‹ Panduan visa G-1 Lainnya
KerjaG-1

Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa G-1 (Lainnya)?

Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부) 「Manual Panduan Layanan Tinggal per Status」 (per 2026.11.02) · Bahan rujukan praktik K-Visa 「Pedoman Praktik Tinggal」 (per 2023.7.) · HiKorea 「Panduan Imigrasi/Tinggal」 (tanggal revisi tidak diketahui)

Dengan visa G-1, Anda boleh tinggal sesuai alasan yang diizinkan (pengobatan, gugatan hukum, permohonan suaka, dll.). Untuk bekerja, Anda harus lebih dulu mendapat izin kegiatan di luar status tinggal (체류자격외 활동허가). Anda tidak boleh bekerja tanpa izin.

G-1 adalah status yang diberikan kepada orang yang diakui oleh Menteri Kehakiman, di luar kategori diplomatik (A-1) sampai imigran pernikahan (F-6), kerja wisata (H-1), dan kunjungan kerja (H-2). Contohnya: orang yang sedang berobat karena kecelakaan kerja atau sakit beserta keluarganya, orang yang sedang berperkara di pengadilan, orang yang sedang dimediasi kantor ketenagakerjaan karena gaji belum dibayar, pemohon suaka, dan penerima izin tinggal kemanusiaan. Masa tinggal maksimal sekali pemberian adalah 1 tahun.

Yang boleh dilakukan

  • Kegiatan yang menjadi tujuan tinggal (pengobatan, gugatan hukum, prosedur suaka, dll.)
  • Pekerjaan kasar sederhana di bidang yang tidak dilarang untuk bekerja (jika sudah mendapat izin kegiatan di luar status tinggal lebih dulu)
  • Pekerjaan di bidang khusus (contoh: guru percakapan bahasa asing E-2) boleh jika memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang terkait dan sudah mendapat izin
  • Penerima izin tinggal kemanusiaan juga boleh bekerja di bidang konstruksi (harus menerima surat izin dan mengikuti 'pendidikan dasar keselamatan dan kesehatan konstruksi')

⚠️ Yang tidak boleh dilakukan

  • Bekerja tanpa izin (jika penerima izin tinggal kemanusiaan bekerja tanpa izin, ia bisa dikenai tindakan pemberitahuan denda (통고처분) karena melanggar Pasal 20 Undang-Undang Imigrasi)
  • Bekerja di tempat usaha perjudian atau permainan untung-untungan
  • Bekerja sebagai pramuhibur di tempat hiburan malam seperti danran jujeom dan yuheung jujeom
  • Usaha hiburan yang melanggar moral dan kesusilaan (tempat yang melarang masuk dan mempekerjakan remaja, seperti kissing bang dan warnet dewasa)
  • Memberi les privat
  • Pemohon suaka bekerja di bidang konstruksi (tidak boleh di tempat yang di surat izin usahanya hanya tercantum konstruksi. Jika ada konstruksi bersama manufaktur dll., izin diberikan dengan syarat tidak boleh bekerja di konstruksi)
  • Jika pemohon suaka bekerja tanpa izin atau di bidang yang dilarang, ia bisa dihukum seperti orang asing pada umumnya.

Untuk mendapat izin

  1. Setelah tempat kerja ditentukan, ajukan sebelum mulai bekerja ke kantor imigrasi atau kantor orang asing yang berwenang.
  2. Dokumen: dokumen dasar (formulir permohonan, paspor, kartu registrasi orang asing, biaya) ditambah kontrak kerja dan salinan surat izin usaha.
  3. Masa izin maksimal 1 tahun dalam batas masa tinggal.
  4. Jika tempat kerja berubah, Anda harus mendapat izin baru. Saat perpanjangan, periksa juga apakah isi pekerjaan berubah.

Pemohon suaka menjadi pihak yang bisa mendapat izin setelah 6 bulan sejak mengajukan. Bisa ada pengecualian jika ada keadaan khusus, misalnya menanggung tanggungan yang tidak mampu bekerja.

Aturan berbeda tergantung alasan rinci Anda (G-1-○). Sebelum mulai bekerja, periksa di HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Terpadu Orang Asing (외국인종합안내센터, 1345).

Sumber dan dasar

  1. 체류민원 매뉴얼 · 기타(G-1) › 활동범위·체류자격외 활동Penerima G-1, prosedur izin kerja, dan bidang yang dilarang untuk bekerja
  2. 체류민원 매뉴얼 · 기타(G-1) › 난민신청자·인도적체류자6 bulan sejak pengajuan, pembatasan bidang konstruksi, dan pengecualian untuk penerima izin tinggal kemanusiaan
  3. 체류 실무지침 · 세부 지침 (47/51) · G-1, F-2, E-2 › 인도적체류자 무허가 취업Pemberitahuan denda jika melanggar Pasal 20
  4. 하이코리아 안내 · 체류/취업 · 난민인정자에 대한 체류허가 › 취업 분야·취업제한분야Izin baru sebelum bekerja diperlukan jika tempat kerja berubah
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Kapan perpanjangan izin tinggal G-1 (lainnya) bisa diajukan, dan dengan dokumen apa?Apakah saya bisa mengubah status tinggal dari G-1 (Lain-lain) ke status tinggal lain?Apakah keluarga juga bisa tinggal bersama saya selama saya tinggal dengan visa G-1 lainnya (gugatan, pengobatan, dll.)?Jika keluar Korea dengan visa G-1 (lain-lain), apakah saya bisa masuk lagi?Apa yang terjadi jika saya bekerja tanpa izin dengan visa G-1 (visa lain)?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).