‹ Tanya jawab izin tinggal & visa untuk warga asing di Korea
Ganti status

Apakah saya bisa mendapat visa G-1 (Lain-lain) karena alasan kemanusiaan?

Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부) 「Manual Panduan Urusan Tinggal per Status」 (per 2026.11.02) · Bahan acuan praktik K-VISA 「Pedoman Praktik Status Tinggal」 (per 2023.7.)

Ya, jika ada alasan kemanusiaan, Anda bisa mendapat status tinggal G-1 (Lain-lain). Namun tidak semua keadaan bisa diterima. Anda harus termasuk kasus yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman (법무부장관), dan alasan itu harus dibuktikan dengan dokumen.

Ini kasus yang termasuk G-1

  • Orang yang sulit langsung keluar dari Korea karena hamil atau melahirkan (G-1-9)
  • Orang yang sedang menjalani sidang atau penyelidikan karena menjadi korban kekerasan seksual, pemaksaan prostitusi, atau kekerasan berulang (G-1-11)
  • Orang yang mengajukan klaim kompensasi kecelakaan kerja atau sedang berobat, dan keluarganya (G-1-1)
  • Orang yang sedang berobat karena sakit atau kecelakaan, dan keluarganya (G-1-2)
  • Pasien asing yang butuh pengobatan jangka panjang, dan keluarga atau perawatnya (G-1-10)
  • Orang yang permohonan pengungsinya tidak diakui, tetapi mendapat izin tinggal kemanusiaan (G-1-6)
  • Keluarga orang yang meninggal karena kecelakaan dan sebagainya (G-1-7)

Hal yang harus dicek

  • Kebanyakan pemohon sudah berada di Korea. Anda mengajukan perubahan status tinggal dari visa saat ini ke G-1. G-1-10 untuk orang yang masuk dengan status B-1, B-2, atau C-3.
  • Dokumen pembuktian alasan adalah kunci.
  • Hamil atau melahirkan: surat keterangan dokter dan surat jaminan identitas
  • Korban: dokumen terkait gugatan dan surat jaminan identitas
  • Pasien: surat keterangan dari fasilitas medis, bukti mampu membayar biaya pengobatan dan biaya tinggal, dokumen bukti tempat tinggal
  • Dokumen dasar adalah formulir permohonan, paspor, 1 pas foto, dan biaya. Biaya perubahan status tinggal biasanya 100,000 KRW.
  • Masa tinggal yang bisa diberikan sekali adalah maksimal 1 tahun. Jika alasannya berlanjut, Anda bisa memperpanjang.

💡 Hal yang benar-benar dilihat dalam pemeriksaan

Selama pengobatan atau gugatan belum selesai, masa tinggal Anda dijamin. Tetapi jika dinilai gugatan dipakai sebagai cara untuk tinggal lama, perubahan atau perpanjangan akan ditolak dengan ketat. Jika Anda tinggal dengan G-1 lebih dari 2 tahun, biasanya dilakukan pemeriksaan lapangan (실태조사) dulu sebelum izin diputuskan. Jika alasannya jelas, seperti kecelakaan kerja atau kanker, pemeriksaan lapangan tidak dilakukan.

Jika masa tinggal Anda sudah habis atau Anda menerima perintah keluar, jangan urus sendiri. Gunakan layanan visa di aplikasi dan minta konsultasi dengan K-VISA AI Haengjeongsa (행정사).

Pengajuan dilakukan di kantor imigrasi (출입국) yang mengurus tempat tinggal Anda. Sebelum mengajukan, tanyakan dulu ke 1345 apakah alasan Anda memenuhi syarat, atau cek di HiKorea (hikorea.go.kr).

Sumber dan dasar

  1. 체류민원 매뉴얼 · 기타(G-1) › 대상자·제출서류Kasus yang termasuk seperti hamil atau melahirkan, pasien asing, dan korban kekerasan seksual, beserta dokumen dan masa tinggal
  2. 체류 실무지침 · 기타(G-1) › 해당자·관리기준Kasus yang diakui Menteri Kehakiman, maksimal 1 tahun sekali, pemeriksaan lapangan jika lebih dari 2 tahun
  3. 체류 실무지침 · 세부 지침 (41/51) · G-1, H-2, E-9 › 기본원칙Tinggal lama dengan memakai gugatan dicegah
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Bisakah saya mengubah visa E-9 (Pekerja Non-Profesional) ke status tinggal lain?Bisakah saya mengubah status tinggal dari E-7 kegiatan khusus ke status tinggal lain?Apakah saya bisa mengubah visa H-2 Kunjungan Kerja (방문취업) ke status tinggal lain?Bisakah saya mengubah status tinggal dari E-2 (pengajar percakapan bahasa asing) ke status tinggal lain?Bisakah saya mengubah visa E-7-4 (tenaga kerja terampil) ke status tinggal lain?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).