Jika pindah rumah, sampai kapan dan di mana saya harus melapor perubahan tempat tinggal (체류지 변경신고)?
Dasar: Pusat Informasi Hukum Nasional (국가법령정보센터) 「Undang-Undang Pengendalian Imigrasi (출입국관리법)」 (UU No. 21857, berlaku 2026.10.2.) Pasal 36 dan Pasal 88-2 (dicek 2026.10.29) · Pemerintah Metropolitan Seoul, My Seoul Plus (Seoul Global Center), informasi per bidang 「Imigrasi dan Tinggal > Laporan Perubahan Tempat Tinggal」 (dicek 2026.10.29)Jika pindah rumah, Anda harus melapor perubahan tempat tinggal (체류지 변경신고) dalam 15 hari sejak hari Anda pindah ke alamat baru. Aturan ini sama untuk semua status tinggal bagi orang asing yang sudah terdaftar. Jika Anda tidak melapor dalam batas waktu, Anda bisa dikenai denda administratif.
Tempat untuk melapor
- Pusat layanan warga (주민센터, 행정복지센터) di alamat baru
- Kantor Imigrasi (출입국·외국인청, 사무소, 출장소) yang membawahi alamat baru
- Online di HiKorea (hikorea.go.kr) (apakah bisa melapor online tergantung pada status tinggal dan hal lain)
Laporan perubahan tempat tinggal menggantikan laporan pindah domisili (전입신고). Jadi Anda cukup melapor satu kali di pusat layanan warga.
Dokumen yang perlu disiapkan
- Kartu registrasi orang asing (외국인등록증) atau paspor: serahkan saat melapor. Petugas akan menulis perubahan lalu mengembalikannya
- Formulir laporan perubahan tempat tinggal (체류지 변경 신고서): hanya jika diperlukan. Tersedia di loket
- Dokumen yang membuktikan alamat baru: kontrak sewa, surat keterangan penyediaan tempat tinggal, kuitansi biaya asrama, dan lain-lain
Tidak ada biaya.
⚠️ Hal yang perlu diperhatikan
Jika Anda punya kartu registrasi orang asing mobile dan melapor lewat layanan online, perubahan langsung masuk ke kartu mobile Anda.
Tandai hari ke-15 dari tanggal pindah di kalender. Lalu datang ke pusat layanan warga terdekat atau lapor lewat HiKorea. Untuk kepastian, cek sekali lagi di HiKorea atau nomor 1345.
Sumber dan dasar
- 출입국관리법 - 체류지 변경신고(제36조)와 주민등록·전입신고 갈음(제88조의2) › 제36조Lapor dalam 15 hari sejak pindah ke pusat layanan warga di tempat tinggal baru atau ke kantor imigrasi yang berwenang
- 외국인 체류지 변경 신고(이사 후 15일 이내) (서울시) › 신고 기관·준비 서류Lapor di kantor imigrasi, pusat layanan warga, atau Gov24 (정부24), siapkan paspor atau kartu registrasi dan dokumen bukti alamat baru
Pertanyaan terkait
Apa yang harus dilaporkan oleh pekerja asing jika pindah perusahaan?Apa saja yang harus dilaporkan perusahaan saat mempekerjakan atau saat pekerja asing berhenti kerja?Berapa denda administratif jika terlambat melapor pindah rumah atau pindah kerja?Apakah pelajar asing harus melapor jika pindah sekolah atau berhenti sekolah?Bagaimana cara melapor perubahan tempat tinggal secara online lewat HiKorea?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
