Jika saya sudah mengajukan perpanjangan sebelum tanggal berakhir, apakah saya boleh tinggal selama menunggu?
Dasar: 「Undang-Undang Imigrasi」 (출입국관리법) (Undang-Undang No. 21857, berlaku 2026.10.2.) · 「Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi」 (출입국관리법 시행령) (Peraturan Presiden No. 36728, berlaku 2026.10.2.)Ya, jika Anda sudah mengajukan perpanjangan sebelum tanggal berakhir, Anda boleh tinggal secara legal sampai hasilnya keluar. Hukum mengatur bahwa Anda harus mengajukan sebelum masa tinggal berakhir. Jadi, jika Anda mengajukan tepat waktu, Anda tidak dianggap tinggal ilegal selama menunggu, walaupun tanggal berakhir sudah lewat karena pemeriksaan lambat.
Perpanjangan biasanya bisa diajukan dari 4 bulan sebelum berakhir sampai tanggal berakhir. Ajukan lewat layanan online HiKorea (hikorea.go.kr) atau di Kantor Imigrasi dan Orang Asing (출입국·외국인청) yang mengurus alamat tempat tinggal Anda. Setelah mengajukan, Anda akan mendapat bukti penerimaan atau rincian pengajuan. Dokumen ini membuktikan bahwa Anda tinggal secara legal selama menunggu, jadi pastikan Anda menyimpannya.
⚠️ Hal penting yang harus diketahui
- Jika perpanjangan ditolak, Anda akan menerima pemberitahuan yang memuat batas waktu keluar. Batas waktu keluar biasanya dalam 14 hari sejak hari Anda menerima pemberitahuan. Anda harus meninggalkan Korea dalam batas waktu itu.
- Jika Anda mengajukan setelah tanggal berakhir, walaupun hanya terlambat satu hari, Anda tidak mendapat perlindungan ini. Anda akan dianggap melewati masa tinggal.
- Jika Anda ingin keluar dari Korea atau berganti pekerjaan selama menunggu, tanyakan dulu ke 1345.
Jika tanggal berakhir sudah lewat atau Anda sudah menerima pemberitahuan penolakan, gunakan konsultasi K-VISA AI 행정사 (layanan visa di aplikasi). Jika tidak, simpan bukti penerimaan Anda dengan baik, dan periksa lagi informasi yang tepat di HiKorea atau 1345.
Sumber dan dasar
- 출입국관리법 · 제4장 외국인의 체류와 출국 › 제25조 체류기간 연장허가Izin perpanjangan harus diperoleh sebelum masa tinggal berakhir
- 출입국관리법 시행령 · 제3장 외국인의 체류와 출국 › 제31조 체류기간 연장허가Formulir pengajuan diserahkan sebelum masa tinggal berakhir
- 출입국관리법 시행령 · 제3장 외국인의 체류와 출국 › 제33조 출국통지Jika ditolak, pemohon diberi tahu batas waktu keluar yang tidak lebih dari 14 hari
Pertanyaan terkait
Siapa yang harus mengisi kartu kedatangan elektronik (e-Arrival card)?Apakah orang asing yang sudah melakukan pendaftaran orang asing perlu izin masuk kembali (재입국허가) saat keluar dari Korea lalu masuk lagi?Bagaimana cara membuat reservasi kunjungan ke kantor imigrasi dan kantor orang asing (출입국·외국인관서)?Setelah masuk dengan C-3 dan keluar dari Korea, apakah saya bisa langsung masuk lagi?Apa itu Surat Pengakuan Penerbitan Visa dan siapa yang mengajukannya?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
