Siapa yang bisa menggunakan jalur visa K-STAR?
Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부), 「Manual Panduan Urusan Izin Tinggal per Status」 (per 2026.11.02)Jalur visa K-STAR bisa digunakan oleh pemegang gelar S2 atau S3 (termasuk calon lulusan) di bidang sains dan teknologi dari universitas peserta (32 universitas) yang dipilih oleh Menteri Kehakiman. Status awal jalur ini adalah K-STAR Residen (F-2-7S). Tidak ada batas jumlah orang per universitas.
Anda harus memenuhi salah satu syarat ini
- Calon lulusan S2 dari universitas terpilih, atau orang yang lulus S2 kurang dari 1 tahun lalu
- Mahasiswa S3 atau orang yang sudah menyelesaikan mata kuliah S3 di universitas terpilih, atau orang yang meraih gelar S3 kurang dari 1 tahun lalu
- Orang yang meraih gelar S3 di universitas terpilih dan sedang ikut penelitian di bidang sains dan teknologi sebagai peneliti pascadoktoral (Postdoc) di universitas itu
Mahasiswa program terpadu S2 dan S3 diakui jika sudah menyelesaikan kurikulum setingkat S2 dan sedang kuliah di program S3.
Perilaku Anda juga harus baik
Hal berikut bisa menjadi alasan diskualifikasi.
- Dijatuhi hukuman penjara atau lebih berat dalam 5 tahun terakhir (termasuk hukuman percobaan)
- Dijatuhi denda 3.000.000 KRW atau lebih dalam 3 tahun terakhir
- Menyerahkan dokumen palsu saat pengajuan atau dalam 3 tahun terakhir
- Ada alasan larangan masuk ke Korea
Jika penyelidikan atau sidang sedang berjalan, pemeriksaan tidak ditunda sampai ada hasil. Pada prinsipnya izin tinggal diberikan paling lama 6 bulan.
💡 Hal yang perlu diketahui
Biasanya prosesnya begini: mahasiswa asing S2 atau S3 (D-2 dan lainnya) → K-STAR Residen (F-2-7S) → K-STAR Penduduk Tetap (F-5-S1) atau naturalisasi khusus untuk talenta unggul. Anda bisa mendapat status residen lebih dulu walau belum bekerja, paling lama 5 tahun. Pada tahap 1, Anda perlu meraih gelar dan mendapat surat rekomendasi rektor.
Untuk mengecek apakah universitas Anda ikut serta, lihat HiKorea (hikorea.go.kr) atau hubungi Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터) di 1345.
Sumber dan dasar
- 체류민원 매뉴얼 · K-STAR 비자트랙 제도 › 신청 대상, 자격요건Sasarannya adalah pemegang (atau calon pemegang) gelar S2 atau S3 dari universitas peserta, dan ada syarat berperilaku baik
- 체류민원 매뉴얼 · K-STAR 비자트랙 제도 › 제도 개요, 절차Urutannya: mahasiswa asing → Residen (F-2-7S) → Penduduk Tetap (F-5-S1) atau naturalisasi khusus
Pertanyaan terkait
Bisakah saya mengubah visa E-9 (Pekerja Non-Profesional) ke status tinggal lain?Bisakah saya mengubah status tinggal dari E-7 kegiatan khusus ke status tinggal lain?Apakah saya bisa mengubah visa H-2 Kunjungan Kerja (방문취업) ke status tinggal lain?Bisakah saya mengubah status tinggal dari E-2 (pengajar percakapan bahasa asing) ke status tinggal lain?Bisakah saya mengubah visa E-7-4 (tenaga kerja terampil) ke status tinggal lain?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
