‹ Panduan visa F-6 Imigran pernikahan
Keluarga & pernikahanF-6

Bagaimana cara mendapat visa pernikahan (F-6) dengan pasangan Thailand? Urutan pendaftaran pernikahan dan dokumen

Dasar: Panduan visa pernikahan per negara dari Kantor Agen Administrasi K-Visa (케이비자 행정사사무소) (per 2026-10-20), Standar penerbitan visa imigran pernikahan (F-6) Kementerian Kehakiman (법무부)

Untuk tinggal bersama pasangan Thailand di Korea, Anda perlu visa pernikahan (F-6). Urutannya: ① daftarkan pernikahan di kedua negara, Korea dan Thailand ② untuk dokumen Thailand, ambil pengesahan Kementerian Luar Negeri Thailand (외교부) dan konfirmasi konsuler Kedutaan Korea (영사확인), lalu terjemahkan (Thailand tidak memakai apostille) ③ pasangan Korea mengikuti program panduan pernikahan internasional (국제결혼 안내프로그램), lalu ajukan visa.

Ringkasan

  • Visa untuk Anda berdua: visa imigran pernikahan F-6
  • Masa pertama: maksimal 3 tahun, lalu diperpanjang
  • Persiapan dokumen Thailand: pengesahan Kementerian Luar Negeri + konfirmasi konsuler Kedutaan
  • Pendaftaran pernikahan: di Korea dan Thailand, keduanya
  • Tempat pengajuan: sesuai tempat pasangan Anda berada

Singkatnya, urutannya adalah daftar pernikahan di dua negara → pengesahan Kementerian Luar Negeri Thailand dan konfirmasi konsuler Kedutaan → ajukan visa pernikahan. Pasangan Korea sebaiknya juga mengikuti program panduan pernikahan internasional lebih awal.

Urutan proses

A · Mulai di Thailand, daftar pernikahan Thailand → lapor ke Korea

(Jika Anda berdua bisa berada di Thailand bersama)

  1. Di Kedutaan Korea di Thailand, minta notarisasi surat pernyataan status lajang dalam bahasa Inggris dan salinan paspor pasangan Korea.
  2. Terjemahkan kedua dokumen ke bahasa Thai dan minta notarisasi Kementerian Luar Negeri Thailand.
  3. Pergi bersama ke kantor distrik Thailand (Amphoe) untuk mendaftarkan pernikahan.
  4. Ambil akta nikah Thailand dalam bahasa Inggris, lalu terjemahkan ke bahasa Korea.
  5. Laporkan dalam 3 bulan ke kantor kota/distrik di Korea atau ke kedutaan.

B · Mulai di Korea, daftar pernikahan Korea → daftar di Thailand

(Jika pasangan Thailand ada di Korea)

  1. Siapkan dokumen status lajang, dokumen kelahiran dan keluarga, serta paspor pasangan Thailand.
  2. Ambil pengesahan Kementerian Luar Negeri Thailand dan konfirmasi konsuler Kedutaan Korea, lalu terjemahkan.
  3. Daftarkan pernikahan di kantor kota/distrik di Korea.
  4. Terjemahkan dokumen Korea seperti surat keterangan hubungan pernikahan ke bahasa Thai dan minta pengesahan.
  5. Daftarkan fakta pernikahan di kantor distrik Thailand, lalu selesai.

Urutan pengesahan dokumen

Thailand belum memakai apostille. Jadi dokumen yang diserahkan ke Korea perlu pengesahan Kementerian Luar Negeri Thailand, lalu konfirmasi Kedutaan Korea secara berurutan. Konvensi Apostille dijadwalkan berlaku di Thailand pada 28 Februari 2027, jadi prosedurnya bisa berubah setelah itu.

