‹ Tanya jawab izin tinggal & visa untuk warga asing di Korea
Hak pekerja

Apakah pekerja asing juga bisa mendapat asuransi kecelakaan kerja?

Dasar: Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan (고용노동부), Sistem Izin Kerja (EPS, 고용허가제) 「Informasi Sistem Izin Kerja」 (dilihat 2026.10.29) · Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan (고용노동부), Pusat Layanan Pelanggan Sistem Izin Kerja (EPS) 'Pertanyaan yang Sering Diajukan' (dicek 2026.10.29)

Ya, pekerja asing juga bisa mendapat asuransi kecelakaan kerja. Asuransi kecelakaan kerja wajib diikuti oleh tempat kerja yang mempekerjakan 1 pekerja atau lebih. Jadi, apa pun status tinggal Anda (E-9 dan lainnya), Anda bisa mendapat kompensasi jika terluka saat bekerja.

Premi dibayar oleh pemberi kerja. Pekerja tidak membayar sendiri. Meskipun pemberi kerja tidak mendaftar, sering kali Anda tetap bisa mengajukan klaim kecelakaan kerja. Dalam kasus ini, tanyakan ke Korea Workers' Compensation & Welfare Service (근로복지공단).

💡 Hal yang baik untuk diketahui

  • Kewajiban mendaftar: Pemberi kerja harus melapor ke Korea Workers' Compensation & Welfare Service (근로복지공단) setempat dalam 14 hari sejak hari mempekerjakan pekerja. Jika tidak mendaftar, ada denda administratif maksimal 3,000,000 KRW.
  • Tinggal selama perawatan: Jika Anda tidak bisa bekerja lagi karena kecelakaan kerja dan sebagainya, Anda bisa mengubah E-9 menjadi G-1 (lain-lain) di kantor imigrasi (출입국관리사무소) setempat. Dengan begitu, Anda bisa tinggal di Korea selama masa perawatan. Anda tidak perlu langsung keluar dari Korea selama dirawat.
  • Beda dengan asuransi lain: Asuransi kecelakaan kerja untuk kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan. Untuk kecelakaan atau penyakit yang tidak terkait pekerjaan, ada asuransi cedera (khusus orang asing) yang didaftar secara terpisah.

Jika Anda terluka, beri tahu dulu pemberi kerja dan Korea Workers' Compensation & Welfare Service (근로복지공단) di 1588-0075. Jika masa tinggal Anda akan segera berakhir, hubungi juga imigrasi di 1345.

Sumber dan dasar

  1. 고용허가제 정보 · 고용허가제 각종 보험가입 및 혜택 › 산재보험Tempat kerja dengan 1 pekerja atau lebih wajib ikut asuransi kecelakaan kerja, wajib lapor dalam 14 hari, ada denda jika tidak mendaftar
  2. 고용허가제(EPS) 자주묻는질문: 일시 본국 출국·재고용·근로계약·산재 › 산재 시 체류Jika tidak bisa bekerja karena kecelakaan kerja, E-9 bisa diubah ke G-1 agar bisa tinggal selama masa perawatan
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Saya belum menerima gaji. Apakah pekerja asing juga bisa melapor karena gaji tidak dibayar (임금체불)?Berapa upah minimum tahun 2026 dan apakah berlaku juga untuk orang asing?Saya tiba-tiba dipecat. Bagaimana cara mengajukan permohonan pemulihan atas pemecatan yang tidak adil?Sampai kapan batas waktu pergantian tempat kerja E-9?Bagaimana aturan jam kerja dan hari libur untuk pekerja asing?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).