Panduan visa F-4 Keturunan Korea di luar negeri
Keturunan Korea berkewarganegaraan asing · Perpanjangan, ganti status, dan kegiatan yang diizinkan, berdasarkan manual Kementerian Kehakiman dan undang-undang.
Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal F-4 (Warga Korea Perantauan)?
Perpanjangan masa tinggal F-4 diajukan mulai 4 bulan sebelum masa tinggal habis sampai tanggal berakhirnya. Jika Anda mengajukan sebelum masa tinggal habis, Anda boleh tetap tinggal selama menunggu hasil, meskipun hasil…
Selengkapnya ›Apakah saya bisa mengubah status tinggal F-4 (Warga Korea Perantauan) ke status tinggal lain?
Ya, Anda bisa mengubah F-4 ke status tinggal lain. Namun syarat tiap status berbeda, jadi Anda harus memeriksanya satu per satu. F-4 adalah status dengan sedikit pembatasan kerja. Kecuali pekerjaan kasar sederhana dan b…
Selengkapnya ›Apa saja pekerjaan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa F-4 (Korean diaspora/재외동포)?
Dengan F-4, Anda bebas bekerja di sebagian besar bidang. Tetapi Anda tidak boleh melakukan pekerjaan kasar sederhana dan pekerjaan di bidang perjudian atau hiburan malam. Pekerjaan yang boleh dilakukan Pekerjaan umum se…
Selengkapnya ›Apakah laporan tempat tinggal (거소신고) dibatalkan jika pemegang F-4 (WNA keturunan Korea) lama berada di luar negeri?
Tidak. Jika Anda kembali masuk dalam masa tinggal, laporan tempat tinggal tidak dibatalkan hanya karena Anda lama berada di luar negeri. WNA keturunan Korea (F-4) yang sudah melapor tempat tinggal di Korea (국내거소신고) tida…
Selengkapnya ›Visa apa yang diterima pasangan dan anak dari pemegang visa F-4 (warga Korea perantauan)?
Pasangan dan anak di bawah umur dari pemegang F-4 mendapat status kunjungan tinggal bersama (F-1-9). Bukan status keluarga ikut (F-3). Pasangan dan anak di bawah umur dari pemegang F-4 tinggal dengan F-1-9. F-3 adalah s…
Selengkapnya ›Apa yang terjadi jika pemegang F-4 (warga Korea perantauan) melakukan pekerjaan kasar sederhana yang dilarang?
Jika Anda melakukan pekerjaan kasar sederhana yang dibatasi, Anda bisa dikenai denda administratif, dan perpanjangan masa tinggal bisa ditolak. Jika pelanggarannya berat atau berulang, Anda bisa sampai diperintahkan kel…
Selengkapnya ›Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
