Apa yang boleh dan tidak boleh dikerjakan dengan visa kerja pelaut E-10?
Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부) 「Manual Panduan Urusan Tinggal per Status」 (per 2026.11.02) · Kementerian Kehakiman 「Manual Panduan Urusan Visa per Status」 (per 2026.10.19) · Bahan rujukan praktik K-Visa (케이비자) 「Pedoman Praktik Tinggal」 (per 2023.7.)Dengan E-10, Anda hanya bisa bekerja sebagai awak kapal (anak buah kapal). Pekerjaan yang termasuk adalah pelaut kapal pelayaran dalam negeri, awak kapal ikan 20 ton ke atas, dan awak kapal pesiar pelayaran 2.000 ton ke atas. Masa tinggal yang diberikan sekali proses paling lama 3 tahun.
Pekerjaan yang boleh dilakukan
- Pelaut kapal pelayaran dalam negeri (E-10-1): Anda membuat kontrak kerja pelaut minimal 6 bulan dengan perusahaan angkutan penumpang atau barang pelayaran dalam negeri. Anda bekerja sebagai anak buah kapal di kapal niaga pelayaran dalam negeri dengan bobot kotor 5 ton ke atas, tidak termasuk kapal ikan.
- Awak kapal ikan (E-10-2): Anda membuat kontrak minimal 6 bulan dengan perusahaan perikanan jaring tetap, perikanan lepas pantai dengan kapal bermotor, atau pengangkutan hasil tangkapan. Anda bekerja sebagai anak buah kapal di kapal ikan 20 ton ke atas.
- Awak kapal pesiar (E-10-3): Anda membuat kontrak minimal 6 bulan dengan operator kapal pesiar berbendera Korea. Anda bekerja sebagai anak buah kapal di kapal pesiar pelayaran internasional dengan bobot kotor 2.000 ton ke atas.
- Pekerjaan tambahan awak kapal ikan (E-10-2): Dengan izin "kegiatan di luar status tinggal" (체류자격 외 활동), Anda bisa mengerjakan pekerjaan yang berkaitan dengan hasil tangkapan, seperti pengeringan dan pengemasan, sebagai kegiatan pekerja non-profesional (E-9). Majikan awal dan majikan di tempat kerja harus sama. Pekerjaan itu harus dilakukan pada musim penangkapan ikan.
Pekerjaan yang tidak boleh dilakukan
- Perwira seperti kapten, navigator, dan kepala mesin tidak diperbolehkan. Awak kapal penumpang reguler dan sejenisnya juga tidak diperbolehkan.
- Perikanan lepas pantai dan dekat pantai di kapal ikan di bawah 20 ton bukan E-10. Itu masuk status pekerja non-profesional (E-9-4).
- Kapal dengan bobot kotor di bawah 5 ton, kapal yang hanya berlayar di danau, sungai, atau dalam pelabuhan, dan tongkang tanpa tenaga penggerak sendiri tidak termasuk sasaran pelaut kapal pelayaran dalam negeri.
- Pekerjaan lain tanpa izin, misalnya kerja di pabrik darat atau restoran, tidak boleh. Jika ingin melakukannya, periksa dulu ke imigrasi apakah izin diperlukan.
⚠️ Hal yang perlu diperhatikan
E-10 bukan sasaran sistem izin kerja (고용허가제). Jumlah pelaut asing ditentukan Kementerian Kehakiman setelah ada kesepakatan buruh dan manajemen serta peninjauan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Visa juga hanya bisa diperoleh dengan surat pengakuan penerbitan visa (사증발급인정서) yang diterbitkan kepala kantor imigrasi. Saat itu Anda harus menyerahkan surat keterangan catatan kriminal dan surat keterangan kesehatan.
Periksa sekali lagi batas izin yang tepat di HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터) di 1345.
Sumber dan dasar
- 체류민원 매뉴얼 · 선원취업(E-10) › 활동범위·체류자격외 활동Kapal yang boleh dinaiki per E-10-1, 2, 3 dan izin pekerjaan tambahan awak kapal ikan
- 사증민원 매뉴얼 · 선원취업(E-10) › 사증발급인정서·제출서류Kapal ikan di bawah 20 ton adalah E-9-4, dan visa hanya diterbitkan dengan surat pengakuan
- 체류 실무지침 · 선원취업(E-10) › 관리기준Kapten, perwira, awak kapal penumpang reguler, dan sejenisnya dikecualikan
Pertanyaan terkait
Pekerjaan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa E-9 (Pekerja Non-Profesional)?Pekerjaan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa H-2 (Kunjungan Kerja)?Apa saja pekerjaan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa E-7 (kegiatan khusus)?Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa E-7-4 (tenaga kerja terampil)?Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa E-2 (pengajar percakapan)?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
