Kapan perpanjangan izin tinggal G-1 (lainnya) bisa diajukan, dan dengan dokumen apa?
Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부) 「Manual Panduan Layanan Izin Tinggal per Status」 (per 2026.11.02)Perpanjangan G-1 diajukan mulai 4 bulan sebelum masa berlaku habis sampai tanggal berakhir. Dokumen berbeda untuk setiap alasan (kecelakaan kerja, penyakit, gugatan, gaji tidak dibayar, pengungsi, dll.). Lihat daftar di bawah yang sesuai dengan alasan Anda.
Cukup siapkan dokumen ini
Umum: dokumen dasar (formulir permohonan, paspor, kartu registrasi, biaya)
Orang yang sedang berobat karena kecelakaan kerja dan keluarganya
- Surat keterangan dokter dari rumah sakit kecelakaan kerja: bukti sedang berobat
- Surat pemberitahuan keputusan penilaian rencana pengobatan (kartu asuransi kecelakaan kerja) atau kartu layanan gejala lanjutan: diterbitkan oleh Badan Kesejahteraan Pekerja Korea (근로복지공단)
- Surat konfirmasi penilaian kualifikasi lainnya (G-1) (formulir Lampiran 2)
- Dokumen bukti tempat tinggal: kontrak sewa, surat konfirmasi penyediaan tempat tinggal, kuitansi tagihan listrik/air/gas, dll.
Orang yang sedang berobat karena penyakit atau kecelakaan dan keluarganya
- Surat keterangan dokter tentang perlunya pengobatan jangka panjang: diterbitkan oleh lembaga medis
- Dokumen bukti kemampuan membayar biaya pengobatan dan tinggal
- Surat jaminan identitas
- Surat konfirmasi penilaian kualifikasi lainnya (G-1)
- Dokumen bukti hubungan keluarga: hanya jika pasangan atau keluarga langsung mengajukan bersama
- Dokumen bukti tempat tinggal
Orang yang sedang menjalani gugatan (G-1-3)
- Salinan surat gugatan, surat keterangan pengajuan gugatan, salinan keputusan bantuan hukum, dll.: bukti hak menuntut
- Surat jaminan identitas, surat konfirmasi penilaian kualifikasi lainnya (G-1)
- Dokumen bukti keluarga atau pendamping: hanya untuk keluarga atau pendamping
- Dokumen bukti tempat tinggal
Orang yang gaji tidak dibayar dan sedang dalam mediasi kantor ketenagakerjaan (G-1-4)
- Surat konfirmasi gaji tertunggak dari Kementerian Ketenagakerjaan, tanda terima Korea Legal Aid Corporation (대한법률구조공단), dll.
- Dokumen gugatan: hanya untuk orang yang sedang menggugat
- Surat konfirmasi penilaian pemberian kualifikasi lainnya (G-1), surat jaminan identitas, dokumen bukti tempat tinggal
Masa izin
- Kecelakaan kerja: pada prinsipnya dalam 6 bulan. Pasien berat dalam 1 tahun.
- Penyakit atau kecelakaan, gugatan: dalam 6 bulan untuk satu kali.
- Gaji tidak dibayar (G-1-4): diperpanjang dalam 6 bulan. Orang yang mendapat 'penundaan batas waktu keluar negara' dalam 3 bulan.
- Pemohon status pengungsi: setiap kali 6 bulan sampai 1 tahun. Pemegang izin tinggal kemanusiaan: satu kali dalam 1 tahun sampai alasannya hilang.
⚠️ Hal yang perlu diperhatikan
- Ajukan sebelum tanggal berakhir agar Anda boleh tinggal selama menunggu hasil.
- Dokumen berbeda untuk setiap alasan. Sebelum mengajukan, pastikan dulu alasan Anda termasuk kategori yang mana.
- Jenis G-1 lain seperti pekerja musiman (G-1-19) memerlukan dokumen yang berbeda.
Pengajuan dilakukan di HiKorea (hikorea.go.kr) atau kantor imigrasi yang berwenang. Pastikan sekali lagi di HiKorea atau 1345 untuk informasi yang akurat.
Sumber dan dasar
- 체류민원 매뉴얼 · 기타(G-1) › 체류기간 연장허가 제출서류Dokumen yang harus diserahkan dan masa izin menurut alasan: kecelakaan kerja, penyakit, gugatan, gaji tidak dibayar
- 체류민원 매뉴얼 · 기타(G-1) › 허가기간Masa izin maksimal untuk satu kali pengajuan menurut alasan
Pertanyaan terkait
Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa G-1 (Lainnya)?Apakah saya bisa mengubah status tinggal dari G-1 (Lain-lain) ke status tinggal lain?Apakah keluarga juga bisa tinggal bersama saya selama saya tinggal dengan visa G-1 lainnya (gugatan, pengobatan, dll.)?Jika keluar Korea dengan visa G-1 (lain-lain), apakah saya bisa masuk lagi?Apa yang terjadi jika saya bekerja tanpa izin dengan visa G-1 (visa lain)?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
