‹ Panduan visa F-4 Keturunan Korea di luar negeri
Visa apa yang diterima pasangan dan anak dari pemegang visa F-4 (warga Korea perantauan)?
Dasar: Bahan referensi praktik K-Visa 「Pedoman Praktik Izin Tinggal」 (per Juli 2023) · Kementerian Kehakiman 「Manual Panduan Urusan Izin Tinggal Menurut Status」 (per 2026.11.02) · 「Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kontrol Imigrasi」 [Lampiran 1-2] (Keputusan Presiden No. 36728, berlaku 2026.10.2.)Pasangan dan anak di bawah umur dari pemegang F-4 mendapat status kunjungan tinggal bersama (F-1-9). Bukan status keluarga ikut (F-3).
Pasangan dan anak di bawah umur dari pemegang F-4 tinggal dengan F-1-9. F-3 adalah status untuk keluarga pemegang status budaya seni (D-1) sampai kegiatan khusus (E-7, kecuali pelatihan teknis D-3) dan pemegang status menetap (F-2).
💡 Hal yang baik diketahui
- Anak harus di bawah umur. Anak yang sudah menikah tidak termasuk.
- Saat mengajukan, biasanya Anda menyerahkan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga (surat nikah, akta kelahiran, dan lainnya) dan dokumen registrasi orang asing milik pemegang F-4. Dokumen bisa berbeda tergantung apakah Anda mengajukan visa atau mengajukan izin tinggal di dalam negeri.
- Anggota keluarga yang tinggal dengan status kunjungan tinggal bersama (F-1) pada prinsipnya dibatasi untuk bekerja. Jika ingin bekerja, pastikan dulu apakah imigrasi mengizinkan.
Untuk dokumen dan standar pemeriksaan yang tepat, periksa sekali lagi di HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터, 1345).
Sumber dan dasar
- 체류 실무지침 · 동반(F-3) › 활동범위F-3 untuk keluarga pemegang status D-1 sampai E-7
- 체류민원 매뉴얼 · 동반(F-3) › 해당자F-3 ditetapkan untuk keluarga pemegang status D-1 sampai E-7 (kecuali D-3), F-2, F-4, dan H-2
- 출입국관리법 시행령 [별표 1의2] 장기체류자격(제12조 관련) › 동반(F-3)Cakupan orang yang termasuk F-3
- 하이코리아(hikorea.go.kr) · 외국인종합안내센터(1345)Tempat konfirmasi akhir
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya
Pertanyaan terkait
Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal F-4 (Warga Korea Perantauan)?Apakah saya bisa mengubah status tinggal F-4 (Warga Korea Perantauan) ke status tinggal lain?Apa saja pekerjaan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa F-4 (Korean diaspora/재외동포)?Apakah laporan tempat tinggal (거소신고) dibatalkan jika pemegang F-4 (WNA keturunan Korea) lama berada di luar negeri?Apa yang terjadi jika pemegang F-4 (warga Korea perantauan) melakukan pekerjaan kasar sederhana yang dilarang?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
