja, tidak dihitung.
- Jika Anda bekerja di perusahaan baru tanpa izin, itu bisa dianggap kerja ilegal.
- Pemberi kerja juga harus melapor dalam 15 hari jika pekerja berhenti atau kontrak kerja berubah.
- Jika alamat Anda berubah, Anda juga harus melapor terpisah perubahan tempat tinggal dalam 15 hari sejak pindah.
Periksa dokumen dan pengajuan yang tepat di HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터, 1345).
Sumber dan dasar
- 하이코리아 안내 · 근무처변경/추가 · 근무처 변경추가허가 절차/방법 › 대상자·허가 시기Dibedakan antara wajib izin terlebih dahulu dan wajib lapor setelah pindah. Izin harus didapat sebelum pindah
- 체류 실무지침 · 세부 지침 (25/51) · E-9, G-1, H-2 › 근무처 변경 절차E-9 mengajukan dalam 1 bulan setelah kontrak berakhir dan mendapat izin dalam 3 bulan
- 체류 실무지침 · 세부 지침 (43/51) · E-9, H-2, E-10 › 고용주 신고Pemberi kerja melapor dalam 15 hari jika terjadi perubahan
Pertanyaan terkait
Jika pindah rumah, sampai kapan dan di mana saya harus melapor perubahan tempat tinggal (체류지 변경신고)?Apa saja yang harus dilaporkan perusahaan saat mempekerjakan atau saat pekerja asing berhenti kerja?Berapa denda administratif jika terlambat melapor pindah rumah atau pindah kerja?Apakah pelajar asing harus melapor jika pindah sekolah atau berhenti sekolah?Bagaimana cara melapor perubahan tempat tinggal secara online lewat HiKorea?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
