Bagaimana cara mengajukan permohonan status pengungsi di Korea?
Dasar: HiKorea 「Panduan Imigrasi/Tinggal」 (tanggal revisi tidak dipastikan) · 「Undang-Undang Pengungsi」 (Undang-Undang No. 14408, berlaku 2016.12.20.)Permohonan status pengungsi diajukan dengan menyerahkan formulir permohonan pengakuan pengungsi ke kantor imigrasi yang berwenang. Anda bisa mengajukannya saat pemeriksaan masuk di bandara atau pelabuhan. Jika Anda sudah tinggal di Korea, ajukan ke kantor imigrasi yang membawahi tempat tinggal Anda.
Siapkan dokumen ini
- Formulir permohonan pengakuan pengungsi: tersedia di kantor imigrasi
- Paspor: jika tidak ada, biasanya Anda menyerahkan surat penjelasan alasannya
- Bahan yang menunjukkan fakta penganiayaan: biasanya berupa surat pernyataan, foto, artikel berita, dokumen, dan sebagainya
- Dokumen yang diperlukan untuk mengubah status tinggal menjadi G-1 setelah mengajukan: dokumen dasar (formulir, paspor, biaya), tanda terima permohonan pengakuan pengungsi, 1 pas foto, dan bukti tempat tinggal. Warga negara dari negara dengan risiko tuberkulosis tinggi juga menyerahkan surat konfirmasi pemeriksaan tuberkulosis
Proses permohonan berjalan seperti ini
- Menyerahkan formulir: Setelah mengajukan, Anda langsung menerima tanda terima. Jika mengajukan di bandara atau pelabuhan, dalam 7 hari diputuskan apakah kasus Anda diteruskan ke pemeriksaan. Jika keputusan tidak keluar dalam waktu itu, Anda diizinkan masuk.
- Mendapat status tinggal G-1: Di kantor imigrasi yang membawahi tempat tinggal Anda, status tinggal diubah atau diberikan sebagai Lainnya (G-1).
- Wawancara dan pemeriksaan fakta: Anda bisa mendapat bantuan penerjemah. Jika diminta, petugas dengan jenis kelamin yang sama akan mewawancarai Anda, dan penerjemah dengan jenis kelamin yang sama akan menerjemahkan. Anda juga bisa meminta perekaman suara atau video.
- Keputusan: Pada prinsipnya keputusan dibuat dalam 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Anda boleh tinggal di Korea sampai keputusan final. Hal yang sama berlaku saat Anda mengajukan banding administratif atau gugatan setelah permohonan ditolak.
Setelah 6 bulan sejak mengajukan, Anda bisa mendapat izin kegiatan di luar status tinggal dan bekerja di bidang non-profesional. Izin ini tidak dikenai biaya. Jika keputusan tertunda, masa tinggal diperpanjang, setiap kali dalam batas 6 bulan.
⚠️ Hal yang perlu diperhatikan
- Jika Anda menyerahkan dokumen palsu atau memberi pernyataan palsu, sebagian prosedur pemeriksaan bisa dilewati. Hal ini juga bisa terjadi jika Anda mengajukan tepat sebelum masa tinggal berakhir.
- Jika Anda tidak hadir wawancara 3 kali berturut-turut atau lebih, pemeriksaan bisa dihentikan.
- Jika pindah alamat, Anda harus melapor perubahan tempat tinggal dalam 15 hari. Panduan lama menyebut 14 hari, tetapi standar menurut peraturan adalah 15 hari.
Permohonan status pengungsi sangat bergantung pada keadaan pribadi. Karena itu, kami sarankan Anda berkonsultasi dengan K-VISA AI Haengjeongsa (layanan visa di aplikasi). Sebelum mengajukan, periksa sekali lagi di HiKorea (hikorea.go.kr) atau 1345.
Sumber dan dasar
- 하이코리아 안내 · 난민신청 및 심사절차 · 출입국항 난민신청 및 심사절차 › 면접·통역·결정 기간Penerjemah disediakan saat wawancara dan pada prinsipnya keputusan dibuat dalam 6 bulan
- 하이코리아 안내 · 체류/취업 · 난민인정자에 대한 체류허가 › 난민신청자 체류·취업Dokumen status tinggal G-1, perpanjangan per 6 bulan, izin kerja setelah 6 bulan sejak mengajukan
- 난민법 · 제2장 난민인정 신청과 심사 등 › 제5조·제6조·제8조Pengajuan di pelabuhan masuk, jaminan tinggal sampai keputusan final, alasan prosedur pemeriksaan dilewati
Pertanyaan terkait
Bisakah saya mengubah visa E-9 (Pekerja Non-Profesional) ke status tinggal lain?Bisakah saya mengubah status tinggal dari E-7 kegiatan khusus ke status tinggal lain?Apakah saya bisa mengubah visa H-2 Kunjungan Kerja (방문취업) ke status tinggal lain?Bisakah saya mengubah status tinggal dari E-2 (pengajar percakapan bahasa asing) ke status tinggal lain?Bisakah saya mengubah visa E-7-4 (tenaga kerja terampil) ke status tinggal lain?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
