‹ Panduan visa E-2 Instruktur bahasa
Keluarga & pernikahanE-2

Dengan visa apa pasangan dan anak dari guru percakapan E-2 bisa tinggal bersama?

Dasar: Bahan rujukan praktik K-Visa 「Pedoman Praktik Status Tinggal (체류 실무지침)」 (per Juli 2023)

Pasangan dan anak di bawah umur dari guru E-2 biasanya bisa tinggal bersama dengan visa Dependen/Ikut Keluarga (동반, F-3). Status ini berlaku untuk keluarga pemegang status tinggal dari Budaya dan Seni (D-1) sampai Kegiatan Khusus (E-7), kecuali D-3. E-2 termasuk dalam cakupan ini.

Hal yang perlu diketahui

  • Pasangan harus terikat pernikahan yang sah secara hukum. Anak harus masih di bawah umur.
  • Pemegang F-3 hanya boleh tinggal dalam lingkup status tinggalnya sendiri. Untuk bekerja, perlu izin terpisah.
  • Jika pemegang F-3 ingin bekerja sebagai guru percakapan bahasa asing (E-2), perlu izin kegiatan di luar status tinggal (체류자격 외 활동허가). Dokumen yang diserahkan antara lain kontrak kerja, surat izin usaha, ijazah, surat keterangan catatan kriminal, dan surat hasil pemeriksaan kesehatan untuk perekrutan.
  • Biaya izin kegiatan di luar status tinggal adalah 120,000 KRW.

Cara mengajukan berbeda tergantung situasi

  1. Saat masuk baru dari luar negeri: Keluarga mengajukan visa F-3 di perwakilan Korea di luar negeri. Biasanya perlu dokumen bukti hubungan keluarga (akta nikah, akta kelahiran) dan salinan kartu registrasi orang asing guru E-2. Dokumen sedikit berbeda menurut negara dan perwakilan.
  2. Jika sudah berada di Korea untuk tinggal singkat: Jika masuk dengan bebas visa (B-1), transit wisata (B-2), atau visa jangka pendek, dan ada alasan yang tidak terhindarkan seperti mengurus urusan rumah tangga, Anda bisa mengajukan perubahan ke F-3. Dokumen wajib adalah formulir permohonan, paspor, 1 pas foto, biaya, dan dokumen bukti hubungan keluarga (akta nikah atau akta kelahiran, dll.). Tambahan: kartu registrasi orang asing pasangan atau orang tua.
  3. Jika anak lahir di Korea: Jika kedua orang tua adalah orang asing, Anda harus mengajukan pemberian status tinggal ke kantor imigrasi dalam 90 hari sejak tanggal lahir.

Hal yang perlu diperhatikan

  • Dokumen hubungan keluarga biasanya perlu pengesahan resmi dari negara asal (apostille atau legalisasi konsulat). Siapkan lebih awal.
  • Jika pasangan ingin bekerja di Korea, F-3 tidak cukup. Harus diganti ke visa kerja yang sesuai, dan syaratnya berbeda menurut jenis pekerjaan.

Dokumen bisa berbeda tergantung kewarganegaraan keluarga dan rencana masuk. Periksa lagi dokumen yang tepat di HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터, 1345).

Sumber dan dasar

  1. 체류 실무지침 · 동반(F-3) › 체류자격 변경허가, 자격외 활동Dokumen perubahan ke F-3 dan dokumen yang diserahkan untuk kegiatan di luar status E-2
  2. 체류 실무지침 · 회화지도(E-2) › 활동범위Ruang lingkup kegiatan dan syarat kualifikasi guru E-2
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal E-2 (pengajar percakapan)?Bisakah saya mengubah status tinggal dari E-2 (pengajar percakapan bahasa asing) ke status tinggal lain?Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa E-2 (pengajar percakapan)?Jika kontrak dengan hagwon (학원) berakhir, apakah instruktur E-2 bisa terus tinggal di Korea?Apakah instruktur E-2 perlu izin masuk kembali (재입국허가) saat pulang ke negara asal selama libur sekolah?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).