Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal H-2 (Kunjungan Kerja)?
Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부) 「Manual Panduan Urusan Visa per Status」 (per 2026.10.19) · Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터, 1345) 「Manual Konsultasi」 (bahan rujukan konsultasi, tanggal acuan tidak diketahui) · Kementerian Kehakiman (법무부) 「Manual Panduan Urusan Masa Tinggal per Status」 (per 2026.10.19)H-2 sudah digabung ke F-4, jadi cek dulu perubahan ke F-4. Mulai 2026.2.12, visa H-2 tidak diterbitkan baru lagi. Warga keturunan Korea yang saat ini memegang H-2 bisa mengajukan perubahan ke F-4 di HiKorea (hikorea.go.kr).
Jika ingin tetap memperpanjang H-2, ajukan mulai 4 bulan sebelum masa tinggal berakhir sampai hari berakhirnya. Jika Anda mengajukan sebelum masa tinggal berakhir, Anda boleh tetap tinggal selama menunggu hasil, meskipun hasilnya keluar terlambat.
Siapkan dokumen ini
- Dokumen dasar (formulir permohonan, paspor, kartu registrasi, biaya)
- Surat konfirmasi perpanjangan kegiatan kerja bagi yang masa kerjanya berakhir (취업기간 만료자 취업활동 기간연장 확인서): Anda mendapatkannya dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan (고용노동부) jika memperpanjang untuk tujuan bekerja
- Panduan dan catatan penting bagi pemegang status Kunjungan Kerja dengan tujuan selain bekerja (취업 외 목적 방문취업 체류자격 소지자 안내 및 유의사항, formulir terpisah): Anda mengisinya di kantor imigrasi jika memperpanjang untuk tujuan selain bekerja
Dokumen H-2 berbeda sesuai tujuan perpanjangan. Untuk dokumen lain, cek sekali lagi dengan kantor imigrasi yang berwenang.
Urutan pengajuan dan masa izin
- Tentukan tujuan perpanjangan (bekerja atau selain bekerja).
- Jika untuk bekerja, ambil dulu surat konfirmasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan.
- Sebelum masa tinggal berakhir, ajukan di HiKorea (hikorea.go.kr) atau di Kantor Imigrasi (출입국·외국인청, kantor cabang) yang membawahi alamat Anda.
- Biaya perpanjangan adalah 60,000 KRW. Online, bayar dengan kartu, transfer bank, atau pulsa ponsel. Jika datang langsung, biasanya bayar dengan meterai pajak (수입인지).
- Perpanjangan untuk bekerja: diizinkan dalam 4 tahun 10 bulan sejak tanggal masuk (atau tanggal izin perubahan status tinggal).
- Perpanjangan untuk tujuan selain bekerja: diizinkan 1 tahun setiap kali.
⚠️ Hal yang perlu diperhatikan
Jika Anda diperpanjang untuk tujuan selain bekerja lalu ketahuan bekerja, Anda bisa dikenai denda karena melanggar Undang-Undang Imigrasi. Jika berulang, izin tinggal bisa ditolak dan Anda bisa diperintahkan keluar dari Korea. Selain itu, jika Anda berganti tempat kerja, Anda harus melapor perubahan tempat kerja dalam 15 hari sejak tanggal pergantian.
Jika bingung apakah lebih baik beralih dari H-2 ke F-4, cek di HiKorea atau hubungi 1345. Jika masa tinggal hampir habis, gunakan konsultasi K-VISA AI Haengjeongsa (administrator hukum).
Sumber dan dasar
- 체류민원 매뉴얼 · 외국국적동포 관련(C-3-8·F-1·H-2·F-4·F-5) › 체류기간 연장허가Perpanjangan untuk bekerja diizinkan dalam 4 tahun 10 bulan sejak tanggal masuk jika Anda memiliki surat konfirmasi
- 1345 상담매뉴얼 · 2141~2184쪽 · H-2, F-1, G-1 › 체류기간 연장 구비서류Ajukan mulai 4 bulan sebelum berakhir sampai hari berakhirnya. Untuk tujuan selain bekerja, serahkan formulir panduan dan catatan penting, dan perpanjangan 1 tahun setiap kali
- 사증민원 매뉴얼 · 알기쉬운 외국국적동포 업무매뉴얼 › 방문취업 법 위반 처리기준Jika bekerja dengan perpanjangan untuk tujuan selain bekerja, Anda bisa dikenai denda
Pertanyaan terkait
Apakah saya bisa mengubah visa H-2 Kunjungan Kerja (방문취업) ke status tinggal lain?Pekerjaan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa H-2 (Kunjungan Kerja)?Apa yang perlu diperhatikan oleh warga etnis Korea pemegang visa H-2 (kunjungan kerja) saat keluar dari Korea lalu masuk kembali?Dengan visa apa keluarga pekerja etnis Korea H-2 (kunjungan kerja) bisa datang ke Korea?Apa yang terjadi jika pekerja etnis Korea dengan visa H-2 (Kunjungan Kerja) tidak melapor kerja?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
