‹ Panduan visa F-6 Imigran pernikahan
Keluarga & pernikahanF-6

Bagaimana cara mendapatkan visa pernikahan (F-6) dengan pasangan Jerman? Urutan pencatatan pernikahan dan dokumen

Dasar: Panduan visa pernikahan per negara dari Kantor Agen Administrasi K-Visa (케이비자 행정사사무소), per 2026-10-20, dan standar penerbitan visa imigrasi pernikahan (F-6) Kementerian Kehakiman (법무부)

Untuk tinggal bersama pasangan Jerman di Korea, Anda perlu visa pasangan (F-6 imigrasi pernikahan). Urutannya: ① Pernikahan diakui di dua negara, Korea dan Jerman (termasuk prosedur pembebasan sertifikat kelayakan menikah pasangan Korea jika menikah di Jerman lebih dulu) ② Apostille dokumen Jerman dan terjemahan ke bahasa Korea (legalisasi konsuler kedutaan tidak diperlukan) ③ Pengajuan visa.

Ringkasan

  • Visa yang akan didapat kedua pihak: Visa F-6 imigrasi pernikahan (pasangan)
  • Masa berlaku pertama: Maksimal 3 tahun, lalu diperpanjang
  • Persiapan dokumen Jerman: Apostille + terjemahan bahasa Korea
  • Pencatatan pernikahan: Harus sah di Korea dan Jerman
  • Tempat pengajuan: Berdasarkan tempat pasangan Anda berada

Singkatnya, urutannya adalah: pernikahan diakui di dua negara → apostille dan terjemahan dokumen → pengajuan visa pasangan. Jika Anda menikah di Jerman lebih dulu, menyiapkan sertifikat kelayakan menikah memakan waktu paling lama.

Urutan proses

A · Di Jerman lebih dulu, menikah di Jerman → lapor ke Korea

(Jika kedua pihak bisa berada di Jerman bersama)

  1. Ambil surat keterangan dasar, surat keterangan hubungan keluarga, dan surat keterangan pernikahan pasangan Korea, urus apostille, lalu minta penerjemah tersumpah di Jerman menerjemahkannya ke bahasa Jerman.
  2. Setelah mengajukan pernikahan ke Standesamt, permohonan pembebasan sertifikat kelayakan menikah pasangan Korea diteruskan ke Pengadilan Tinggi Negara Bagian (OLG).
  3. Jika pembebasan disetujui, kalian menikah di Standesamt pada hari yang ditentukan.
  4. Urus apostille untuk akta nikah Jerman dan terjemahkan ke bahasa Korea.
  5. Lapor dalam 3 bulan ke kantor kota/distrik (시·구청) Korea atau kedutaan/konsulat jenderal.

B · Di Korea lebih dulu, mencatat pernikahan di Korea

(Jika pasangan Jerman berada di Korea)

  1. Pasangan Jerman mengambil sertifikat kelayakan menikah di kantor pencatatan pernikahan Jerman.
  2. Urus apostille dokumen Jerman dan terjemahkan ke bahasa Korea.
  3. Catatkan pernikahan di kantor kota/distrik (시·구청) Korea.
  4. Urus apostille surat keterangan pernikahan dan terjemahkan ke bahasa Jerman agar bisa dipakai juga di Jerman.
  5. Pendaftaran pernikahan di Jerman (Nachbeurkundung) tidak wajib. Jika mau, bisa diajukan terpisah.

Urutan pengesahan dokumen

Jerman adalah negara anggota konvensi apostille, jadi satu kali apostille sudah cukup untuk dipakai di negara lain tanpa konfirmasi kedutaan.

  • Jika menyerahkan dokumen Jerman ke Korea: Terbit di Jerman → apostille oleh lembaga Jerman → terjemahan bahasa Korea → serahkan ke Korea
  • Jika menyerahkan dokumen Korea ke Jerman: Terbit di Korea → apostille oleh Badan Korea Luar Negeri (재외동포청) → terjemahan bahasa Jerman → serahkan ke Jerman

Perbandingan sistem

  • Usia boleh menikah: Korea: Pria dan wanita mulai 18 tahun penuh / Jerman: Pria dan wanita mulai 18 tahun penuh
  • Tempat mencatat pernikahan: Korea: Kantor kota/distrik (di luar negeri: kedutaan) / Jerman: Kantor pencatatan pernikahan (Standesamt)
  • Cara memakai dokumen asing: Korea: Dokumen Jerman → apostille + terjemahan / Jerman: Dokumen Korea → apostille + terjemahan bahasa Jerman
  • Dokumen tambahan untuk orang asing: Korea: Bukti bahwa syarat menikah terpenuhi / Jerman: Sertifikat kelayakan menikah (Ehefähigkeitszeugnis) atau izin pembebasan
  • Jika menikah di negara lain: Korea: Lapor ke Korea dalam 3 bulan / Jerman: Diakui jika sah menurut hukum tempat menikah

Yang dinilai dalam pemeriksaan visa

  • Program panduan: Pasangan Jerman bukan dari negara yang wajib mengikuti program panduan pernikahan internasional.
  • Penghasilan: Penghasilan pasangan Korea harus di atas standar. Jika kurang, akan ditinjau apakah bisa dilengkapi dengan aset dan lainnya.
  • Kemampuan berkomunikasi: Pasangan harus bisa bahasa Korea dasar, atau bisa berkomunikasi dalam bahasa yang dipakai bersama.
  • Tempat tinggal bersama: Harus ada rumah untuk kalian berdua (milik sendiri, jeonse, atau sewa bulanan).
  • Hubungan yang nyata: Jika mengajukan di Jerman, bisa ada wawancara konsuler.

