‹ Panduan visa F-2 Tempat tinggal
Keluar-masukF-2

Bolehkah saya berada di luar negeri lebih dari 1 tahun dengan visa tinggal F-2?

Dasar: HiKorea 「Panduan Imigrasi/Tinggal (출입국/체류안내)」 (tanggal revisi tidak dapat dipastikan) · Kementerian Kehakiman 「Manual Panduan Layanan Tinggal menurut Status (체류민원 자격별 안내 매뉴얼)」 (per 2026.11.02)

Ya, bisa. Tetapi Anda harus mendapat izin masuk kembali ganda (복수 재입국허가) sebelum berangkat. Jika lewat 1 tahun tanpa izin, Anda tidak bisa masuk lagi dengan status tinggal Anda sekarang.

Pemegang F-2 yang sudah punya kartu registrasi orang asing tidak perlu izin masuk kembali jika kembali dalam 1 tahun sejak hari keberangkatan. Jika sisa masa tinggal Anda kurang dari 1 tahun, Anda harus kembali dalam masa itu. Jika ingin berada di luar negeri lebih dari 1 tahun sampai maksimal 2 tahun, ajukan izin masuk kembali ganda sebelum berangkat.

Cara mengajukan

  • Tempat pengajuan: layanan online HiKorea (hikorea.go.kr) atau datang ke kantor imigrasi (출입국) yang berwenang
  • Dokumen: formulir pengajuan terpadu, paspor, kartu registrasi orang asing
  • Biaya: 50,000 KRW

⚠️ Hal yang perlu diperhatikan

  • Masa izin masuk kembali tidak boleh melebihi sisa masa tinggal. Jika masa tinggal Anda mungkin habis saat Anda di luar negeri, periksa dulu perpanjangan sebelum berangkat.
  • Jika Anda termasuk target pembatasan masuk atau pembatasan penerbitan visa, Anda tetap perlu izin masuk kembali terpisah walau kembali dalam 1 tahun.
  • Tinggal lama di luar negeri bisa merugikan saat Anda memperpanjang F-2 atau mengubah ke status lain nanti. Beberapa pemeriksaan F-2 melihat syarat 'selama 5 tahun sejak tanggal pengajuan, lama tinggal di luar negeri tidak boleh lebih panjang dari lama tinggal di Korea'.

Sebelum berangkat, cek sekali lagi sisa masa tinggal dan masa izin masuk kembali yang bisa Anda dapat di HiKorea atau 1345.

Sumber dan dasar

  1. 하이코리아 안내 · 재입국허가 · 재입국허가(복수) › 면제 대상·제출서류·수수료Jika kembali dalam 1 tahun, dibebaskan. Jika 1 sampai 2 tahun, perlu izin masuk kembali ganda dengan biaya 50,000 KRW
  2. 체류민원 매뉴얼 · 거주(F-2) › 재입국허가Pembebasan dan izin hanya berlaku dalam sisa masa tinggal, dan orang yang dikenai pembatasan masuk perlu izin terpisah
  3. 체류민원 매뉴얼 · 거주(F-2) › 요건Kriteria pemeriksaan: selama 5 tahun, lama tinggal di luar negeri tidak boleh lebih panjang dari lama tinggal di Korea
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Apakah saya bisa mengubah visa F-2 (residen) ke status tinggal lain?Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal F-2 (Residen)?Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa F-2 (Residen)?Dengan visa apa keluarga pemegang visa tinggal F-2 bisa tinggal bersama?Apakah visa tinggal sistem poin F-2-7 tidak bisa diperpanjang kalau poinnya kurang?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).