‹ Tanya jawab izin tinggal & visa untuk warga asing di Korea
Keluarga & pernikahan

Jika pasangan saya yang warga Korea meninggal, apakah saya masih bisa tinggal di Korea?

Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부) 「Manual Panduan Pengurusan Izin Tinggal per Status」 (per 2026.11.02)

Ya, Anda masih bisa tinggal di Korea. Jika pasangan Korea Anda meninggal, Anda bisa tinggal dengan status pemutusan pernikahan (F-6-3). Yang penting, pernikahan Anda berjalan normal sampai saat itu.

Syarat yang dilihat

  • Anda harus menjalani pernikahan yang normal dengan warga Korea sampai pasangan meninggal.
  • Anda harus tinggal di Korea secara sah saat ini.
  • Pemegang izin tinggal jangka pendek tidak bisa mendapat status ini.
  • Pelaku tindak pidana juga tidak bisa. Namun, jika hanya dikenai denda biasa, tidak masalah.
  • Orang yang mendapat izin perpanjangan masa tinggal untuk meninggalkan Korea juga tidak bisa.

Cara mengajukan berbeda menurut visa Anda saat ini

  • Jika Anda sudah memegang visa imigran pernikahan (F-6-1) → ajukan izin perpanjangan masa tinggal. Biayanya 30,000 KRW.
  • Jika Anda memegang status tinggal lain → ajukan izin perubahan status tinggal ke F-6-3. Biayanya 100,000 KRW.
  • Jika disetujui, Anda bisa tinggal 1 tahun setiap kali.
  • Pengajuan bisa dilakukan mulai 4 bulan sebelum masa tinggal berakhir sampai hari terakhir masa tinggal.

Siapkan dokumen ini

  • Dokumen dasar (formulir permohonan, paspor, kartu registrasi orang asing (외국인등록증), 1 pas foto, biaya)
  • Dokumen bukti kematian pasangan: surat keterangan kematian, atau surat keterangan dasar (기본증명서) pasangan yang mencantumkan kematian
  • Dokumen bukti hubungan keluarga: surat keterangan hubungan pernikahan (혼인관계증명서), dan lainnya
  • Surat keterangan catatan kriminal dan surat keterangan kesehatan: jika sudah pernah diserahkan sebelumnya dan setelah itu Anda tidak pernah tinggal terus-menerus di luar negeri selama 6 bulan atau lebih, Anda tidak perlu menyerahkannya lagi.

💡 Hal yang baik diketahui

Jika Anda punya anak berkewarganegaraan Korea dengan pasangan dan Anda mengasuh anak itu, Anda juga bisa mendapat status pengasuhan anak (F-6-2). Ajukan di kantor imigrasi yang mengurus alamat Anda atau di HiKorea (hikorea.go.kr). Jika masa tinggal Anda hampir habis atau situasi Anda rumit, gunakan konsultasi K-VISA AI Haengjeongsa (layanan visa di aplikasi).

Persetujuan ditentukan lewat pemeriksaan individual. Sebelum mengajukan, periksa sekali lagi di HiKorea atau 1345.

Sumber dan dasar

  1. 체류민원 매뉴얼 · 결혼이민(F-6) › 혼인단절자(F-6-3) 체류허가 대상·기간·제출서류Jika pasangan meninggal, Anda bisa tinggal 1 tahun setiap kali dengan F-6-3. Jika Anda F-6-1, ajukan sebagai perpanjangan masa tinggal.
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Bagaimana cara melapor pernikahan (혼인신고) jika orang Korea menikah dengan orang asing?Apakah pelajar bahasa D-4 bisa mengundang keluarga?Dengan visa apa pasangan dan anak dari guru percakapan E-2 bisa tinggal bersama?Bagaimana cara mengundang orang tua warga asing untuk kunjungan singkat?Bagaimana status visa pasangan asing jika bercerai dengan warga Korea?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).