‹ Tanya jawab izin tinggal & visa untuk warga asing di Korea
Keluar-masuk

Bagaimana cara mengetahui kantor imigrasi yang berwenang untuk saya?

Dasar: Pusat Informasi Hukum Nasional (국가법령정보센터) 「Undang-Undang Pengendalian Imigrasi (출입국관리법)」 (UU No. 21857, berlaku 2026.10.2.) Pasal 36 dan Pasal 88-2 (dicek 2026.10.29) · Seoul Metropolitan Government My Seoul Plus (Seoul Global Center) informasi per bidang 「Imigrasi dan Izin Tinggal > Laporan Perubahan Tempat Tinggal」 (dicek 2026.10.29)

Kantor imigrasi yang berwenang untuk Anda adalah kantor imigrasi/kantor urusan orang asing (출입국·외국인관서) yang membawahi alamat tempat tinggal Anda. Urusan izin tinggal biasanya diterima di kantor imigrasi yang membawahi alamat tempat Anda tinggal sekarang. Jika Anda pindah rumah, kantor yang berwenang bisa berubah.

Cara memeriksa kantor yang berwenang

  1. Buka panduan kantor imigrasi dan kantor urusan orang asing (cari kantor) di HiKorea (hikorea.go.kr). Berdasarkan alamat, Anda bisa melihat kantor yang bertugas, lokasi, dan nomor teleponnya.
  2. Telepon Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터) di 1345 dan tanyakan, "Kantor imigrasi mana yang membawahi alamat rumah saya?"
  3. Periksa apakah alamat di kartu registrasi orang asing sama dengan kantor tempat Anda membuat janji kunjungan.

⚠️ Hal yang perlu diperhatikan

  • Visa non-profesional (E-9) adalah pengecualian. Perpanjangan dan pergantian tempat kerja juga bisa diterima di kantor imigrasi yang membawahi tempat tinggal atau tempat kerja, atau di kantor imigrasi terdekat.
  • Jika janji kunjungan penuh, periksa dulu apakah urusan Anda bisa diurus lewat layanan online HiKorea. Anda juga bisa sering memeriksa slot yang dibatalkan atau bertanya ke 1345.
  • Jika Anda pindah rumah, laporkan perubahan tempat tinggal dalam 15 hari agar data kantor yang berwenang tetap benar. Anda bisa melapor di kantor kelurahan/pusat layanan warga (주민센터) alamat baru atau di kantor imigrasi yang berwenang.

Sebelum berkunjung, periksa sekali lagi kantor yang berwenang dan apakah urusan Anda bisa diterima di HiKorea atau 1345.

Sumber dan dasar

  1. 출입국관리법 - 체류지 변경신고(제36조)와 주민등록·전입신고 갈음(제88조의2) › 체류지 변경신고Setelah pindah, lapor dalam 15 hari ke kantor kota/kabupaten/distrik/kecamatan/desa (시·군·구·읍·면·동) tempat tinggal baru atau ke kantor imigrasi yang berwenang.
  2. 외국인 체류지 변경 신고(이사 후 15일 이내) (서울시) › 신고 기관Anda bisa melapor di kantor imigrasi yang berwenang atau di kantor kelurahan/pusat layanan warga alamat baru.
  3. 하이코리아(hikorea.go.kr) · 외국인종합안내센터(1345)Tempat pemeriksaan akhir kantor yang berwenang
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Siapa yang harus mengisi kartu kedatangan elektronik (e-Arrival card)?Apakah orang asing yang sudah melakukan pendaftaran orang asing perlu izin masuk kembali (재입국허가) saat keluar dari Korea lalu masuk lagi?Bagaimana cara membuat reservasi kunjungan ke kantor imigrasi dan kantor orang asing (출입국·외국인관서)?Setelah masuk dengan C-3 dan keluar dari Korea, apakah saya bisa langsung masuk lagi?Apa itu Surat Pengakuan Penerbitan Visa dan siapa yang mengajukannya?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).