‹ Tanya jawab izin tinggal & visa untuk warga asing di Korea
Keluar-masuk

Biasanya berapa lama proses urusan izin tinggal (민원)?

Dasar: Panduan layanan Pemerintah24 (정부24) 「Pendaftaran Orang Asing」, 「Penerbitan Ulang Kartu Pendaftaran Orang Asing」 (terakhir diubah 2026.7.27.), 「Permohonan Sertifikat Pengakuan Penerbitan Visa」, 「Izin Perpanjangan Masa Tinggal」, 「Surat Keterangan Pendaftaran Orang Asing」 (tanggal pengecekan 2026.10.30) · HiKorea 「Panduan Imigrasi/Masa Tinggal」 (tanggal perubahan tidak diketahui)

Pendaftaran orang asing dan surat keterangan pendaftaran biasanya diproses langsung (3 jam dalam jam kerja). Urusan yang perlu pemeriksaan, seperti perpanjangan masa tinggal dan perubahan status tinggal, tidak punya jangka waktu tetap. Waktunya berbeda sesuai keadaan pribadi dan situasi imigrasi.

Menurut jenis urusan

  • Pendaftaran orang asing: Diproses langsung (3 jam dalam jam kerja). Ajukan ke kantor imigrasi atau kantor orang asing (출입국·외국인관서) yang membawahi tempat tinggal Anda dalam 90 hari sejak tanggal masuk.
  • Surat keterangan pendaftaran orang asing: Diproses langsung (3 jam dalam jam kerja). Biayanya 2,000 KRW per lembar, dan gratis jika lewat internet.
  • Perpanjangan masa tinggal dan perubahan status: Bukan hanya pemeriksaan dokumen, tetapi ada pemeriksaan (심사). Jadi sulit dipastikan berapa hari. Anggap saja bisa makan waktu beberapa hari sampai beberapa minggu, dan siapkan lebih awal.

⚠️ Hal yang perlu diperhatikan

  • Ajukan perpanjangan mulai 4 bulan sebelum masa berlaku habis sampai hari habisnya. Jika Anda sudah mengajukan sebelum habis, Anda boleh tetap tinggal selama menunggu, meskipun hasilnya keluar terlambat.
  • Jika mengajukan setelah tanggal habis, Anda akan dikenai denda.
  • Jika dokumen kurang, proses jadi lebih lama karena ada permintaan pelengkapan. Periksa dulu dokumen yang harus diserahkan sesuai status tinggal.
  • Jika reservasi kunjungan penuh, periksa apakah urusannya bisa lewat layanan online HiKorea (hikorea.go.kr), dan cek sering-sering pembatalan reservasi.

Jika Anda memberi tahu jenis urusan dan status tinggal Anda, saya bisa menjelaskan lebih rinci. Untuk waktu proses yang pasti, periksa sekali lagi di HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터, 1345).

Sumber dan dasar

  1. 정부24 출입국 민원 처리기간 - 외국인등록·등록증 재발급·사증발급인정서·체류기간연장·외국인등록사실증명 › 처리기간Pendaftaran orang asing dan surat keterangan diproses langsung (3 jam dalam jam kerja).
  2. 하이코리아 안내 · 체류기간연장 · 체류기간연장허가 절차/방법 › 신청기간Ajukan perpanjangan mulai 4 bulan sebelum masa berlaku habis sampai hari habisnya.
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Siapa yang harus mengisi kartu kedatangan elektronik (e-Arrival card)?Apakah orang asing yang sudah melakukan pendaftaran orang asing perlu izin masuk kembali (재입국허가) saat keluar dari Korea lalu masuk lagi?Bagaimana cara membuat reservasi kunjungan ke kantor imigrasi dan kantor orang asing (출입국·외국인관서)?Setelah masuk dengan C-3 dan keluar dari Korea, apakah saya bisa langsung masuk lagi?Apa itu Surat Pengakuan Penerbitan Visa dan siapa yang mengajukannya?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).