  • Jika dokumen Thailand diserahkan ke Korea: terbit di Thailand → pengesahan Kementerian Luar Negeri Thailand → konfirmasi konsuler Kedutaan Korea → terjemahan bahasa Korea → serahkan di Korea
  • Jika dokumen Korea diserahkan ke Thailand: terbit di Korea → konfirmasi konsuler Badan Warga Korea di Luar Negeri (재외동포청) → konfirmasi Kedutaan Thailand → terjemahan bahasa Thai → serahkan di Thailand

Perbandingan sistem

  • Usia boleh menikah: Korea: pria dan wanita mulai usia 18 tahun penuh / Thailand: mulai usia 18 tahun penuh (di bawah 20 tahun perlu izin orang tua)
  • Tempat mendaftar pernikahan: Korea: kantor kota/distrik (di luar negeri, kedutaan) / Thailand: kantor distrik Thailand (Amphoe/Khet)
  • Cara memakai dokumen asing: Korea: dokumen Thailand → terjemahan + konfirmasi konsuler / Thailand: dokumen Korea → terjemahan bahasa Thai + pengesahan
  • Dokumen tambahan: Korea: dokumen hubungan keluarga / Thailand: surat pernyataan status lajang warga Korea (notarisasi Kedutaan Korea)
  • Jika menikah di negara lain: Korea: lapor ke Korea dalam 3 bulan / Thailand: daftarkan fakta pernikahan di kantor distrik Thailand

Hal yang dinilai dalam pemeriksaan visa

  • Program panduan: warga Korea yang mengundang pasangan Thailand harus lebih dulu mengikuti program panduan pernikahan internasional Kementerian Kehakiman (법무부).
  • Penghasilan: penghasilan pasangan Korea harus memenuhi standar minimum. Jumlah standar berubah setiap tahun.
  • Kemampuan berkomunikasi: pasangan harus bisa bahasa Korea dasar, atau bisa berkomunikasi dalam bahasa yang sama-sama dipakai.
  • Tempat tinggal bersama: harus ada rumah untuk Anda berdua (milik sendiri, jeonse, atau sewa bulanan).
  • Hubungan yang tulus: jika mengajukan di Kedutaan Bangkok, bisa ada wawancara pasangan.

Alasan yang sering menghambat

  • Catatan hubungan kurang: masa berpacaran singkat atau catatan komunikasi dan pertemuan sedikit
  • Bukti komunikasi lemah: kurang bahan yang menunjukkan kemampuan bahasa Korea atau bahasa yang sama-sama dipakai
  • Riwayat tinggal mengkhawatirkan: perlu penjelasan, misalnya pernah tinggal melebihi izin
  • Pengesahan dokumen terlewat: pengesahan Kementerian Luar Negeri atau konfirmasi konsuler tidak ada, salah terjemahan, dokumen kedaluwarsa

Dokumen yang perlu disiapkan

  • Pasangan Korea: paspor, surat keterangan dasar, surat keterangan hubungan keluarga, surat keterangan hubungan pernikahan (rinci), surat keterangan kesehatan, sertifikat selesai program panduan, dokumen penghasilan dan pekerjaan, dokumen tempat tinggal
  • Pasangan Thailand: paspor, dokumen status lajang, dokumen terkait kelahiran dan keluarga, surat keterangan kesehatan, dokumen catatan kriminal (jika diperlukan)
  • Berdua bersama: surat penjelasan proses pertemuan, foto dan catatan komunikasi, bahan yang menunjukkan Anda bisa berkomunikasi
  • Cara verifikasi: dokumen Thailand: pengesahan Kementerian Luar Negeri Thailand + konfirmasi konsuler + terjemahan bahasa Korea. Dokumen Korea: terjemahan bahasa Thai + pengesahan

Istilah yang perlu diketahui

  • Konfirmasi konsuler (영사확인): prosedur kedutaan untuk memastikan dokumen negara lain asli. Dokumen Thailand harus memilikinya agar bisa dipakai di Korea.
  • Amphoe (kantor distrik): kantor distrik di Thailand yang menerima pendaftaran pernikahan. Di Bangkok disebut 'Khet'.
  • Surat pernyataan status lajang: dokumen dalam bahasa Inggris yang menyatakan warga Korea tidak sedang menikah, dan dinotarisasi di Kedutaan Korea. Kantor distrik Thailand memintanya.
  • Surat konfirmasi penerbitan visa (사증발급인정서): dokumen izin visa yang diurus lebih dulu oleh pasangan yang ada di Korea. Dengan ini, visa di Thailand bisa didapat lebih cepat.

