‹ Panduan visa E-9 Kerja non-profesional
Keluar-masukE-9

Apakah saya perlu izin masuk kembali (재입국허가) jika pulang sebentar ke kampung halaman dengan visa E-9?

Dasar: 「Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kontrol Imigrasi」 (Peraturan Menteri Kehakiman No. 1172, berlaku 2026.10.23.) · Kementerian Kehakiman 「Manual Panduan Layanan Izin Tinggal per Status Tinggal」 (per 2026.11.02) · HiKorea 「Panduan Imigrasi/Izin Tinggal」 (tanggal revisi tidak diketahui)

Tidak, biasanya izin masuk kembali tidak diperlukan. Orang yang sudah melakukan pendaftaran orang asing E-9 bisa masuk lagi tanpa izin jika kembali dalam 1 tahun sejak hari keberangkatan. Jika sisa masa tinggal kurang dari 1 tahun, Anda harus kembali dalam sisa masa tersebut.

Jika Anda hanya pulang sebentar ke kampung halaman, biasanya Anda kembali dalam masa ini. Anda tidak perlu mengajukan apa pun saat keluar dari Korea.

⚠️ Hal yang perlu diperhatikan

  • Jika masa tinggal berakhir lebih dulu, Anda harus kembali sampai hari itu. Pastikan Anda memeriksa tanggal kedaluwarsa kartu pendaftaran orang asing sebelum berangkat.
  • Jika Anda termasuk dalam pembatasan masuk atau pembatasan penerbitan visa, pembebasan ini tidak berlaku. Dalam kasus ini, Anda harus datang ke Kantor Imigrasi dan Orang Asing (출입국·외국인청) (kantor cabang atau kantor perwakilan) yang mengurus tempat tinggal Anda untuk mendapat izin masuk kembali. Biayanya 30,000 KRW untuk sekali masuk dan 50,000 KRW untuk beberapa kali masuk.
  • Jika Anda berencana berada di luar negeri lebih dari 1 tahun, Anda harus mendapat izin masuk kembali beberapa kali. Dengan izin ini, Anda bisa tinggal di luar negeri paling lama 2 tahun. Ajukan lewat layanan elektronik HiKorea (hikorea.go.kr) atau di kantor imigrasi.
  • Jika kontrak kerja atau masa kerja berakhir saat Anda cuti, prosedur untuk kembali bisa berbeda. Sebelum berangkat, tanyakan dulu kepada pemberi kerja atau Pusat Ketenagakerjaan (고용센터).

Sebelum berangkat, periksa tanggal kedaluwarsa kartu dan apakah Anda terkena pembatasan masuk. Jika ada pertanyaan, tanyakan lagi ke HiKorea atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터) di 1345.

Sumber dan dasar

  1. 출입국관리법 시행규칙 · 제3장 외국인의 체류와 출국 › 제44조의2Orang asing terdaftar yang masuk kembali dalam 1 tahun sejak hari keberangkatan (atau dalam sisa masa tinggal jika lebih pendek) dibebaskan dari izin
  2. 체류민원 매뉴얼 · 비전문취업(E-9) › 재입국허가 면제Orang yang terkena pembatasan masuk atau pembatasan penerbitan visa harus datang untuk mendapat izin, dengan biaya 30,000 KRW untuk sekali masuk dan 50,000 KRW untuk beberapa kali masuk
  3. 하이코리아 안내 · 재입국허가 · 재입국허가(복수) › 복수 재입국허가Untuk masuk kembali setelah tinggal di luar negeri lebih dari 1 tahun sampai paling lama 2 tahun, ajukan izin beberapa kali masuk, biaya 50,000 KRW
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Kapan mulai dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal E-9 (pekerja non-profesional)?Bisakah saya mengubah visa E-9 (Pekerja Non-Profesional) ke status tinggal lain?Pekerjaan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa E-9 (Pekerja Non-Profesional)?Bisakah saya membawa keluarga (suami/istri dan anak) ke Korea dengan visa E-9 (pekerja non-profesional)?E-9 Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tutup atau gaji tidak dibayar?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).