‹ Panduan visa E-9 Kerja non-profesional
Kapan mulai dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal E-9 (pekerja non-profesional)?
Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부) 「Manual Panduan Urusan Tinggal per Status Tinggal」 (per 2026.10.19) · Bahan rujukan praktik K-visa 「Pedoman Praktik Masa Tinggal」 (per 2023.7.) · Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan (고용노동부) Sistem Izin Kerja (EPS) 「Informasi Sistem Izin Kerja」 (diakses 2026.10.29)Perpanjangan masa tinggal E-9 diajukan mulai 4 bulan sebelum masa tinggal berakhir sampai tanggal berakhir. Kalau Anda mengajukan sebelum masa tinggal berakhir, Anda boleh tetap tinggal selama menunggu hasil, meskipun hasilnya keluar terlambat.
Siapkan dokumen ini saja
- Dokumen dasar (formulir permohonan, paspor, kartu registrasi orang asing, biaya)
- Salinan surat izin kerja (고용허가서): untuk memastikan hubungan kerja yang sudah diizinkan
- Salinan kontrak kerja standar (표준근로계약서): untuk memastikan kondisi kerja dan masa kontrak
- Salinan surat izin usaha (사업자등록증): untuk memastikan tempat kerja
- Bukti tempat tinggal: kontrak sewa, surat keterangan penyediaan tempat tinggal, bukti pembayaran tagihan listrik/air/gas, bukti pembayaran biaya asrama, dan sebagainya
- (Hanya untuk perpanjangan tambahan maksimal 1 tahun 10 bulan melalui pengangkatan kembali) Surat konfirmasi perpanjangan masa kegiatan kerja bagi pekerja yang masa kerjanya berakhir (취업기간만료자 취업활동기간 연장확인서): diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan (고용노동부)
Urutan pengajuan
- Jika majikan memperbarui kontrak, ajukan dulu perpanjangan masa izin kerja. Majikan harus mengajukannya paling lambat 7 hari sebelum kontrak berakhir.
- Siapkan dokumen di atas.
- Buat janji kunjungan, lalu ajukan di Kantor Imigrasi (출입국·외국인청, kantor cabang atau pos layanan) yang membawahi alamat Anda. Untuk E-9, pengajuan juga bisa diterima di kantor imigrasi yang membawahi tempat tinggal atau tempat kerja, atau kantor imigrasi terdekat.
- Biayanya 60,000 KRW. Jika Anda memperpanjang karena masa kontrak kerja berubah, biayanya dibebaskan. Untuk pengajuan langsung, biasanya dibayar dengan meterai pendapatan (수입인지).
⚠️ Hal yang perlu diperhatikan
- Masa tinggal yang diizinkan sekali proses maksimal 3 tahun.
- Meskipun diperpanjang lewat pengangkatan kembali, total masa tinggal tidak boleh melebihi 4 tahun 10 bulan sejak tanggal masuk.
- Jika Anda sedang mencari kerja karena pindah tempat kerja dan tanggal berakhir masa tinggal datang lebih dulu, ada ketentuan khusus bagi pencari kerja. Dalam kasus ini tidak ada biaya, dan Anda memerlukan surat tanda pendaftaran pencari kerja (구직등록필증) dan surat pernyataan keluar negeri secara sukarela.
- Jika iuran asuransi kesehatan Anda menunggak, masa izin bisa dipersingkat menjadi 6 bulan atau kurang. Bayar lebih dulu dan simpan buktinya.
Untuk informasi yang pasti, cek lagi di HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터, 1345).
Sumber dan dasar
- 체류민원 매뉴얼 · 비전문취업(E-9) › 제출 서류Dokumen dasar pengajuan perpanjangan, surat konfirmasi pengangkatan kembali, dan dokumen ketentuan khusus bagi pencari kerja
- 체류 실무지침 · 세부 지침 (25/51) · E-9, G-1, H-2 › 연장허가 절차Pelonggaran wilayah kewenangan, masa tinggal maksimal, dan standar pembebasan biaya
- 고용허가제 정보 · 고용/취업절차 사업주 › 고용허가기간 연장Majikan mengajukan perpanjangan masa izin kerja paling lambat 7 hari sebelum kontrak berakhir
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya
Pertanyaan terkait
Bisakah saya mengubah visa E-9 (Pekerja Non-Profesional) ke status tinggal lain?Pekerjaan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa E-9 (Pekerja Non-Profesional)?Bisakah saya membawa keluarga (suami/istri dan anak) ke Korea dengan visa E-9 (pekerja non-profesional)?Apakah saya perlu izin masuk kembali (재입국허가) jika pulang sebentar ke kampung halaman dengan visa E-9?E-9 Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tutup atau gaji tidak dibayar?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
