‹ Panduan visa F-2 Tempat tinggal
Keluarga & pernikahanF-2

Dengan visa apa keluarga pemegang visa tinggal F-2 bisa tinggal bersama?

Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부) 「Manual Panduan Urusan Tinggal per Status」 (per 2026.11.02) · 「Peraturan Pelaksana Undang-Undang Imigrasi (출입국관리법 시행령)」 [Lampiran 1-2] (Keputusan Presiden No. 36728, berlaku 2026.10.2.) · HiKorea 「Panduan Imigrasi/Tinggal」 (tanggal revisi tidak diketahui)

Pasangan dan anak di bawah umur dari pemegang visa tinggal F-2 biasanya bisa tinggal bersama dengan visa pendamping (F-3) atau status keluarga visa tinggal (F-2) (F-2-1 dan lainnya). Mana yang berlaku tergantung pada jenis rinci F-2 pemegang status utama.

Status yang diterima tiap anggota keluarga

  • Pasangan dan anak di bawah umur (kasus umum): Pendamping (F-3). Anak di bawah umur harus belum menikah. Untuk sebagian jenis F-2 (aturan keluarga bagi orang yang kehilangan izin tinggal tetap, jenis yang diakui Menteri Kehakiman, dan lainnya), ada ketentuan tersendiri.
  • Pasangan dan anak di bawah umur dari talenta unggul sistem poin (F-2-7): Tinggal (F-2-71) atau pendamping (F-3-18). Jika pemegang status utama mendapat 80 poin atau lebih pada sistem poin dan penghasilan tahunannya sama dengan atau lebih dari GNI per kapita tahun sebelumnya, status F-2-71 tetap dipertahankan.
  • Pasangan dan anak dari pemegang status tinggal jangka panjang lainnya (F-2-99): Pendamping (F-3-18). Masa tinggalnya sama dengan pemegang status utama.
  • Anak yang lahir di Korea (anak dari pemegang status F-2-99): Mendapat pendamping (F-3-18). Serahkan dokumen hubungan keluarga seperti akta kelahiran.
  • Orang tua, saudara, dan keluarga lainnya: Bukan sasaran F-3. Anda perlu memeriksa secara terpisah apakah status lain seperti kunjungan tinggal bersama (F-1) sesuai.

⚠️ Hal yang perlu diperhatikan

  • Pasangan yang diakui adalah 1 orang yang menikah secara sah menurut hukum. Pasangan nikah siri atau pasangan poligami tidak termasuk.
  • Anak harus belum menikah dan masih di bawah umur, dan pemegang status utama memegang hak asuh dan hak kuasa orang tua. Untuk anak dari pernikahan sebelumnya dari pasangan, harus ada hubungan orang tua dan anak secara hukum, misalnya melalui adopsi.
  • Masa tinggal keluarga terikat pada pemegang status utama. Jika perpanjangan pemegang status utama ditolak, perpanjangan keluarga juga bisa ditolak.
  • Dokumen hubungan keluarga yang diterbitkan di negara asal memerlukan surat keterangan penerjemah dan apostille atau pengesahan konsuler.

Untuk memastikan status yang tepat bagi situasi Anda, cek di HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터) di 1345. Jika Anda memberi tahu jenis F-2 Anda, saya bisa menjelaskan dengan lebih rinci.

Sumber dan dasar

  1. 체류민원 매뉴얼 · 거주(F-2) › 동반가족 체류 관리Keluarga F-2-99 mendapat F-3-18, dokumen hubungan keluarga, dan cakupan pengakuan pernikahan dan anak
  2. 체류민원 매뉴얼 · 거주(F-2) › 점수제 우수인재 배우자·자녀Syarat F-2-71 atau F-3-18
  3. 출입국관리법 시행령 [별표 1의2] 장기체류자격(제12조 관련) › 동반(F-3)Pasangan dan anak di bawah umur pemegang F-2 adalah sasaran F-3
  4. 하이코리아 안내 · 친척 방문, 가족 동거, 거주, 동반, 재외동포 등 · 90일 이하 › 동반(F-3)Sasaran F-3 dan urusan tinggal yang bisa diajukan
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Apakah saya bisa mengubah visa F-2 (residen) ke status tinggal lain?Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal F-2 (Residen)?Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa F-2 (Residen)?Bolehkah saya berada di luar negeri lebih dari 1 tahun dengan visa tinggal F-2?Apakah visa tinggal sistem poin F-2-7 tidak bisa diperpanjang kalau poinnya kurang?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).