‹ Tanya jawab izin tinggal & visa untuk warga asing di Korea
Kerja

Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa penelitian E-3?

Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부), 「Manual Panduan Urusan Tinggal per Status Tinggal」 (per 2026.11.02)

Dengan E-3 (penelitian), Anda hanya boleh melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) di lembaga penelitian yang telah mendapat izin. Pekerjaan lain pada umumnya memerlukan izin tersendiri.

Yang boleh dilakukan

  • Penelitian di bidang ilmu alam, ilmu sosial, humaniora, serta seni dan olahraga, dan penelitian serta pengembangan teknologi tinggi industri
  • Penelitian di lembaga penelitian yang didanai pemerintah, lembaga penelitian negeri atau publik, lembaga penelitian milik perusahaan, universitas, dan sejenisnya
  • Mengajar di universitas atau lembaga penelitian yang sama boleh dilakukan tanpa izin profesor (E-1).
  • Menerima pendidikan di lembaga pendidikan formal (SD, SMP, SMA, universitas) boleh tanpa izin tersendiri, selama tidak mengganggu tujuan tinggal yang semula.

Yang memerlukan izin atau pelaporan

  • Jika mengganti atau menambah tempat kerja, laporkan ke Kantor Imigrasi (kantor cabang atau kantor perwakilan) (출입국·외국인청) yang berwenang dalam 15 hari sejak alasannya muncul. Tidak ada biaya. Namun, jika Anda dipecat atau berhenti di tengah kontrak karena kesalahan sendiri dan tidak ada persetujuan pemindahan dari pemberi kerja semula, itu bukan objek pelaporan. Anda harus mengajukan izin perubahan tempat kerja (근무처변경허가).
  • Jika mengajar atau bekerja di universitas atau lembaga penelitian lain, Anda harus mendapat persetujuan dari kepala tempat kerja semula, lalu mengajukan izin kegiatan di luar status tinggal (체류자격 외 활동허가).
  • Mengajar di universitas selama 90 hari atau kurang termasuk objek izin kegiatan di luar status tinggal dengan status kerja jangka pendek (C-4-5). Jika ingin mengajar secara rutin lebih dari 90 hari, ada prosedur persetujuan tersendiri.

⚠️ Hal yang perlu diperhatikan

  • Jika bekerja di tempat lain tanpa izin, Anda bisa dikenai denda administratif atau sanksi pemberitahuan (통고처분). Jika ada 2 pelanggaran atau lebih dalam 2 tahun terakhir, pada prinsipnya Anda bisa diperintahkan meninggalkan Korea.
  • Jika kegiatan tambahan seperti mengajar melebihi jam kerja atau gaji pekerjaan penelitian yang semula, Anda bisa diarahkan untuk mengubah status tinggal.
  • Pekerjaan di luar bidang penelitian (misalnya pekerjaan kasar sederhana) tidak boleh dilakukan dengan E-3.
  • Pasangan pemegang E-3 dapat bekerja di hampir semua jenis pekerjaan, kecuali pekerjaan kasar sederhana, dengan izin kegiatan di luar status tinggal. Ini berlaku jika memenuhi syarat pasangan tenaga ahli.

Jika Anda berencana mengajar atau merangkap kerja di lembaga lain, sebelum mulai tanyakan ke kantor imigrasi yang berwenang atau ke 1345 apakah itu memerlukan izin.

Sumber dan dasar

  1. 체류민원 매뉴얼 · 연구(E-3) › 활동범위Bekerja di bidang penelitian ilmu alam, humaniora dan sosial, serta penelitian dan pengembangan teknologi industri
  2. 체류민원 매뉴얼 · 연구(E-3) › 동일 기관 내 강의, 근무처 변경·추가Mengajar di lembaga yang sama diizinkan, pergantian tempat kerja dilaporkan dalam 15 hari, lembaga lain memerlukan izin
  3. 체류민원 매뉴얼 · 연구(E-3) › 체류자격외 활동Mengajar di universitas selama 90 hari atau kurang (C-4-5), cakupan pekerjaan yang diizinkan bagi pasangan
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Pekerjaan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa E-9 (Pekerja Non-Profesional)?Pekerjaan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa H-2 (Kunjungan Kerja)?Apa saja pekerjaan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa E-7 (kegiatan khusus)?Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa E-7-4 (tenaga kerja terampil)?Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa E-2 (pengajar percakapan)?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).