‹ Panduan visa E-2 Instruktur bahasa
KerjaE-2

Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa E-2 (pengajar percakapan)?

Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부) 「Manual Panduan Layanan Tinggal per Status」 (per 2026.10.19) · Bahan rujukan praktik K-Visa 「Pedoman Praktik Status Tinggal」 (per 2023.7.)

Dengan E-2, Anda hanya boleh mengajar percakapan bahasa asing di tempat yang sudah diizinkan (tempat kerja). Anda tidak boleh mengajar dengan dibayar di tempat yang tidak terdaftar sebagai tempat kerja, dan tidak boleh melakukan pekerjaan selain mengajar percakapan.

Yang boleh dilakukan

  • Mengajar percakapan bahasa asing di lembaga kursus bahasa asing (termasuk kelas online)
  • Mengajar di sekolah tingkat SD ke atas atau di lembaga riset bahasa yang berada di bawah sekolah
  • Menjadi asisten guru penutur asli yang direkrut oleh kepala dinas pendidikan kota/provinsi (EPIK, CPIK, TaLK)
  • Mengajar percakapan di lembaga pendidikan sepanjang hayat, pusat pelatihan milik lembaga, dan lembaga pelatihan pengembangan kemampuan kerja
  • Mengajar percakapan untuk karyawan di perusahaan atau lembaga publik yang punya ruang kelas
  • Mengganti atau menambah tempat kerja: pengajar percakapan bisa mengganti atau menambah tempat kerja hanya dengan melapor. Tidak ada biaya.
  • Kelas sukarela tanpa bayaran di tempat seperti sekolah, tempat ibadah, atau kantor kelurahan (주민센터)

Yang tidak boleh dilakukan

  • Mengajar dengan dibayar di tempat yang tidak dilaporkan. Kelas berbayar di luar tempat kerja terdaftar, seperti les privat atau kelas di kafe, tidak diizinkan.
  • Pekerjaan lain selain mengajar percakapan. Untuk menerjemahkan, bekerja di kantor, kerja paruh waktu, dan sebagainya, Anda harus lebih dulu mendapat izin kegiatan di luar status tinggal (체류자격 외 활동허가). Biayanya 120,000 KRW.
  • Mengajar di kamp yang diadakan lembaga kursus di luar fasilitasnya sendiri, atau kamp yang dijalankan dengan meminjam nama organisasi lain
  • Bekerja terutama sebagai pengajar tugas luar. Izin dibatasi untuk perusahaan yang membuat pengajar mengajar di luar selama 1/3 atau lebih dari total jam mengajar per bulan.

⚠️ Hal yang perlu diperhatikan

Jika bekerja tanpa izin, Anda bisa dihukum atau dikenai pemulangan dari Korea. Hal ini juga bisa merugikan Anda pada pemeriksaan perpanjangan nanti. Sebelum memulai pekerjaan baru, pastikan dulu apakah cukup dengan laporan penambahan tempat kerja atau perlu izin tersendiri.

Sebelum memulai pekerjaan baru, periksa sekali lagi ke HiKorea (hikorea.go.kr) atau 1345.

Sumber dan dasar

  1. 체류민원 매뉴얼 · 회화지도(E-2) › 근무처의 변경·추가, 캠프 강사Pengajar percakapan bisa mengganti atau menambah tempat kerja hanya dengan melapor. Kamp yang diadakan lembaga kursus di luar fasilitasnya tidak diizinkan.
  2. 체류 실무지침 · 세부 지침 (16/51) · E-2, E-6, E-1 › 적용대상, 허가기준Cakupan lembaga tempat bekerja dibatasi. Izin dibatasi untuk perusahaan dengan pengajaran tugas luar 1/3 atau lebih.
  3. 체류 실무지침 · 주재(D-7) › 허가(신고) 대상이 아닌 회화지도 활동Mengajar percakapan sukarela tanpa bayaran bisa dilakukan tanpa izin.
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal E-2 (pengajar percakapan)?Bisakah saya mengubah status tinggal dari E-2 (pengajar percakapan bahasa asing) ke status tinggal lain?Dengan visa apa pasangan dan anak dari guru percakapan E-2 bisa tinggal bersama?Jika kontrak dengan hagwon (학원) berakhir, apakah instruktur E-2 bisa terus tinggal di Korea?Apakah instruktur E-2 perlu izin masuk kembali (재입국허가) saat pulang ke negara asal selama libur sekolah?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).