Ke mana pekerja asing harus meminta bantuan jika diperlakukan tidak adil?
Dasar: Korea Human Resources Development Service (한국산업인력공단) Sistem Izin Kerja (EPS) 「Panduan Layanan > Pusat Konsultasi Pekerja Asing」 (dicek 2026.10.30) · Siaran pers Kementerian Kehakiman (법무부) 「Sistem respons cepat pelanggaran HAM pekerja asing dan warga etnis Korea resmi beroperasi」 (2026.08.04) · Siaran pers Kementerian Kehakiman 「Kementerian Kehakiman membuat nomor 1 di Call Center 1345 untuk pelanggaran HAM warga asing, laporan naik lebih dari 6 kali lipat dalam sebulan」 (2026.07.07) · 「Undang-Undang tentang Pekerjaan Pekerja Asing (외국인근로자의 고용 등에 관한 법률)」 (Undang-Undang No. 21065, berlaku 2025.10.1)Hubungi dulu Pusat Informasi Terpadu untuk Warga Asing (외국인종합안내센터) 1345 (tekan 1 untuk laporan pelanggaran HAM) atau Pusat Konsultasi Sistem Izin Kerja (고용허가제 상담센터) 1577-0071. Jika Anda mengalami kekerasan, gaji tidak dibayar, atau perlakuan tidak adil, Anda bisa mendapat bantuan.
Ke mana harus menghubungi
- Pusat Informasi Terpadu untuk Warga Asing 1345: Mulai 27 Mei 2026, 1345 punya nomor khusus laporan pelanggaran HAM (tekan 1). Gunakan untuk melaporkan kekerasan fisik, kata-kata kasar, dan pelanggaran HAM.
- Facebook 'Migrant Rights': Di halaman Facebook 'Migrant Rights', Anda bisa melaporkan kerugian dengan pesan teks, foto, atau video. Ini cocok jika tempat kerja berisik atau sulit menelepon.
- Pusat Konsultasi Pekerja Asing 1577-0071: Nomor konsultasi terpadu Sistem Izin Kerja adalah 1577-0071, buka pukul 9 sampai 18. Jika ingin datang langsung, pergi ke Gedung Emerald lantai 3, Gojan 2-gil 16, Ansan-si, Provinsi Gyeonggi.
- Kantor Imigrasi (Kantor Cabang) yang berwenang (관할 출입국·외국인청(사무소)): Di setiap kantor imigrasi di seluruh negeri ada 'petugas khusus penyelidikan pelanggaran HAM imigran'. Setelah Anda melapor, petugas membantu pemeriksaan di lokasi dan pemulihan hak.
Jika Anda melapor, kasus Anda dihubungkan ke instansi terkait seperti petugas perlindungan hak imigran di kantor imigrasi, pengacara desa, dan kantor tenaga kerja daerah. Anda akan mendapat bantuan pemulihan hak.
Anda bisa pindah tempat kerja
Jika Anda tidak bisa terus bekerja karena kesalahan majikan, Anda bisa mengajukan pindah tempat kerja tanpa persetujuan majikan. Ini berlaku untuk alasan yang bukan tanggung jawab Anda, seperti penutupan sementara atau permanen, pelanggaran kondisi kerja, dan perlakuan tidak adil. Jika Anda pindah karena alasan ini, hal itu tidak dihitung dalam jumlah perpindahan.
⚠️ Patuhi batas waktu
Anda harus mengajukan perpindahan dalam 1 bulan sejak hari kontrak kerja berakhir. Izin perubahan tempat kerja harus Anda dapatkan dalam 3 bulan sejak hari pengajuan. Jika tidak, Anda bisa menjadi sasaran pemulangan. Untuk kecelakaan kerja, sakit, kehamilan, dan sebagainya, waktu dihitung sejak hari alasan itu berakhir.
Jika gaji tidak dibayar atau kekerasannya parah, kumpulkan bukti lebih dulu (foto, pesan teks, slip gaji, mutasi rekening). Jika situasinya rumit, gunakan konsultasi K-VISA AI Haengjeongsa (layanan visa di aplikasi). Pastikan prosedur yang tepat sekali lagi ke 1345 atau 1577-0071.
Sumber dan dasar
- 외국인근로자 상담센터(고용허가제 종합상담 1577-0071)Telepon konsultasi 1577-0071, jam operasional, alamat kunjungan
- 외국인 노동자⸱동포 인권침해 신속 대응체계 본격 가동Laporan pelanggaran HAM 1345 nomor 1, operasi tim investigasi
- 법무부, 외국인 인권침해‘1345 콜센터 1번’ 신설…한 달 만에 6배 이상 신고 급증Laporan lewat Facebook dan koneksi ke instansi terkait
- 외국인근로자의 고용 등에 관한 법률 · 제4장 외국인근로자의 보호 › 제25조Pindah tempat kerja karena alasan bukan tanggung jawab sendiri dan batas waktunya
Pertanyaan terkait
Saya belum menerima gaji. Apakah pekerja asing juga bisa melapor karena gaji tidak dibayar (임금체불)?Berapa upah minimum tahun 2026 dan apakah berlaku juga untuk orang asing?Saya tiba-tiba dipecat. Bagaimana cara mengajukan permohonan pemulihan atas pemecatan yang tidak adil?Sampai kapan batas waktu pergantian tempat kerja E-9?Bagaimana aturan jam kerja dan hari libur untuk pekerja asing?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