Alasan yang sering menghambat

  • Terhambat di sertifikat kelayakan menikah: Saat menikah di Jerman, prosesnya jadi lama karena tidak tahu prosedur pembebasan untuk pasangan Korea
  • Dokumen penghasilan dan rumah kurang jelas: Masa penghasilan pasangan Korea pendek atau bukti rumah tidak jelas
  • Bukti komunikasi lemah: Kurang bahan yang menunjukkan kemampuan bahasa Korea atau bahasa yang dipakai bersama
  • Pengesahan dokumen terlewat: Apostille tidak ada, kesalahan terjemahan, dokumen sudah kedaluwarsa

Dokumen yang disiapkan

  • Pasangan Korea: Paspor, surat keterangan dasar, surat keterangan hubungan keluarga, surat keterangan pernikahan (rinci), dokumen penghasilan dan pekerjaan, dokumen rumah
  • Pasangan Jerman: Paspor, akta kelahiran, sertifikat kelayakan menikah (jika menikah di Korea lebih dulu), akta nikah (jika menikah di Jerman lebih dulu), dokumen catatan kriminal (jika diperlukan)
  • Berdua bersama: Penjelasan cara kalian bertemu, foto dan catatan kontak, bahan yang menunjukkan kalian bisa berkomunikasi
  • Cara pengesahan: Dokumen Jerman: apostille + terjemahan bahasa Korea. Dokumen Korea: apostille + terjemahan bahasa Jerman

Istilah yang perlu diketahui

  • Standesamt (kantor pencatatan pernikahan): Kantor di Jerman yang mengurus catatan status seperti pernikahan dan kelahiran. Jika menikah di Jerman, dilakukan di sini.
  • Ehefähigkeitszeugnis (sertifikat kelayakan menikah): Dokumen dari negara asal yang membuktikan bahwa seseorang boleh menikah. Korea tidak punya dokumen yang sama, jadi sering ditempuh prosedur pembebasan.
  • Apostille: Pengesahan yang membuat dokumen diakui asli tanpa harus ke kedutaan. Jerman memakai cara ini.
  • Sertifikat pengakuan penerbitan visa (사증발급인정서): Dokumen agar pasangan di Korea mendapat persetujuan visa lebih dulu. Dengan ini visa di Jerman bisa didapat lebih cepat.

Pertanyaan yang sering diajukan

Q. Bagaimana cara membawa suami Jerman ke Korea?

Setelah pernikahan diakui di dua negara, ajukan sertifikat pengakuan penerbitan visa di Korea, atau ajukan visa pasangan (F-6) ke Kedutaan/Konsulat Jenderal Korea di Jerman. Jika suami Anda sudah tinggal secara legal di Korea, periksa juga apakah visanya bisa diubah di Korea. Setelah visa terbit dan masuk Korea, lakukan pendaftaran orang asing.

Q. Dokumen apa yang dibutuhkan untuk visa pasangan Jerman?

Pasangan Korea memerlukan paspor, surat keterangan dasar, surat keterangan hubungan keluarga, surat keterangan pernikahan (rinci), dokumen penghasilan dan pekerjaan, serta dokumen rumah. Pasangan Jerman memerlukan paspor, akta kelahiran, dan sertifikat kelayakan menikah (jika menikah di Korea lebih dulu). Dokumen Jerman harus memiliki apostille dan terjemahan bahasa Korea. Serahkan juga penjelasan cara kalian bertemu serta foto dan catatan kontak.

Sumber dan dasar

  1. 케이비자 행정사사무소 · 국가별 결혼비자 안내 (독일)Referensi: standar penerbitan visa imigrasi pernikahan (F-6) Kementerian Kehakiman (법무부), Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga (pelaporan pernikahan yang dilakukan di luar negeri), ketentuan pernikahan dalam Hukum Perdata Jerman (BGB) (§1309 sertifikat kelayakan menikah), Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Dokumen Publik Asing (apostille). Standar rinci bisa berubah sesuai perubahan undang-undang dan pengumuman. Kasus individu dipastikan melalui konsultasi.
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa F-6 (imigran pernikahan)?Kapan saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal F-6 (imigrasi pernikahan), dan dengan dokumen apa?Apakah saya bisa mengganti visa F-6 (imigran pernikahan) ke status tinggal lain?Bagaimana nasib visa jika imigran pernikahan F-6 bercerai atau berpisah dari pasangannya?Apakah tidak masalah untuk perpanjangan visa jika pemegang F-6 (imigran pernikahan) pulang ke negara asal selama beberapa bulan?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).