‹ Panduan visa G-1 Lainnya
Keluar-masukG-1

Jika keluar Korea dengan visa G-1 (lain-lain), apakah saya bisa masuk lagi?

Dasar: Kementerian Kehakiman, 「Manual Panduan Layanan Tinggal per Status」 (per 2026.11.02) · 「Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi」 (Peraturan Kementerian Kehakiman No. 1172, berlaku 2026.10.23.)

Ya, jika Anda pemegang G-1 yang sudah melakukan pendaftaran orang asing, Anda tidak memerlukan izin masuk kembali (재입국허가) bila kembali dalam 1 tahun sejak hari keberangkatan. Jika sisa masa tinggal Anda kurang dari 1 tahun, Anda harus masuk kembali dalam sisa masa tinggal itu.

G-1 (lain-lain) termasuk status yang dibebaskan dari izin masuk kembali. Anda tidak perlu mengajukan apa pun di bandara. Cukup bawa kartu pendaftaran orang asing dan paspor saat keluar dan masuk.

⚠️ Hal yang perlu diperhatikan

  • Setelah tanggal berakhir masa tinggal lewat, pembebasan ini tidak berlaku. Pastikan Anda memeriksa tanggal berakhirnya sebelum berangkat.
  • Orang yang dilarang masuk atau yang termasuk target pembatasan penerbitan visa tidak mendapat pembebasan. Dalam kasus ini, Anda harus datang langsung ke Kantor Imigrasi (출입국·외국인청, kantor cabang atau pos layanan) yang membawahi tempat tinggal Anda untuk mendapatkan izin masuk kembali.
  • Pencari suaka (G-1-5), orang yang sedang dalam proses pengadilan (G-1-3), dan orang yang sedang dalam mediasi gaji tertunggak (G-1-4) bisa berbeda kondisinya tergantung proses perkara atau penundaan batas waktu keberangkatan. Dalam kasus ini, tanyakan dulu ke kantor imigrasi sebelum keluar Korea.

💡 Info yang berguna

  • Jika Anda mungkin tidak bisa kembali dalam 1 tahun, ambil izin masuk kembali sebelum berangkat (sekali jalan 30,000 KRW, berkali-kali 50,000 KRW).
  • G-1 adalah status untuk tinggal karena alasan seperti proses pengadilan, pengobatan, atau pengajuan suaka. Keluar dari Korea bisa merugikan proses tersebut, jadi tanyakan dulu ke lembaga terkait atau pengacara.

Sebelum berangkat, periksa sekali lagi alasan tinggal dan tanggal berakhir Anda di HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터, 1345).

Sumber dan dasar

  1. 출입국관리법 시행규칙 · 제3장 외국인의 체류와 출국 › 제44조의2Orang asing pemegang G-1 yang sudah terdaftar dibebaskan dari izin jika masuk kembali dalam 1 tahun sejak hari keberangkatan (atau dalam sisa masa tinggal jika lebih pendek).
  2. 체류민원 매뉴얼 · 기타(G-1) › 재입국허가Orang yang terkena pembatasan masuk atau pembatasan penerbitan visa harus datang langsung untuk mendapatkan izin masuk kembali.
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Kapan perpanjangan izin tinggal G-1 (lainnya) bisa diajukan, dan dengan dokumen apa?Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa G-1 (Lainnya)?Apakah saya bisa mengubah status tinggal dari G-1 (Lain-lain) ke status tinggal lain?Apakah keluarga juga bisa tinggal bersama saya selama saya tinggal dengan visa G-1 lainnya (gugatan, pengobatan, dll.)?Apa yang terjadi jika saya bekerja tanpa izin dengan visa G-1 (visa lain)?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).