Jika nama atau nomor paspor berubah, apakah saya harus melapor perubahan data registrasi orang asing?
Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부) 「Manual Panduan Urusan Tinggal per Status Tinggal」 (per 2026.11.02) · Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan (고용노동부) Sistem Izin Kerja (EPS) 「Informasi Sistem Izin Kerja」 (dilihat 2026.10.29)Ya, harus. Jika nama atau nomor paspor berubah, Anda harus melapor perubahan data registrasi orang asing dalam 15 hari sejak tanggal perubahan.
Yang wajib dilaporkan adalah nama, jenis kelamin, tanggal lahir, kewarganegaraan, serta nomor, tanggal penerbitan, dan masa berlaku paspor. Jika Anda mendapat paspor baru, nomor paspor, tanggal penerbitan, dan masa berlaku semuanya berubah, jadi laporkan sekaligus. Laporan dibuat di kantor imigrasi (출입국·외국인관서) yang membawahi tempat tinggal Anda.
Siapkan seperti ini
- Formulir permohonan (Lampiran formulir No. 34): ini adalah formulir laporan perubahan data registrasi orang asing (외국인등록사항 변경신고서)
- Paspor dan kartu registrasi orang asing (외국인등록증): dipakai untuk memeriksa isi yang berubah
- Dokumen bukti perubahan: dokumen yang menunjukkan perubahan, seperti salinan paspor baru atau bukti penggantian nama
- Tidak ada biaya.
⚠️ Hal yang perlu diperhatikan
- 15 hari dihitung sejak tanggal perubahan (misalnya hari Anda menerima paspor baru). Jika terlambat, Anda bisa dikenai denda administratif.
- Panduan Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan (고용노동부) untuk pekerja E-9 menyebut 14 hari. Agar tidak lewat dari 15 hari, lebih aman melapor dalam 14 hari.
- Jika nama berubah, jenis dokumen yang diperlukan berbeda di tiap negara. Sebelum melapor, tanyakan ke kantor imigrasi dokumen apa yang dibutuhkan.
Buat janji kunjungan di HiKorea (hikorea.go.kr), atau hubungi Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터) di 1345 untuk memastikan informasi terakhir.
Sumber dan dasar
- 체류민원 매뉴얼 · 기술지도(E-4) › 외국인등록사항 변경신고Perubahan nama, nomor paspor, dll. harus dilaporkan dalam 15 hari, tanpa biaya
- 체류민원 매뉴얼 · 구직(D-10) › 외국인등록사항 변경신고Hal yang dilaporkan dan dokumen yang diserahkan (formulir, paspor, kartu registrasi, dokumen bukti)
- 고용허가제 정보 · 고용/취업절차 사업주 › 외국인등록사항의 변경Panduan untuk pekerja E-9 menyebut lapor dalam 14 hari
Pertanyaan terkait
Saya kehilangan kartu registrasi orang asing. Bagaimana cara mengurus penerbitan ulang dan berapa lama prosesnya?Apakah saya harus melapor ke kantor imigrasi jika menerima paspor baru?Kapan kartu registrasi orang asing keluar setelah mengajukan, dan bagaimana cara menerimanya?Sampai kapan dan di mana saya harus melakukan pendaftaran orang asing setelah masuk Korea?Di mana saya bisa mengurus surat keterangan fakta pendaftaran orang asing (외국인등록사실증명)?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
