Bagaimana cara mendapat visa pernikahan (F-6) dengan pasangan Indonesia? Urutan pencatatan pernikahan dan dokumennya
Dasar: Panduan visa pernikahan per negara dari Kantor Agen Administrasi K-Visa (케이비자 행정사사무소), per 2026-10-20, dan standar penerbitan visa imigrasi pernikahan (F-6) Kementerian KehakimanUntuk tinggal bersama pasangan Indonesia di Korea, Anda perlu visa pernikahan (F-6). Urutannya: ① catat pernikahan di dua negara, Korea dan Indonesia (Indonesia hanya mengakui pernikahan yang melalui upacara agama) ② urus apostille dan terjemahan bahasa Korea untuk dokumen Indonesia (sejak 2022 legalisasi konsuler kedutaan tidak diperlukan lagi) ③ siapkan bukti penghasilan, tempat tinggal, dan komunikasi, lalu ajukan visa.
Ringkasan
- Visa untuk kalian berdua: visa imigrasi pernikahan F-6
- Masa berlaku pertama: maksimal 3 tahun, lalu bisa diperpanjang
- Persiapan dokumen Indonesia: apostille + terjemahan
- Pencatatan pernikahan: di Korea dan di Indonesia, keduanya
- Tempat pengajuan: sesuai tempat pasangan Anda berada
Singkatnya, urutannya adalah catat pernikahan di dua negara → apostille dan terjemahan → ajukan visa pernikahan. Indonesia hanya mengakui pernikahan yang melalui upacara agama. Jadi, cek dulu prosedur yang sesuai dengan agama kalian berdua.
Urutan Proses
A · Mulai dari Indonesia, pernikahan di Indonesia → lapor ke Korea
(Jika kalian berdua bisa bersama di Indonesia)
- Kalian berdua datang bersama ke bagian konsuler Kedutaan Besar Korea di Indonesia untuk mendapat surat keterangan belum menikah bagi pasangan warga Korea.
- Tentukan prosedur sesuai agama kalian berdua. Untuk Muslim, melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Untuk agama lain, daftarkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah upacara.
- Lakukan upacara agama, catatkan pernikahan, dan terima surat nikah.
- Urus apostille untuk surat nikah, lalu terjemahkan ke bahasa Korea.
- Laporkan dalam 3 bulan ke kantor kota/distrik (si/gu-cheong) di Korea atau ke kedutaan.
B · Mulai dari Korea, pencatatan pernikahan di Korea → pendaftaran di Indonesia
(Jika pasangan Indonesia ada di Korea)
- Siapkan dokumen status belum menikah, dokumen kelahiran, dokumen keluarga, dan paspor pasangan Indonesia.
- Urus apostille untuk dokumen Indonesia, lalu terjemahkan ke bahasa Korea.
- Tanyakan ke Kedutaan Besar Indonesia di Korea dan sebagainya, apakah ada dokumen tambahan terkait syarat pernikahan.
- Catatkan pernikahan di kantor kota/distrik (si/gu-cheong) di Korea.
- Urus apostille untuk surat keterangan hubungan pernikahan, terjemahkan, lalu daftarkan juga pernikahan di Indonesia.
Urutan Pengesahan Dokumen
Sejak Juni 2022, Indonesia menerapkan Konvensi Apostille. Dengan satu apostille, dokumen bisa dipakai di negara lain tanpa pengesahan kedutaan.
- Jika dokumen Indonesia diserahkan ke Korea: diterbitkan di Indonesia → apostille Kementerian Hukum Indonesia → terjemahan bahasa Korea → serahkan ke Korea
- Jika dokumen Korea diserahkan ke Indonesia: diterbitkan di Korea → apostille Korea (Badan Warga Korea Luar Negeri / 재외동포청) → terjemahan bahasa Indonesia → serahkan ke Indonesia
Perbandingan Sistem
- Usia boleh menikah: Korea: pria dan wanita sama-sama mulai 18 tahun / Indonesia: pria dan wanita sama-sama mulai 19 tahun
- Tempat mencatat pernikahan: Korea: kantor kota/distrik (si/gu-cheong), atau kedutaan jika di luar negeri / Indonesia: KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Cara memakai dokumen asing: Korea: dokumen Indonesia → apostille + terjemahan / Indonesia: dokumen Korea → apostille + terjemahan bahasa Indonesia
- Cara menikah: Korea: dicatat dengan menyerahkan dokumen / Indonesia: baru diakui jika melalui upacara agama
- Jika menikah di negara lain: Korea: laporkan ke Korea dalam 3 bulan / Indonesia: daftarkan fakta pernikahan di Indonesia
Hal yang Dinilai dalam Pemeriksaan Visa
- Program orientasi: Pasangan Indonesia bukan dari negara yang wajib mengikuti program orientasi pernikahan internasional.
