Kapan kartu registrasi orang asing keluar setelah mengajukan, dan bagaimana cara menerimanya?
Dasar: HiKorea 「Panduan Imigrasi/Tinggal」 (terakhir diubah 2021.04.13) · Panduan layanan Gov24 (정부24) 「Registrasi Orang Asing」, 「Penerbitan Ulang Kartu Registrasi Orang Asing」 (terakhir diubah 2026.7.27.), 「Pengajuan Surat Pengakuan Penerbitan Visa」, 「Izin Perpanjangan Masa Tinggal」, 「Surat Keterangan Registrasi Orang Asing」 (tanggal pemeriksaan 2026.10.30) · HiKorea 「Panduan Imigrasi/Tinggal」 (terakhir diubah 2021.04.14)Kartu registrasi orang asing (외국인등록증) biasanya keluar sekitar 2~3 minggu setelah pengajuan. Anda bisa mengambilnya langsung di kantor imigrasi tempat Anda mengajukan, atau menerimanya dengan cara yang Anda pilih saat mengajukan (misalnya lewat pos). Waktu yang pasti bisa berbeda tergantung kantor dan waktunya.
Perlu diketahui, pengajuan registrasi orang asing itu sendiri dilakukan dengan datang langsung. Waktu prosesnya tertulis langsung (3 jam dalam jam kerja). Tetapi ini adalah standar untuk penerimaan dan pemrosesan registrasi. Pembuatan kartu fisik membutuhkan waktu tersendiri.
Cara menerimanya
- Ambil langsung: Kartu registrasi orang asing diterbitkan oleh kantor imigrasi daerah (지방출입국·외국인관서) yang membawahi alamat tempat tinggal Anda. Setelah kartu jadi, ambil di kantor tempat Anda mengajukan.
- Terima lewat pos: Saat mengajukan, sering kali Anda bisa memilih penerimaan lewat pos. Dalam hal ini, alamat tempat tinggal harus benar.
- Kartu registrasi orang asing mobile: Di HiKorea (hikorea.go.kr) ada panduan tersendiri tentang "penerbitan kartu registrasi orang asing mobile".
⚠️ Hal yang perlu diperhatikan
- Orang asing yang akan tinggal lebih dari 90 hari sejak tanggal masuk harus melakukan registrasi orang asing dalam 90 hari sejak tanggal masuk.
- Sebelum menerima kartu, Anda tetap bisa membuktikan bahwa Anda sudah terdaftar. Jika perlu, Anda bisa meminta "surat keterangan registrasi orang asing" (외국인등록 사실증명) di kantor imigrasi.
- Jika kartu hilang atau rusak, Anda bisa mengajukan penerbitan ulang. Biaya penerbitan ulang adalah 35,000 KRW, dan hanya biaya ini yang dibayar dengan uang tunai atau meterai pajak (수입인지).
- Orang asing harus selalu membawa paspor atau kartu registrasi orang asing. Anak di bawah usia 17 tahun dikecualikan.
Tanggal kartu keluar dan cara penerimaannya berbeda di setiap kantor. Pastikan Anda bertanya kepada petugas saat mengajukan. Anda juga bisa memeriksanya di HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터, 1345).
Sumber dan dasar
- 하이코리아 안내 · 외국인등록 · 외국인등록 대상 및 시기 › 외국인등록증 발급/재발급Kartu registrasi orang asing diterbitkan oleh kantor imigrasi yang membawahi alamat tempat tinggal
- 정부24 출입국 민원 처리기간 - 외국인등록·등록증 재발급·사증발급인정서·체류기간연장·외국인등록사실증명 › 외국인등록Waktu proses registrasi langsung (3 jam), diajukan dalam 90 hari sejak masuk, diterima dengan datang langsung
- 하이코리아 안내 · 외국인등록 · 외국인등록 대상 및 시기 › 휴대·제시Wajib selalu membawa kartu registrasi orang asing atau paspor (kecuali di bawah usia 17 tahun)
- 일반 안내 › 카드 발급 소요Waktu penerbitan dan penerimaan kartu fisik (sekitar 2~3 minggu) adalah panduan praktik umum yang tidak ada dalam sumber dan berbeda di tiap kantor
Pertanyaan terkait
Saya kehilangan kartu registrasi orang asing. Bagaimana cara mengurus penerbitan ulang dan berapa lama prosesnya?Apakah saya harus melapor ke kantor imigrasi jika menerima paspor baru?Sampai kapan dan di mana saya harus melakukan pendaftaran orang asing setelah masuk Korea?Di mana saya bisa mengurus surat keterangan fakta pendaftaran orang asing (외국인등록사실증명)?Sampai kapan anak asing yang lahir di Korea harus mendapatkan status tinggal?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
