Berapa denda administratif jika terlambat melapor pindah rumah atau pindah kerja?
Dasar: Lampiran 2 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi (「출입국관리법 시행령」 [별표 2]) (Keputusan Presiden No. 36728, berlaku 2026.10.2.) · Pusat Informasi Hukum Nasional (국가법령정보센터) Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi (「출입국관리법 시행규칙」) (Peraturan Menteri Kehakiman No. 1172, berlaku 2026.10.23.) Pasal 86 dan [Lampiran 7] <diubah 2026.1.23.> (dicek 2026.10.30) · Pusat Informasi Hukum Nasional (국가법령정보센터) Undang-Undang Imigrasi (「출입국관리법」) (Undang-Undang No. 21857, berlaku 2026.10.2.) Pasal 36 dan Pasal 88-2 (dicek 2026.10.29) · Panduan Visa 2025 untuk Investor Asing (「2025 외국투자가를 위한 비자가이드」) (Januari 2025, KOTRA)Pindah rumah bukan dikenai denda administratif, tetapi denda pelanggaran ringan (범칙금). Untuk pindah kerja, denda administratif (과태료) mulai dari 100,000 KRW tergantung lama keterlambatan. Semakin lama terlambat melapor, semakin besar jumlahnya.
Jika terlambat melapor pindah kerja (laporan perubahan tempat kerja)
Tenaga ahli visa E-1~E-7 yang pindah perusahaan harus melapor dalam 15 hari. Jika tidak, Anda membayar denda administratif.
- Kurang dari 3 bulan: 100,000 KRW
- 3 bulan atau lebih, kurang dari 6 bulan: 300,000 KRW
- 6 bulan atau lebih, kurang dari 12 bulan: 500,000 KRW
- 1 tahun atau lebih, kurang dari 2 tahun: 1,000,000 KRW
- 2 tahun atau lebih: 2,000,000 KRW
Jika terlambat melapor perubahan data registrasi lain, seperti tempat kerja (dalam 15 hari), dendanya 100,000 KRW untuk kurang dari 3 bulan, 300,000 KRW untuk 3~6 bulan, 500,000 KRW untuk 6 bulan~1 tahun, dan 1,000,000 KRW untuk 1 tahun atau lebih. Tergantung keadaan, jumlahnya bisa dikurangi atau ditambah sampai setengahnya.
Jika terlambat melapor pindah rumah (laporan perubahan tempat tinggal)
Anda harus melapor dalam 15 hari sejak hari pindah. Jika terlambat, ini pelanggaran yang dikenai denda sampai 1,000,000 KRW. Biasanya kasus ini diselesaikan dengan membayar denda pelanggaran ringan (범칙금) di kantor imigrasi (출입국). Jumlah sebenarnya ditentukan oleh lama keterlambatan dan jumlah pelanggaran.
⚠️ Hal yang perlu diperhatikan
Ada visa seperti E-9 yang harus mendapat izin sebelum pindah kerja. Jika Anda bekerja di perusahaan baru tanpa izin, masalahnya tidak selesai dengan denda administratif dan Anda bisa dihukum lebih berat. Dalam kasus seperti ini, gunakan konsultasi K-VISA AI Haengjeongsa (행정사).
Jika sudah terlambat, segera lapor sekarang lewat HiKorea (hikorea.go.kr), kantor kelurahan (주민센터), atau imigrasi (출입국). Pastikan jumlah pastinya sekali lagi di 1345.
Sumber dan dasar
- 출입국관리법 시행령 [별표 2] 과태료의 부과기준(제102조 관련) › 라목·사목Denda administratif menurut lama keterlambatan jika terlambat melapor perubahan tempat kerja dan perubahan data registrasi
- 출입국관리법 시행규칙 별표7 - 범칙금의 양정기준(체류기간 초과·체류지 변경신고 위반 등) › 제86조Pelanggaran laporan perubahan tempat tinggal diselesaikan dengan denda pelanggaran ringan, dan jumlahnya bisa dikurangi atau ditambah sampai setengah dari jumlah standar
- 출입국관리법 - 체류지 변경신고(제36조)와 주민등록·전입신고 갈음(제88조의2) › 제36조Lapor dalam 15 hari sejak hari pindah
- 2025 외국투자가를 위한 비자가이드 › 체류지 변경신고Jika tidak melapor, dikenai denda sampai 1,000,000 KRW
Pertanyaan terkait
Jika pindah rumah, sampai kapan dan di mana saya harus melapor perubahan tempat tinggal (체류지 변경신고)?Apa yang harus dilaporkan oleh pekerja asing jika pindah perusahaan?Apa saja yang harus dilaporkan perusahaan saat mempekerjakan atau saat pekerja asing berhenti kerja?Apakah pelajar asing harus melapor jika pindah sekolah atau berhenti sekolah?Bagaimana cara melapor perubahan tempat tinggal secara online lewat HiKorea?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
