Saya tiba-tiba dipecat. Bagaimana cara mengajukan permohonan pemulihan atas pemecatan yang tidak adil?
Dasar: 「Undang-Undang tentang Penempatan Pekerja Asing, dll.」 (외국인근로자의 고용 등에 관한 법률) (Undang-Undang No. 21065, berlaku 1.10.2025) · Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan (고용노동부) 「Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Sistem Izin Kerja (EPS)」 (tanggal publikasi tidak dapat dipastikan)Anda bisa mengajukan permohonan pemulihan atas pemecatan yang tidak adil ke Komisi Hubungan Perburuhan Daerah (지방노동위원회, nlrc.go.kr) dalam 3 bulan sejak hari Anda dipecat. Jika Anda pekerja Pekerjaan Non-Profesional (E-9), secara terpisah Anda wajib mengajukan permohonan pindah tempat kerja ke Pusat Ketenagakerjaan (고용센터) dalam 1 bulan sejak hari kontrak kerja berakhir.
Jika Anda tidak mengajukan permohonan pindah tempat kerja dalam 1 bulan, Anda harus meninggalkan Korea. Batas waktu ini tidak berhenti walaupun Anda sudah mengajukan permohonan pemulihan. Jadi, lakukan keduanya sekaligus.
Yang harus dilakukan sekarang
- Ajukan permohonan pindah tempat kerja ke Pusat Ketenagakerjaan: Batas waktunya 1 bulan sejak hari kontrak kerja berakhir. Ajukan melalui Work24 (고용24, work24.go.kr) atau Pusat Ketenagakerjaan terdekat.
- Kumpulkan bukti: Siapkan pesan teks atau surat pemberitahuan pemecatan, kontrak kerja, slip gaji, catatan kehadiran, rekaman, dan lain-lain.
- Ajukan formulir permohonan pemulihan atas pemecatan yang tidak adil: Ajukan ke Komisi Hubungan Perburuhan Daerah yang membawahi lokasi perusahaan. Batas waktunya 3 bulan sejak hari Anda dipecat, dan tidak ada biaya pengajuan. Biasanya berlaku untuk perusahaan dengan 5 pekerja tetap atau lebih.
- Jika ada gaji yang belum dibayar, laporkan secara terpisah: Ajukan pengaduan terpisah ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan (고용노동부, 1350) untuk gaji atau pesangon yang belum dibayar.
- Saat pindah ke perusahaan baru: Setelah perusahaan baru ditentukan, dapatkan izin perubahan tempat kerja dari Imigrasi (출입국) sebelum mulai bekerja.
⚠️ Perlu diketahui
- Jika dalam 3 bulan sejak hari Anda mengajukan permohonan pindah tempat kerja Anda belum mendapat izin perubahan tempat kerja, Anda menjadi target untuk meninggalkan Korea.
- Jika diakui bahwa penyebabnya bukan tanggung jawab pekerja, seperti perlakuan tidak adil dari perusahaan, hal itu tidak dihitung dalam jumlah perpindahan tempat kerja.
- Jika Anda tidak bisa mengajukan karena cedera, sakit, hamil, atau melahirkan, hitung ulang masa waktunya mulai hari alasan itu hilang.
Menilai apakah pemecatan itu tidak adil dan mengelola batas waktu tinggal harus dilakukan bersama, sehingga hasilnya bisa sangat berbeda tergantung keadaan Anda. Karena itu, kami menyarankan Anda mengambil konsultasi K-VISA AI Haengjeongsa (행정사) (layanan visa di aplikasi). Anda juga bisa berkonsultasi di Pusat Konsultasi Tenaga Kerja Asing (외국인력상담센터, 1577-0071) atau 1345.
Jika visa Anda saat ini bukan E-9, tolong beri tahu kami jenis visanya.
Sumber dan dasar
- 외국인근로자의 고용 등에 관한 법률 · 제4장 외국인근로자의 보호 › 제25조Permohonan pindah tempat kerja dalam 1 bulan setelah kontrak berakhir, izin harus didapat dalam 3 bulan setelah pengajuan, dan alasan yang bukan tanggung jawab pekerja tidak dihitung dalam jumlah perpindahan
- 고용허가제 FAQ · 고용변동신고사실을 고지 받지 못하여 사업장변경 신청기간 1개월 도과한 외국인근로자 구제 가능한지Pusat Ketenagakerjaan mengelola agar permohonan diajukan dalam 1 bulan setelah pindah kerja
- 하이코리아(hikorea.go.kr) · 외국인종합안내센터(1345)Permohonan pemulihan atas pemecatan yang tidak adil (3 bulan, Komisi Hubungan Perburuhan) adalah panduan umum, dan tempat konfirmasi akhir
Pertanyaan terkait
Saya belum menerima gaji. Apakah pekerja asing juga bisa melapor karena gaji tidak dibayar (임금체불)?Berapa upah minimum tahun 2026 dan apakah berlaku juga untuk orang asing?Sampai kapan batas waktu pergantian tempat kerja E-9?Bagaimana aturan jam kerja dan hari libur untuk pekerja asing?Ke mana pekerja asing harus meminta bantuan jika diperlakukan tidak adil?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
