‹ Tanya jawab izin tinggal & visa untuk warga asing di Korea
Kartu ARC

Apakah saya harus melapor ke kantor imigrasi jika menerima paspor baru?

Dasar: HiKorea 「Panduan Imigrasi/Tinggal」 (tanggal revisi tidak diketahui)

Ya, orang asing yang sudah mendaftar sebagai orang asing harus melapor dalam 15 hari jika nomor paspor, tanggal penerbitan, atau masa berlaku berubah. Jika Anda menerima paspor baru, nomor dan masa berlakunya berubah. Jadi biasanya Anda wajib melapor.

Anda harus mengajukan laporan perubahan data pendaftaran orang asing ke Kantor Imigrasi dan Orang Asing setempat (지방출입국·외국인관서) dalam 15 hari sejak alasan pelaporan muncul. Anda sendiri atau wakil Anda bisa melapor.

Cukup siapkan dokumen ini

  • Paspor baru: periksa nomor dan masa berlaku yang baru
  • Kartu pendaftaran orang asing (외국인등록증): dipakai untuk memeriksa dan memperbaiki data pendaftaran
  • Formulir laporan perubahan data pendaftaran orang asing (외국인등록사항 변경신고서): tersedia di kantor imigrasi dan juga di HiKorea (hikorea.go.kr)
  • Dokumen bukti perubahan: biasanya fotokopi paspor baru dapat dipakai

Urutan pelaporan

  1. Periksa tanggal Anda menerima paspor baru. Batas waktunya 15 hari sejak hari itu.
  2. Siapkan dokumen dan datang ke kantor imigrasi dan orang asing yang mewilayahi alamat Anda. Anda mungkin perlu membuat janji kunjungan.
  3. Serahkan formulir laporan perubahan dan daftarkan.

⚠️ Hal yang perlu diperhatikan

  • Jika Anda tidak melapor dalam 15 hari, Anda melanggar Pasal 35 Undang-Undang Kontrol Imigrasi dan dikenai denda administratif (과태료). Denda ini adalah sanksi administratif.
  • Laporan ini berbeda dari laporan perubahan tempat tinggal (alamat). Jika alamat Anda berubah, Anda harus melapor secara terpisah.
  • Jika Anda menerima paspor baru, simpan juga paspor lama yang ada visanya.

Periksa sekali lagi cara melapor dan ketersediaan janji di HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터, 1345).

Sumber dan dasar

  1. 하이코리아 안내 · 외국인등록 · 외국인등록 대상 및 시기 › 외국인등록사항변경신고Jika nomor paspor, tanggal penerbitan, atau masa berlaku berubah, laporkan perubahan ke kantor imigrasi setempat dalam 15 hari. Jika terlambat, Anda dikenai denda.
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Saya kehilangan kartu registrasi orang asing. Bagaimana cara mengurus penerbitan ulang dan berapa lama prosesnya?Kapan kartu registrasi orang asing keluar setelah mengajukan, dan bagaimana cara menerimanya?Sampai kapan dan di mana saya harus melakukan pendaftaran orang asing setelah masuk Korea?Di mana saya bisa mengurus surat keterangan fakta pendaftaran orang asing (외국인등록사실증명)?Sampai kapan anak asing yang lahir di Korea harus mendapatkan status tinggal?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).