Pertanyaan yang sering diajukan

Q. Bagaimana cara membawa istri Thailand ke Korea?

Setelah pendaftaran pernikahan di dua negara selesai, pasangan Korea mengikuti program panduan pernikahan internasional. Lalu ia mengurus surat konfirmasi penerbitan visa di Korea, atau mengajukan visa pernikahan (F-6) di Kedutaan Korea di Thailand yang ada di Bangkok. Setelah visa terbit, pasangan Anda masuk ke Korea dan melakukan pendaftaran orang asing.

Q. Dokumen apa yang diperlukan untuk visa pernikahan Thailand?

Pasangan Korea perlu paspor, surat keterangan dasar, hubungan keluarga, dan hubungan pernikahan (rinci), surat keterangan kesehatan, sertifikat program panduan, dokumen penghasilan dan pekerjaan, serta dokumen tempat tinggal. Pasangan Thailand perlu paspor, dokumen status lajang, dokumen kelahiran dan keluarga, serta surat keterangan kesehatan. Dokumen Thailand diterjemahkan ke bahasa Korea setelah mendapat pengesahan Kementerian Luar Negeri Thailand dan konfirmasi konsuler. Serahkan juga surat penjelasan proses pertemuan Anda berdua serta foto dan catatan komunikasi.

Q. Apakah saya harus pergi ke Thailand?

Jika mendaftar pernikahan di Thailand lebih dulu, Anda berdua harus pergi bersama ke kantor distrik. Jika pasangan Anda ada di Korea, Anda bisa mempertimbangkan cara melapor di Korea lebih dulu.

Q. Apa yang harus disiapkan untuk mendaftar pernikahan di kantor distrik Thailand?

Pertama, di Kedutaan Korea di Thailand, minta notarisasi surat pernyataan status lajang dalam bahasa Inggris dan salinan paspor pasangan Korea. Terjemahkan ke bahasa Thai, lalu minta notarisasi Kementerian Luar Negeri Thailand. Setelah itu, Anda berdua pergi bersama ke kantor distrik (Amphoe, di Bangkok Khet) untuk mendaftar pernikahan. Beberapa kantor bisa meminta saksi atau penerjemah orang Thailand, jadi periksa lebih dulu. Ambil akta nikah dalam bahasa Inggris, terjemahkan ke bahasa Korea, dan laporkan ke Korea dalam 3 bulan.

Q. Apakah program panduan pernikahan internasional wajib diikuti?

Wajib bagi pasangan Korea yang mengundang pasangan Thailand. Tanpa sertifikat selesai, pengajuan visa tidak akan diproses. Sebaiknya ikuti di awal persiapan.

Sumber dan dasar

  1. 케이비자 행정사사무소 · 국가별 결혼비자 안내 (태국)Referensi: Statistik Dinamika Penduduk Multikultural 2024 dari Statistics Korea (통계청) (Thailand peringkat 3 dengan 10.0% dari kewarganegaraan istri asing/naturalisasi dalam pernikahan multikultural), panduan pendaftaran pernikahan Kedutaan Korea di Thailand (주태국 대한민국 대사관), standar penerbitan visa imigran pernikahan (F-6) Kementerian Kehakiman (법무부), Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga (가족관계의 등록 등에 관한 법률) (pelaporan pernikahan yang dilakukan di luar negeri), Kitab Undang-Undang Perdata dan Dagang Thailand. Standar rinci bisa berubah sesuai perubahan undang-undang atau pengumuman, dan kasus individu dapat dipastikan lewat konsultasi.
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa F-6 (imigran pernikahan)?Kapan saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal F-6 (imigrasi pernikahan), dan dengan dokumen apa?Apakah saya bisa mengganti visa F-6 (imigran pernikahan) ke status tinggal lain?Bagaimana nasib visa jika imigran pernikahan F-6 bercerai atau berpisah dari pasangannya?Apakah tidak masalah untuk perpanjangan visa jika pemegang F-6 (imigran pernikahan) pulang ke negara asal selama beberapa bulan?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).