‹ Panduan visa G-1 Lainnya
Keluarga & pernikahanG-1

Apakah keluarga juga bisa tinggal bersama saya selama saya tinggal dengan visa G-1 lainnya (gugatan, pengobatan, dll.)?

Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부), 「Manual Panduan Urusan Izin Tinggal per Status」 (per 2026.11.02)

Ya, dalam beberapa kasus keluarga G-1 juga bisa tinggal bersama. Namun anggota keluarga dan status yang memungkinkan berbeda menurut alasan rinci G-1.

Menurut alasan

  • Orang yang sedang berobat (G-1-10 pasien asing, dll.): Pasangan dan keluarga langsung dari orang yang menjalani pengobatan jangka panjang bisa tinggal bersama. G-1-10 juga mencakup keluarga seperti pasangan yang diakui perlu menemani, serta perawat pendamping.
  • Pemegang izin tinggal kemanusiaan (G-1-6): Pasangan dan anak di bawah umur (kecuali anak di bawah umur yang sudah punya pasangan) bisa tinggal dengan G-1-12. Masa tinggalnya dalam batas masa tinggal pemegang izin tinggal kemanusiaan.
  • Anak pemohon suaka (G-1-5) yang lahir di Korea: Jika orang tua tinggal secara sah, anak berusia di bawah 17 tahun, dan anak tidak mengajukan suaka, anak bisa tinggal dengan G-1-99. Tidak berlaku untuk anak dari orang tua yang batas waktu keluarnya sedang ditunda.
  • Gugatan dan gaji tertunggak (G-1-3, G-1-4): Untuk gugatan, kadang diminta dokumen bukti keluarga atau wali. Untuk gaji tertunggak, tidak ada dokumen khusus terkait keluarga, jadi perlu dicek ke kantor imigrasi apakah keluarga boleh tinggal bersama.

Daftar periksa dokumen keluarga (umumnya)

  • Dokumen bukti hubungan keluarga: untuk pasangan, surat keterangan hubungan keluarga dan akta nikah; untuk anak, akta kelahiran, dll.
  • Surat keterangan dokter dari fasilitas medis: jika alasannya pengobatan, menunjukkan perlunya pengobatan
  • Dokumen kemampuan membayar biaya pengobatan dan tinggal: bisa dilewati jika lembaga pengundang atau penjamin identitas memberi jaminan
  • Dokumen bukti tempat tinggal: kontrak sewa, surat keterangan penyediaan tempat tinggal, dll.
  • Dokumen dasar (formulir permohonan, paspor, kartu registrasi, biaya)

⚠️ Hal yang perlu diperhatikan

  • Masa tinggal keluarga biasanya dalam batas masa tinggal Anda (pemegang status utama). Jika perpanjangan Anda tidak disetujui, keluarga juga terdampak.
  • G-1 dengan alasan pengobatan biasanya diizinkan paling lama 6 bulan sekali, dan untuk korban kecelakaan kerja berat paling lama 1 tahun. Keluarga juga harus memperpanjang sesuai jangka waktu itu.
  • Pemeriksaan berbeda menurut alasan dan hubungan keluarga. Jika kondisi pribadi Anda rumit, kami sarankan konsultasi dengan K-VISA AI administrative agent (layanan visa di aplikasi).

Jika Anda memberi tahu alasan rinci G-1 Anda (misalnya G-1-3, G-1-10), kami akan menjelaskan lebih spesifik. Untuk kepastian, periksa sekali lagi di HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Terpadu untuk Warga Asing (외국인종합안내센터) di 1345.

Sumber dan dasar

  1. 체류민원 매뉴얼 · 기타(G-1) › 외국인환자(G-1-10) 허가대상·제출서류Keluarga pendamping seperti pasangan pasien yang berobat, serta perawat pendamping, juga termasuk
  2. 체류민원 매뉴얼 · 기타(G-1) › 인도적 체류허가자의 가족(G-1-12)Pasangan dan anak di bawah umur bisa tinggal dalam batas masa tinggal pemegang izin tinggal kemanusiaan
  3. 체류민원 매뉴얼 · 기타(G-1) › 기타 사유(G-1-99)Anak pemohon suaka yang lahir di Korea dan berusia di bawah 17 tahun termasuk
  4. 체류민원 매뉴얼 · 기타(G-1) › 연장허가 제출서류Ini adalah dokumen bukti hubungan keluarga dan masa tinggal untuk alasan penyakit dan gugatan
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Kapan perpanjangan izin tinggal G-1 (lainnya) bisa diajukan, dan dengan dokumen apa?Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa G-1 (Lainnya)?Apakah saya bisa mengubah status tinggal dari G-1 (Lain-lain) ke status tinggal lain?Jika keluar Korea dengan visa G-1 (lain-lain), apakah saya bisa masuk lagi?Apa yang terjadi jika saya bekerja tanpa izin dengan visa G-1 (visa lain)?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).