- Penghasilan: Penghasilan pasangan warga Korea harus di atas standar. Nominal standar berubah setiap tahun.
- Kemampuan berkomunikasi: Pasangan harus bisa bahasa Korea dasar, atau bisa berkomunikasi dalam bahasa yang sama-sama dipakai kalian berdua.
- Tempat tinggal bersama: Harus ada rumah untuk kalian berdua (milik sendiri, jeonse, atau sewa bulanan).
- Apakah hubungan sungguhan: Jika mengajukan di Indonesia, bisa ada wawancara pasangan.
Alasan Sering Terhambat
- Tidak tahu prosedur agama: Terlambat tahu prosedur pernikahan yang sesuai agama kalian berdua, lalu urutannya harus diatur ulang
- Bukti hubungan kurang: Masa berpacaran singkat, atau catatan komunikasi dan pertemuan sedikit
- Bukti komunikasi lemah: Kurang bahan yang menunjukkan kemampuan bahasa Korea atau bahasa yang dipakai bersama
- Mengurus sendiri lalu ada yang terlewat: Apostille tertinggal, salah terjemahan, nama ditulis berbeda, atau dokumen sudah kedaluwarsa
Dokumen yang Disiapkan
- Pasangan warga Korea: paspor, surat keterangan dasar, surat keterangan hubungan keluarga, surat keterangan hubungan pernikahan (rinci), surat keterangan kesehatan, dokumen penghasilan dan pekerjaan, dokumen tempat tinggal
- Pasangan Indonesia: paspor, dokumen status belum menikah, dokumen kelahiran dan keluarga, surat keterangan kesehatan, dokumen catatan kriminal (jika diperlukan)
- Kalian berdua bersama: penjelasan tentang awal pertemuan, foto dan catatan komunikasi, bukti bahwa kalian bisa berkomunikasi
- Cara pengesahan: dokumen Indonesia dengan apostille + terjemahan bahasa Korea, dokumen Korea dengan apostille + terjemahan bahasa Indonesia
Istilah yang Perlu Diketahui
- Apostille: pengesahan yang membuat dokumen diakui asli tanpa perlu ke kedutaan. Indonesia memakai cara ini sejak 2022.
- Kantor Urusan Agama (KUA): lembaga Indonesia yang mencatat pernikahan pasangan Muslim.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: tempat mencatat pernikahan pasangan non-Muslim setelah upacara agama. Di Indonesia sering disebut 'Dukcapil'.
- Surat Pengakuan Penerbitan Visa (사증발급인정서): dokumen yang membuat pasangan di Korea mendapat persetujuan visa lebih dulu. Dengan ini, visa di Indonesia bisa keluar lebih cepat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Q. Bagaimana cara membawa istri Indonesia ke Korea?
Setelah pencatatan pernikahan di dua negara selesai, ambil Surat Pengakuan Penerbitan Visa di Korea, atau ajukan visa pernikahan (F-6) ke Kedutaan Besar Korea di Indonesia di Jakarta. Setelah visa keluar, pasangan Anda masuk ke Korea lalu mendaftarkan kartu registrasi orang asing.
Q. Dokumen apa yang diperlukan untuk visa pernikahan Indonesia?
Pasangan warga Korea perlu paspor, surat keterangan dasar, hubungan keluarga, dan hubungan pernikahan (rinci), dokumen penghasilan dan pekerjaan, serta dokumen tempat tinggal. Pasangan Indonesia perlu paspor, dokumen status belum menikah, dan dokumen kelahiran dan keluarga. Dokumen Indonesia diberi apostille lalu diterjemahkan ke bahasa Korea. Serahkan juga penjelasan awal pertemuan kalian serta foto dan catatan komunikasi.
Sumber dan dasar
- 케이비자 행정사사무소 · 국가별 결혼비자 안내 (인도네시아)Referensi: standar penerbitan visa imigrasi pernikahan (F-6) Kementerian Kehakiman, Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga (pelaporan pernikahan yang dilakukan di luar negeri), Undang-Undang Perkawinan Indonesia (No. 1 Tahun 1974, usia menikah 19 tahun setelah revisi 2019), daftar negara anggota Konvensi Apostille HCCH (berlaku di Indonesia sejak Juni 2022). Standar rinci bisa berubah sesuai revisi undang-undang atau pemberitahuan, dan kasus masing-masing dikonfirmasi lewat konsultasi.
Pertanyaan terkait
Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa F-6 (imigran pernikahan)?Kapan saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal F-6 (imigrasi pernikahan), dan dengan dokumen apa?Apakah saya bisa mengganti visa F-6 (imigran pernikahan) ke status tinggal lain?Bagaimana nasib visa jika imigran pernikahan F-6 bercerai atau berpisah dari pasangannya?Apakah tidak masalah untuk perpanjangan visa jika pemegang F-6 (imigran pernikahan) pulang ke negara asal selama beberapa bulan?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
