‹ Tanya jawab izin tinggal & visa untuk warga asing di Korea
Apakah orang asing yang sudah melakukan pendaftaran orang asing perlu izin masuk kembali (재입국허가) saat keluar dari Korea lalu masuk lagi?
Dasar: HiKorea 「Panduan Imigrasi/Masa Tinggal」 (tanggal revisi tidak diketahui) · Kementerian Kehakiman 「Manual Panduan Urusan Masa Tinggal per Status」 (per 2026.11.02) · Bahan rujukan praktik KVisa 「Pedoman Praktik Masa Tinggal」 (per 2023.7.)Tidak. Orang asing yang sudah terdaftar biasanya tidak perlu izin masuk kembali jika kembali dalam 1 tahun sejak hari keberangkatan. Jika sisa masa tinggal kurang dari 1 tahun, Anda harus kembali dalam sisa masa tinggal itu. Aturan ini berlaku untuk sebagian besar orang asing terdaftar, seperti E-9, E-7, D-2, dan F-6.
Ingat batas waktu ini
- Sebagian besar orang asing terdaftar: dalam 1 tahun sejak hari keberangkatan (jika sisa masa tinggal lebih pendek, sampai akhir masa itu)
- Penduduk tetap (F-5): dalam 2 tahun sejak hari keberangkatan
- Warga Korea perantauan (F-4): masuk kembali dalam masa tinggal
- Pemegang dokumen perjalanan pengungsi: masuk kembali dalam masa berlaku dokumen
⚠️ Hal yang perlu diperhatikan
- Jika Anda berencana berada di luar negeri lebih dari 1 tahun sampai maksimal 2 tahun, Anda harus mengurus izin masuk kembali berulang sebelum berangkat. Biayanya 50,000 KRW.
- Ajukan langsung ke kantor imigrasi atau lewat layanan online HiKorea (hikorea.go.kr). Serahkan paspor, kartu pendaftaran orang asing, dan formulir permohonan terpadu.
- Jika Anda termasuk orang yang dibatasi masuk atau dibatasi penerbitan visa, pembebasan ini bisa tidak berlaku. Dalam kasus ini, Anda harus mengurus izin masuk kembali sendiri di kantor imigrasi tempat tinggal Anda (sekali masuk 30,000 KRW, berulang 50,000 KRW).
- Orang yang belum melakukan pendaftaran orang asing tidak termasuk dalam pembebasan ini.
Sebelum berangkat, periksa status tinggal dan tanggal berakhir masa tinggal Anda. Jika ragu, periksa lagi lewat HiKorea atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터) di 1345.
Sumber dan dasar
- 하이코리아 안내 · 재입국허가 · 재입국허가(복수) › 면제 대상, 복수 신청Orang asing terdaftar dibebaskan dalam 1 tahun, penduduk tetap 2 tahun, izin berulang untuk 1 sampai 2 tahun (50,000 KRW)
- 체류민원 매뉴얼 · 비전문취업(E-9) › 재입국허가Bebas dalam 1 tahun, orang yang dibatasi masuk atau dibatasi penerbitan visa harus mengurus izin langsung di kantor, sekali masuk 30,000 KRW dan berulang 50,000 KRW
- 체류 실무지침 · 세부 지침 (50/51) · F-2, F-6, F-5 › 재입국허가 면제Jika sisa masa tinggal kurang dari 1 tahun, sampai akhir masa itu. Untuk lebih dari 1 tahun sampai 2 tahun, perlu izin berulang
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya
Pertanyaan terkait
Siapa yang harus mengisi kartu kedatangan elektronik (e-Arrival card)?Bagaimana cara membuat reservasi kunjungan ke kantor imigrasi dan kantor orang asing (출입국·외국인관서)?Setelah masuk dengan C-3 dan keluar dari Korea, apakah saya bisa langsung masuk lagi?Apa itu Surat Pengakuan Penerbitan Visa dan siapa yang mengajukannya?Bagaimana cara mengetahui kantor imigrasi yang berwenang untuk saya?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
