‹ Tanya jawab izin tinggal & visa untuk warga asing di Korea
Kartu ARC

Apakah sidik jari dan foto wajib saat daftar orang asing?

Dasar: HiKorea (하이코리아) 「Panduan Keluar Masuk/Tinggal」 (tanggal revisi tidak diketahui) · 「Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kontrol Imigrasi」 (Keputusan Presiden No. 36728, berlaku 2026.10.2.) · Panduan layanan Government24 (정부24) 「Registrasi Orang Asing」, 「Penerbitan Ulang Kartu Registrasi Orang Asing」 (terakhir diubah 2026.7.27.), 「Permohonan Sertifikat Pengakuan Penerbitan Visa」, 「Izin Perpanjangan Masa Tinggal」, 「Surat Keterangan Fakta Registrasi Orang Asing」 (tanggal cek 2026.10.30)

Foto wajib ada. Sidik jari diambil dari sebagian besar orang asing saat mendaftar, tetapi ada kasus yang dibebaskan.

Foto ditempel pada formulir permohonan penerbitan Kartu Registrasi Orang Asing (외국인등록증) dan diserahkan bersama paspor. Menurut panduan HiKorea (하이코리아), fotonya berwarna 1 lembar (3.5cm×4.5cm). Panduan Government24 (정부24) menulis ukuran foto yang berbeda. Jadi sebelum mengajukan, cek di HiKorea atau di kantor imigrasi. Syarat foto adalah sebagai berikut.

  • Foto wajah tampak depan yang diambil dalam 6 bulan terakhir.
  • Latar putih dan tanpa bingkai.
  • Panjang wajah (puncak kepala sampai dagu) harus 2.5~3.5cm.
  • Tidak boleh diedit dengan Photoshop dan tidak boleh hitam putih.

Sidik jari tidak dapat saya pastikan dari data yang saya miliki. Dalam praktiknya, orang asing berusia 17 tahun ke atas biasanya memberikan data sidik jari dan wajah di kantor imigrasi saat mendaftar. Sebagian orang bisa dibebaskan, misalnya untuk tujuan diplomatik atau tugas resmi. Anak di bawah 17 tahun tidak mendapat kartu registrasi orang asing. Stiker nomor registrasi ditempel di paspor.

💡 Hal yang baik diketahui

  • Pendaftaran dilakukan dalam 90 hari sejak hari masuk, dengan datang langsung ke kantor imigrasi yang mengurus tempat tinggal Anda.
  • Biayanya 35,000 KRW.
  • Sidik jari diambil di tempat, jadi tidak ada yang perlu disiapkan.

Sebelum datang, cek siapa yang harus memberi sidik jari dan siapa yang dibebaskan di HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터, 1345).

Sumber dan dasar

  1. 하이코리아 안내 · 외국인등록 · 외국인등록 대상 및 시기 › 외국인등록시 제출서류Dokumen umum yang harus diserahkan, termasuk 1 lembar foto (3.5cm×4.5cm)
  2. 하이코리아 안내 · 외국인등록 · 외국인등록 대상 및 시기 › 표준 사진규격Latar putih, dalam 6 bulan terakhir, panjang wajah 2.5~3.5cm
  3. 출입국관리법 시행령 · 제4장 외국인의 등록 및 사회통합 프로그램 › 제41조Lampirkan paspor dan 1 foto pada formulir permohonan, anak di bawah 17 tahun mendapat stiker nomor registrasi di paspor
  4. 정부24 출입국 민원 처리기간 - 외국인등록·등록증 재발급·사증발급인정서·체류기간연장·외국인등록사실증명Ajukan dalam 90 hari sejak masuk, biaya 35,000 KRW
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Saya kehilangan kartu registrasi orang asing. Bagaimana cara mengurus penerbitan ulang dan berapa lama prosesnya?Apakah saya harus melapor ke kantor imigrasi jika menerima paspor baru?Kapan kartu registrasi orang asing keluar setelah mengajukan, dan bagaimana cara menerimanya?Sampai kapan dan di mana saya harus melakukan pendaftaran orang asing setelah masuk Korea?Di mana saya bisa mengurus surat keterangan fakta pendaftaran orang asing (외국인등록사실증명)?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).