‹ Tanya jawab izin tinggal & visa untuk warga asing di Korea
Bagaimana cara mengajukan perpanjangan masa kerja E-9 (mempekerjakan kembali)?
Dasar: Pusat Layanan Sistem Izin Kerja (EPS) Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan (고용노동부) 'Pertanyaan yang Sering Diajukan' (dicek 2026.10.29) · Pusat Informasi Hukum Nasional (국가법령정보센터) 「Undang-Undang tentang Mempekerjakan Pekerja Asing」 Pasal 18 sampai Pasal 18-4 [Undang-Undang No. 21065, perubahan melalui undang-undang lain 2025.10.1] (berlaku 2025.10.1) dan Peraturan Pelaksananya Pasal 14-2 dan Pasal 14-3 [Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan No. 442] (berlaku 2025.6.2) (dicek 2026.10.29) · Bahan rujukan praktik K-Visa 「Pedoman Praktik Masa Tinggal」 (per 2023.7.)Untuk perpanjangan masa kerja E-9 (mempekerjakan kembali), pemberi kerja mengajukan lebih dulu ke Pusat Ketenagakerjaan (고용센터). Setelah disetujui, pekerja harus mengurus sendiri izin perpanjangan masa tinggal di kantor imigrasi (출입국).
Ikuti urutan ini
- Pemberi kerja → Pusat Ketenagakerjaan: Ajukan mulai 90 hari sampai 7 hari sebelum masa kerja berakhir. Kontrak kerja harus masih tersisa minimal 1 bulan sampai tanggal berakhir.
- Cetak surat konfirmasi: Setelah proses selesai, pemberi kerja mencetak 'Surat Konfirmasi Perpanjangan Masa Kegiatan Kerja bagi Pekerja yang Masa Kerjanya Berakhir' dari EPS dan memberikannya kepada pekerja.
- Pekerja → Imigrasi: Ajukan izin perpanjangan sebelum masa tinggal berakhir. Pengajuan perpanjangan bisa dilakukan dari 4 bulan sebelum berakhir sampai tanggal berakhir. Jika Anda mengajukan sebelum masa tinggal berakhir, Anda boleh tetap tinggal selama menunggu, meskipun hasilnya lambat.
Siapkan dokumen ini saja
Dokumen yang diserahkan pemberi kerja ke Pusat Ketenagakerjaan
- Formulir pengajuan perpanjangan masa kegiatan kerja bagi pekerja yang masa kerjanya berakhir: diisi oleh pemberi kerja.
- Fotokopi kartu registrasi orang asing, fotokopi paspor: untuk memastikan identitas pekerja.
- Fotokopi kontrak kerja standar: untuk memeriksa isi kontrak kerja yang diperbarui.
- Surat izin usaha dicek secara elektronik oleh Pusat Ketenagakerjaan. Jika pemberi kerja tidak setuju, serahkan fotokopinya.
Dokumen yang diserahkan pekerja ke Imigrasi
- Surat konfirmasi perpanjangan masa kegiatan kerja bagi pekerja yang masa kerjanya berakhir: dicetak dari EPS setelah diproses Pusat Ketenagakerjaan.
- Fotokopi surat izin mempekerjakan (고용허가서), fotokopi kontrak kerja standar, fotokopi surat izin usaha: didapat dari pemberi kerja.
- Dokumen bukti tempat tinggal
- Serahkan juga dokumen dasar (formulir pengajuan, paspor, kartu registrasi, biaya). Biaya perpanjangan masa tinggal adalah 60,000 KRW, tetapi E-9 yang memperpanjang karena perubahan masa kontrak kerja dibebaskan dari biaya.
Masa izin dan tempat pengajuan
- Imigrasi melihat masa perpanjangan di surat konfirmasi dan riwayat pelanggaran atau kaburnya pekerja dari tempat kerja, lalu memberi izin maksimal sampai 1 tahun 10 bulan.
- Perpanjangan E-9 bisa diajukan tidak hanya di imigrasi sesuai alamat tinggal, tetapi juga di imigrasi yang membawahi tempat tinggal atau tempat kerja, atau imigrasi terdekat.
⚠️ Hal yang perlu diperhatikan
- Masa tinggal tidak bertambah hanya dengan proses di Pusat Ketenagakerjaan. Anda harus mengurus izin perpanjangan di imigrasi secara terpisah. Jika tidak, asuransi kesehatan bisa dihentikan.
- Jika ada tunggakan premi asuransi kesehatan, masa izin bisa dipersingkat menjadi maksimal 6 bulan. Bayar lebih dulu dan simpan bukti pembayaran.
Periksa sekali lagi dokumen dan tempat pengajuan yang tepat di HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터, 1345).
Sumber dan dasar
- 고용허가제(EPS) 자주묻는질문: 일시 본국 출국·재고용·근로계약·산재 › 재고용 신청대상·기간, 확인서Pemberi kerja mengajukan 90 hari sampai 7 hari sebelum berakhir, lalu menerima surat konfirmasi dan mengajukan izin perpanjangan di imigrasi.
- 외국인근로자고용법 취업활동 기간·재고용·재입국 취업 제한 특례 조문 › 시행규칙 제14조의2Serahkan formulir pengajuan mempekerjakan kembali dan dokumen lampiran (fotokopi kartu registrasi, paspor, kontrak kerja standar).
- 체류 실무지침 · 세부 지침 (25/51) · E-9, G-1, H-2 › 연장허가 절차, 첨부 서류E-9 yang menerima surat konfirmasi bisa mendapat izin perpanjangan maksimal sampai 1 tahun 10 bulan.
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya
Pertanyaan terkait
Saya belum menerima gaji. Apakah pekerja asing juga bisa melapor karena gaji tidak dibayar (임금체불)?Berapa upah minimum tahun 2026 dan apakah berlaku juga untuk orang asing?Saya tiba-tiba dipecat. Bagaimana cara mengajukan permohonan pemulihan atas pemecatan yang tidak adil?Sampai kapan batas waktu pergantian tempat kerja E-9?Bagaimana aturan jam kerja dan hari libur untuk pekerja asing?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
