‹ Panduan visa E-9 Kerja non-profesional
Bisakah saya mengubah visa E-9 (Pekerja Non-Profesional) ke status tinggal lain?
Dasar: Bahan rujukan praktik K-Visa 「Pedoman Praktik Status Tinggal」 (per 2023.7.) · Rencana seleksi Tenaga Kerja Terampil 2026 dari Kementerian Kehakiman (법무부) · Pasal 72 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kontrol Imigrasi (출입국관리법 시행규칙)Ya, ada jalan untuk mengubah dari E-9 ke status tinggal lain. Namun tidak bisa diubah ke status apa saja. Hanya status yang syaratnya sudah ditentukan yang bisa.
Kasus utama yang bisa diubah
- Tenaga Kerja Terampil (E-7-4): Peserta sistem poin pada prinsipnya mengajukan lewat perubahan status tinggal. Untuk bahasa Korea, wajib memiliki TOPIK level 2 ke atas atau menyelesaikan Program Integrasi Sosial tahap 2 (atau nilai tes awal 41 poin ke atas). Sistem poin membutuhkan 200 poin ke atas dari 300 poin.
- Lainnya (G-1): Jika Anda butuh perawatan jangka panjang karena kecelakaan kerja dan kontrak kerja terputus, status diubah ke G-1. Anda perlu dokumen yang menunjukkan perlunya perawatan, seperti surat keterangan dokter.
- Status lainnya: Berbeda-beda sesuai keadaan pribadi seperti pernikahan. Syarat setiap status harus dilihat tersendiri.
Hal yang perlu diketahui saat mengubah ke E-7-4
- Jika disetujui, Anda mendapat masa tinggal maksimal 2 tahun dalam masa kontrak.
- Jumlah orang yang dipilih (kuota) ditentukan setiap tahun. Tahun 2026 kuotanya 33.000 orang. Pendaftaran online di HiKorea (hikorea.go.kr) pada 2026.3.1~12.31. Pendaftaran ditutup jika kuota penuh.
- Standar pendapatan dan rincian poin berubah setiap tahun sesuai pengumuman. Pastikan Anda membaca pengumuman sebelum mengajukan.
- Jika masa partisipasi kerja musiman (E-8) 30 hari atau lebih, Anda bisa mendapat poin tambahan dalam sistem poin. Anda perlu surat rekomendasi Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan (고용노동부).
⚠️ Hal yang perlu diperhatikan
- Jika Anda mengajukan perubahan status untuk tinggal jangka panjang setelah perpanjangan masa tinggal ditolak, permohonan bisa ditolak lalu Anda diminta keluar dari Korea, atau batas waktu keluar bisa ditunda.
- Jika ada tunggakan pajak atau premi asuransi kesehatan, masa izin bisa dipersingkat menjadi 6 bulan atau kurang. Bayar lebih dulu dan simpan bukti pembayarannya.
- Biaya perubahan status adalah 100,000 KRW.
Pengajuan dilakukan di HiKorea (hikorea.go.kr) atau kantor imigrasi (출입국) yang berwenang. Jika Anda memberi tahu status mana yang ingin dituju, saya akan jelaskan lebih rinci sesuai syarat status itu. Untuk informasi yang pasti, cek sekali lagi di HiKorea atau nomor 1345.
Sumber dan dasar
- 체류 실무지침 · 세부 지침 (20/51) · E-7, E-9, F-2 › E-9 등 국내 체류자의 E-7-4 변경Peserta sistem poin mengajukan perubahan dan mendapat masa tinggal maksimal 2 tahun
- 체류 실무지침 · 세부 지침 (41/51) · G-1, H-2, E-9 › G-1 변경Jika butuh perawatan jangka panjang karena kecelakaan kerja dan sebagainya, E-9 diubah ke G-1
- 체류 실무지침 · 세부 지침 (23/51) · G-1, D-2, H-2 › E-7-4 가점Jika ikut kerja musiman 30 hari atau lebih, ada poin tambahan sesuai lama kerja
- 체류 실무지침 · 세부 지침 (43/51) · E-9, H-2, E-10 › 체납 제재Jika ada tunggakan, izin perpanjangan hanya diberikan sampai 6 bulan
- 출입국관리법 시행규칙 제72조 › 수수료Biaya perubahan status tinggal 100,000 KRW
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya
Pertanyaan terkait
Kapan mulai dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal E-9 (pekerja non-profesional)?Pekerjaan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa E-9 (Pekerja Non-Profesional)?Bisakah saya membawa keluarga (suami/istri dan anak) ke Korea dengan visa E-9 (pekerja non-profesional)?Apakah saya perlu izin masuk kembali (재입국허가) jika pulang sebentar ke kampung halaman dengan visa E-9?E-9 Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tutup atau gaji tidak dibayar?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
