Apakah laporan tempat tinggal (거소신고) dibatalkan jika pemegang F-4 (WNA keturunan Korea) lama berada di luar negeri?
Dasar: Pusat Informasi Hukum Nasional (국가법령정보센터) 「Undang-Undang tentang Keluar Masuk dan Status Hukum WNA Keturunan Korea (재외동포의 출입국과 법적 지위에 관한 법률)」 (UU No. 20677, berlaku 22.7.2025) Pasal 10 sampai Pasal 12 (dicek 29.10.2026) · HiKorea 「Panduan Imigrasi/Tinggal (출입국/체류안내)」 (tanggal revisi tidak diketahui)Tidak. Jika Anda kembali masuk dalam masa tinggal, laporan tempat tinggal tidak dibatalkan hanya karena Anda lama berada di luar negeri. WNA keturunan Korea (F-4) yang sudah melapor tempat tinggal di Korea (국내거소신고) tidak perlu izin masuk kembali jika masuk lagi dalam masa tinggal.
Yang penting bukan lamanya Anda di luar negeri, tetapi tanggal berakhirnya masa tinggal. Jika tanggal berakhir lewat saat Anda di luar negeri, status tinggal F-4 hilang. Maka kartu laporan tempat tinggal (거소신고증) juga tidak bisa dipakai lagi. Setelah itu, Anda harus mendapatkan visa F-4 lagi untuk masuk, lalu melapor tempat tinggal lagi.
⚠️ Hal yang perlu diperhatikan
- Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa tinggal berakhir. Perpanjangan masa tinggal bisa diajukan dari 4 bulan sebelum berakhir sampai tanggal berakhir. Ajukan lewat salah satu cara ini: layanan online HiKorea (hikorea.go.kr), datang ke kantor imigrasi setempat, atau lembaga perantara pengurusan imigrasi. Jika Anda berencana lama di luar negeri, pastikan dulu sebelum berangkat apakah perpanjangan bisa diajukan.
- Jika Anda pergi tanpa niat kembali, Anda harus mengembalikan kartu laporan tempat tinggal di bandara atau pelabuhan saat keluar dari Korea. Jika tidak dikembalikan, Anda bisa kena denda administratif sampai 1.000.000 KRW.
Apakah perpanjangan bisa diajukan saat Anda di luar negeri bisa berbeda tergantung situasi. Sebelum berangkat, periksa lagi di HiKorea atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터) di 1345.
Sumber dan dasar
- 재외동포의 출입국과 법적 지위에 관한 법률 - 거소신고 효력(제10조)·부동산거래(제11조)·금융거래(제12조) › 제10조Masa tinggal F-4 paling lama 3 tahun, dan jika masuk kembali dalam masa tinggal, izin masuk kembali tidak diperlukan
- 하이코리아 안내 · 거소신고의의/절차 · 재외동포 거소신고 › 거소신고증 반납Jika keluar tanpa niat kembali, kartu harus dikembalikan saat keluar, dan jika tidak, bisa kena denda sampai 1.000.000 KRW
- 하이코리아 안내 · 거소신고의의/절차 · 재외동포 거소신고 › 체류기간 연장Perpanjangan bisa diajukan dengan datang langsung, lewat lembaga perantara, atau lewat layanan online HiKorea
Pertanyaan terkait
Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal F-4 (Warga Korea Perantauan)?Apakah saya bisa mengubah status tinggal F-4 (Warga Korea Perantauan) ke status tinggal lain?Apa saja pekerjaan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa F-4 (Korean diaspora/재외동포)?Visa apa yang diterima pasangan dan anak dari pemegang visa F-4 (warga Korea perantauan)?Apa yang terjadi jika pemegang F-4 (warga Korea perantauan) melakukan pekerjaan kasar sederhana yang dilarang?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
